TERMINOLOGI DALAM ILMU HUKUM

TERMINOLOGI DALAM ILMU HUKUM

 

  • Akal praktikal ~ Praktischen Vernunft;
  • Alat pengendalian sosial ~ Social engineering;
  • Anak yang tidak diinginkan ~ Unwanted children;
  • Apa yang oleh Penggugat diminta atau diharapkan agar diputuskan oleh Hakim ~ Onderwerp van den eis met een duidelijke en bepalde conclusie; Petitum;
  • Asas – asas hak – hak asasi ~ Principles of fundamental rights;
  • Asas – asas pemerintahan yang baik ~ Principles of good administration;
  • Asas berlakunya hukum negara sendiri di kapal maupun di perairan negara tersebut ~ Loi de pavillon;
  • Asas bertindak cermat ~ Principle of carefulness;
  • Asas diskresi ~ Discretie, Freies Ermessen (Pejabat atau penguasa tidak boleh menolak mengambil keputusan dengan alasan “tidak ada peraturannya”, dan oleh karena itu diberi kebebasan untuk mengambil keputusan menurut pendapatnya sendiri asalkan tidak melanggar asas yuridikitas dan asas legalitas);
  • Asas jangan mencampuradukan kewenangan ~ Principle of non misuse of competence;
  • Asas keadilan atau kewajaran ~ Principle of reasonableness or prohibition of arbitrariness;
  • Asas kebijaksanaan ~ Sapientia;
  • Asas kepastian hukum ~ Principle of legal security;
  • Asas kesamaan (dalam pengambilan keputusan) ~ Principle of equality;
  • Asas keseimbangan ~ Principle of proportionality;
  • Asas Legalitas ~ Wetmatigheid (Keputusan harus diambil berdasarkan suatu ketentuan undang – undang);
  • Asas menanggapi pengharapan yang wajar ~ Principle of meeting raised expectation;
  • Asas meniadakan akibat – akibat suatu keputusan yang batal ~ Principle of undoing the consequences of an annulled decision;
  • Asas motivasi untuk setiap pengambilan keputusan ~ Principle of motivation;
  • Asas penyelenggaraan kepentingan umum ~ Principle of public service;
  • Asas perlindungan atas cara atau pandangan hidup pribadi ~ Principle of protecting the personal way of life;
  • Asas permainan yang layak ~ Principle of fairplay;
  • Asas yuridikitas ~ Rechtmatigheid (Keputusan Pemerintah maupun Administratif tidak boleh melanggar hukum, onrechtmatige overheidsdaad);
  • Asuransi yang menjamin kerugian yang timbul karena adanya ketidakjujuran ataupun ketidakmampuan keuangan atau kekayaan yang merusak atau melanggar kepercayaan yang diberikan oleh suatu pihak kepada tertanggung (pemberi jaminan) ~ Fidelity bond;
  • Atas nama keadilan (Demi hukum atau undang – undang) ~ Pro Justitia;
  • Aturan – aturan yang memberikan hak – hak kepada orang perseorangan untuk menentukan apakah pada peristiwa – peristiwa tertentu suatu aturan utama dilanggar ~ Rules of adjudication;
  • Aturan – aturan yang menjelaskan apa yang dimaksudkan dengan aturan – aturan utama dan dimana perlu, menyusun aturan – aturan tersebut secara hierarkhis berdasarkan urutan – urutan kepentingannya ~ Rules of recognition;
  • Aturan – aturan yang mensyahkan adanya aturan – aturan utama yang baru ~ Rules of change;
  • Aturan – aturan yang menjelaskan apa yang dimaksud dengan aturan – aturan utama dan dimana perlu, menyusun aturan – aturan tersebut secara hierarkis menurut urutan – urutan kepentingannya ~ Rules of recognition;
  • Aturan hukum ~ Rule of law;
  • Aturan – aturan hukum ~ Rechtsregels;
  • Aturan yang bersifat pemaksa ~ Dwangmaatregel;
  • Badan hukum ~ Rechtspersoon, legal person;
  • Badan hukum yang anggotanya hanya seorang ~ Corporation sole;
  • Bentuk – bentuk asli ~ Archeptype;
  • Berjalan melewati tanah yang sudah ada tanamannya atau yang ditaburi bibit sehingga timbul kerusakan (vide: Pasal 550 KUHP) ~ Lopen over beplantingen;
  • Besarnya harga sewa lebih kecil daripada harga barang ditambah keuntungan yang diharapkan lessor ~ Non full pay out;
  • Bujukan untuk bertindak kriminal terhadap orang yang mentalnya lemah ~ Irresistible impulse;
  • Cacat tersembunyi (Cacat atau kerusakan yang tidak terlihat secara jelas) ~ Verbogen Gebrek;
  • Cara untuk memperoleh keadilan ~ Access  to justice;
  • Dasar perundang – undangan bagi berlakunya hukum adat ~ Wettelijke grondslag;
  • Dasar yang sah untuk perceraian ~ Irretrievable breakdown;
  • Dasar serta alasan – alasan dari tuntutan ~ Middelen van den eisFundamentum petendi;
  • Dokumen yang sudah berumur antara 20 tahun sampai dengan 30 tahun ~ Ancient document; Ancient writing;
  • Fakta hukum ~ Iudex factie;
  • Fungsi dan peranan ~ Function and role;
  • Gabungan dari beberapa negara bagian yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Pusat yang mengurus hal – hal mengenai kepentingan nasional seluruhnya (Federasi) ~ Federatio;
  • Hak – hak yang tidak boleh dikurangi baik dalam keadaan damai maupun dalam keadaan sengketa bersenjata (perang), antara lain adalah larangan berlaku surutnya hukum pidana ~ Non derogable rights;
  • Hakim hanya menjadi corong undang – undang ~ Qui prononce les paroles de la Loi;
  • Hak menguji ~ Toetsingsrecht; judicial review;
  • Hakim tunggal itu bertujuan bertujuan untuk mempercepat jalannya persidangan (Asas Hukum) ~ Speedy administration of justice;
  • Hubungan social ~ Social relation;
  • Hukum diubah menjadi alat kejahatan ~ Lege abitur instrumento criminis;
  • Hukum memaksa  disebut Hukum Imperatif yaitu kaidah –  kaidah hukum yang bersifat tidak boleh dikesampingkan ~ Dwingend recht;
  • Hukum mengatur  disebut Hukum Fakultatif yaitu kaidah –  kaidah hukum yang berifat boleh dikesampingkan oleh para pihak yang membuat perjanjian ~ Regelend recht, Aanvullend recht;
  • Hukum pidana harus ditafsirkan secara ketat ~ La loi penale es d interpretation stricte;
  • Hukum merupakan keputusan – keputusan dari pihak – pihak yang berkuasa dalam masyarakat, keputusan – keputusan mana ditujukan untuk mengatasi ketegangan – ketegangan yang terjadi didalam masyarakat ~ Attribute of authority;
  • Hukum sebagai gejala kemasyarakatan ~ Het recht als maatschappelijk verschijnsel;
  • Hukum yang baik diciptakan oleh kelakuan yang buruk ~ Leges bonae ex malis moribus procreaantur;
  • Hukum yang dicita – citakan ~ Ius constituendum;
  • Hukum sendiri bermaksud agar dirinya juga dibimbing oleh kebenaran ~ Ipse leges cupiunt ut jure regantur;
  • Ilmu hukum ~ Legal science, Jurisprudence;
  • Ilmu kaidah ~ Normwissenschaft;
  • Ilmu kenyataan ~ Tatsachenwissenschaft, Seinwissenschaft;
  • Ilmu pengertian ~ Sollenwissenschaft;
  • Itikad baik harus diberlakukan juga terhadap musuh dalam hubungan damai antar mereka yang timbul karena kebutuhan keadaan, kemanusiaan, dan faktor – faktor lain ~ Fides etiam hosti servanda;
  • Izin (adalah suatu penetapan yang merupakan dispensasi daripada suatu larangan oleh undang – undang) ~ Vergunning;
  • Jenjang pengawasan ~ Span of control;
  • Jika tidak ada aduan maka tidak ada Hakim ~ Wo kein Klager ist, ist kein Richter;
  • Kaidah hukum mati (bersifat mati secara keberlakuannya) ~ Dode regel;
  • Kaidah – kaidah hukum yang berisikan kebolehan ~ Mogen;
  • Kaidah – kaidah hukum yang berisikan larangan~ Verbod;
  • Kaidah – kaidah hukum yang berisikan suruhan ~ Gebod;
  • Kasta (kelas) yang memerintah ~ The ruling class;
  • Kawasan kota ~ Bebouwde kom;
  • Keadaan hukum ~ Rechtstoestand;
  • Keadilan bagi semua orang ~ Justice for all;
  • Kebutuhan pokok ~ Primary needs;Kedudukan seseorang dalam masyarakat tanpa memperhatikan perbedaan – perbedaan rohaniah dan kemampuan ~ Ascribed status;
  • Kedudukan sosial ~ Social status;
  • Kedudukan sosial yang dicapai oleh seseorang dengan usaha – usaha yang disengaja ~ Achieved status;
  • Kehilangan hak kemerdekaan mengenai penguasaan atas tanah ~ Amittere liberam legem;
  • Kejahatan terhadao kemanusiaan ~ Crimes against humanity;
  • Kekuasaan orang tua ~ Ouderlijke macht;
  • Kekuasaan publik ~ Public authority, openbaar gezag;
  • Kelalaian yang bertentangan sikap hati – hati ~ Zorgvuldigheid;
  • Kelompok ekspresif yang telah direncanakan  gezag~ Planned expressive group;
  • Kelompok sosial yang menjadi ukuran bagi seseorang (bukan anggota kelompok tersebut) untuk membentuk pribadi dan perikelakuannya ~ Reference group;
  • Kepercayaan; Barang yang diserahkan atau dipercayakan oleh debitur kepada kreditur sebagai jaminan; Pemindahan milik secara kepercayaan ~ Fiducia;
  • Keputusan ~ Beschikking;
  • Keputusan – keputusan administratif ~ Overheidsbeschikkingen;
  • Keputusan – keputusan dari orang – orang yang mempunyai daya jangkau yang panjang untuk masa – masa mendatang ~ Attribute of intention of universal application;
  • Keputusan – keputusan dari pihak yang berkuasa harus dikuatkan dengan sanksi yang didasarkan pada kekuasaan masyarakat yang nyata ~ Attribute of sanction;
  • Keputusan – keputusan penguasa harus berisikan kewajiban – kewajiban pihak yang satu terhadap pihak lainnya atau sebaliknya, dengan ketentuan semua pihak masih dalam keadaan hidup ~ Attribute of obligation;
  • Kerumunan orang – orang yang sedang dalam keadaan panik ~ Panic crowds;
  • Kerumunan penonton ~ Spectator crowds;
  • Kerumunan yang bersifat imoril ~ Immoral crowds;
  • Kerumunan yang bersifat sementara ~ Casual crowds;
  • Kerumunan yang bertindak emosional ~ Acting mobs;
  • Kesalahpahaman yang sebenarnya; Kesalahpahaman mengenai salah satu unsur dari delik yang menyebabkan opzet terhadap unsur – unsur tersebut harus dianggap sebagai tidak ada ~ Feitelijke dwaling;
  • Kesebandingan hukum ~ Rechtsbilijkheid;
  • Kesesuaian pendapat itulah yang membentuk hukum ~ Consensus facit legem;
  • Ketetapan – ketetapan yang diciptakan atau dibuat  oleh Kaisar ~ Constitutiones principles;
  • Ketidakcakapan sungguh – sungguh, yaitu orang – orang yang diletakkan dibawah pengampuan yang terjadi karena adanya gangguan jiwa, seperti sakit saraf dan gila, sebab perbuatannya itu akan mengakibatkan tidak normal menurut ukuran lazimnya/biasanya, pemabuk dan pemboros sebab perbuatan orang – orang ini akan berakibat merugikan dan menelantarkan keluarga dan anak – anak dalam kehidupan, pendidikan, pemeliharaan, dan sebagainya ~ Feitelijke handelings onbekwaamheid;
  • Keuntungan yang diperoleh bank dari kegiatan jasa – jasa bank lainnya yang diberikan oleh bank, dipungut biaya yang besarnya tergantung dari jenis jasa bank yang dipergunakan, seperti biaya kirim, biaya tagih, biaya administrasi, biaya provisi dan komisi, biaya iuran, biaya sewa dan lain – lain ~ Fee based;
  • Khalayak penonton atau pendengar yang formil ~ Formal audiences;
  • Khilaf tentang undang – undang ~ Error in juris;
  • Konsep pokok ~ Central concept;
  • Kontak sosial ~ Social contact;
  • Kumpulan yang kurang menyenangkan ~ Inconvenient aggregations;
  • Legislasi semu ~ Pseudo wetgeving;
  • Lembaga bantuan hukum ~ Legal aid institute;
  • Lembaga budaya ~ Cultural institution;
  • Lewat waktu ~ Verjaring;
  • Lingkungan hukum adat ~ Adatrechtskringen;
  • Lisensi (adalah izin untuk melakukan sesuatu yang bersifat komersil serta mendatangkan keuntungan atau laba) ~ License;
  • Main hakim sendiri ~ Eigenrichting;
  • Magna Carta bagi Penjahat ~ Magna Carta for law breaker;
  • Mahakuasa Illahi ~ Divine omnipotence;Masalah fakta ~ Feitelijke vragen;
  • Masalah hukum ~ Rechtsvragen;
  • Mekanisme pengendalian sosial ~ Mechanism of social control;
  • Melanggar hukum mengenai perlindungan tanah ~ Amittere legem terrae;
  • Membandingkan bentuk tulisan tangan untuk mendapatkan kepastian dalam penyidikan ~ Comparation of handwriting;
  • Memiliki sifat kepercayaan untuk sementara ~ Fiduciair;
  • Mengelola suatu struktur yang efektif untuk sektor publik, sektor swasta dan masyarakat ~ To manage an effective framework for the public sector, the private sector and civil society;
  • Menjamin keamanan setiap orang dan masyarakat ~ To  guarantee the security of all persons and society;
  • Manusia yang normal dan wajar ~ Reasonable man;
  • Memperluas pengertian ~ To enlarge, to extent;
  • Metode formalisme logis (menurut Max Weber: metode ini dikembangkan oleh peradaban Barat dan tidak dapat ditemukan dalam peradaban – peradaban lainnya)  ~ Logical formalism method);
  • Mobilitas sosial ~ Social mobility;
  • Negara – negara anggota akan bekerja sama secara erat, sejalan dengan sistem legal dan administrasi domestik masing – masing untuk meningkatkan efektivitas tindakan penegakkan hukum untuk memerangi kejahatan yang dimaksud dalam konvensi ~ Law enforcement cooperation;
  • Norma – norma pembentukan ~ Norms of formation;
  • Norma jabaran ~ Concrete normgeving;
  • Norma fundamental negara ~ Staat fundamental norm;
  • Orang kepercayaan; Orang yang diberikan kepercayaan barang – barang fiducia ~ Fiduciarius;
  • Orang yang menganggap kebutuhannya sebagai masa bodoh ~ Whose needs were ignored;
  • Orang yang tidak diakui pekerjaan dan prestasinya ~ Whose work and achievements were unrecognized;
  • Organisasi sosial ~ Social organization;
  • Panitera ~ Griffer;
  • Pasal – pasal tambahan ~ Miscellaneous; atau,  Boiler plate provision;
  • Pedoman kebijakan ~ Policy guidance;
  • Pelaku hukum keperdataan ~ Civil actor;
  • Pelembagaan kembali norma – norma ~ Reinstitutionalization of norms;
  • Pelepasan hak atau warisan berdasarkan keputusan pengadilan (vide: Pasal 396, 400, 402 KUHP) ~ Gerechtelijke boedelafstand;
  • Pembalasan terhadap Pelanggar/Penjahat karena telah melakukan kejahatan ~ Retribution, Revenge);
  • Pembentuk hukum moral ~ The moral lawgiver;
  • Pemberitahuan ~ Exploit;
  • Pembunuhan berencana yang berat ~ Capital murders;
  • Pembunuhan massal ~ Genocide;
  • Pemecahan masalah – masalah hukum ~ Legal problem solving;
  • Pemeriksaan mayat untuk kepentingan Pengadilan ~ Coroner’s inquest;
  • Pemikiran Illahi ~ Divine thinking;
  • Pemisahan kekuasaan ~ Separation of power;
  • Pemujaan terhadap benda – benda yang dianggap memiliki kekuatan mistis dengan mempergunakan benda – benda tertentu untuk menimbulkan  kegairahan seksual, oleh karena dikaitkan dalam pikiran dengan organ – organ seksual, baik yang primer maupun sekunder ~ Fetisisme;
  • Pencegahan khusus dan Pencegahan Umum ~ Individual deterrence and General deterrence;
  • Penerimaan secara penuh ~ Zuivere aanvaarding;
  • Pendaftaran tanah untuk pertama kali ~ Initial registration;
  • Pengaturan kesan ~ Impression management;
  • Pengenaan pidana hanya mungkin jika perbuatan yang terjadi diancam dengan pidana ~ Nulla poena sine crimine;
  • Pengendalian sosial ~ Social control;
  • Penggugat ~ Eiser, plaintiff;
  • Penggugat harus merumuskan petitum dengan jelas dan tegas ~ Een duidelijke en bepaalde conclusie;
  • Pengurus dan penanggung jawab wilayah ~ Pamong Praja;
  • Penghisapan manusia oleh manusia ~ Exploitation de l’homme par l’homme;
  • Penitipan  barang atau uang di Pengadilan, baik atas perintah Hakim karena ada sengketa atau karena Kreditur menolak pembayaran ~ Gerechtelijke bewaargeving;
  • Penunjukkan yang berhak atas suatu warisan; Suatu pemberian warisan kepada seorang ahli waris dengan ketentuan bahwa ahli waris itu diwajibkan menyimpan warisan itu dan setelah lewat waktu atau si ahli waris itu meninggal, warisan itu harus diserahkan kepada orang lain yang sudah ditetapkan dalam testament ~ Fidie commissum;
  • Penyalahgunaan jabatan atau wewenang dalam segala bentuk ~ Ultra vires;
  • Penyalahgunaan wewenang ~ Detournement de pouvoir;
  • Penyelesaian berkas ~ Minutering;
  • Penyerahan secara nyata dari suatu benda, sehingga benda tersebut dialihkan kedalam kekuasaan/penguasaan pihak lain ~ Feitelijke levering;
  • Perbuatan hukum ~ Rechtshandeling;
  • Perbuatan hukum publik yang bersegi dua ~ Tweezijdige publikrechtelijke handeling;
  • Perbuatan hukum publik yang bersegi satu ~ Eenzijdige publikrechtelijke handeling;
  • Perbuatan hukum sepihak ~ Eenzijdige rechtshandeling;
  • Perbuatan yang diancam dengan pidana berdasarkan undang – undang mempunyai akibat hukum bahwa oleh undang – undang ada pidana untuk itu ~ Nullum crimen sine poena legali;
  • Perbuatan yang membahayakan sosial ~ Socially dangerous act;
  • Perencanaan penelitian ~ Research design;
  • Perhatian yang diberikan oleh Pengadilan ~ Consideratum est per curiam;
  • Perjanjian baku diterima sebagai perjanjian berdasarkan adanya kemauan dan kepercayaan ~ Ficte van will en vertrouwen;
  • Perjanjian dimana pihak – pihak yang bersangkutan akan mentaati isi perjanjian sebagaimana layaknya seorang yang terhormat ~ Gentlemen’s agreement;
  • Perjanjian internasional yang menetapkan ketentuan atau kaidah – kaidah  hukum bagi masyakarakat internasional secara keseluruhan ~ Law making treaty;
  • Perjanjian percampuran laba rugi ~ Gemeenschap van winst en verlies;
  • Perjanjian percampuran penghasilan ~ Gemeenschap van vruchten en inkomsten;
  • Perlakuan yang sama ~ Equal treatment;
  • Perlakuan yang sama dihadapan hukum ~ Equality before the law;
  • Perlawanan yang pasif ~ Passive resistance;
  • Pernyataan setuju untuk dijalankan ~ Fiat executie (Executoir Verklaring);
  • Persamaan hak dan kedudukan ~ Equal right and status;
  • Persamaan perlakuan ~ Equal treatment;
  • Persekongkolan antara beberapa perusahaan untuk secara bersama – sama menolak menjalin hubungan dagang dengan satu atau beberapa perusahaan tertentu, dengan maksud untuk menghilangkan persaingan yang ditimbulkan oleh perusahaan tertentu tersebut, atau untuk membatasi kegiatan bisnis dari pihak ketiga ~ Group Boycotts;
  • Pertentangan nilai – nilai ~ Conflict of values;
  • Perundingan masalah secara tidak tuntas, sama dengan tidak membicarakannya ~ Idem est nihil dicere et insufficienter discere;
  • Pihak yang merestui atau mengijinkan dilakukannya suatu perbuatan melawan atau melanggar hukum, maka harus juga dikenakan hukuman atau sanksi ~ Agentes et consentientes pari poena plectentur;
  • Proses yang asosiatif ~ Processes of association;
  • Proses yang disosiatif ~ Processes of dissociation;
  • Pusat pengumpulan data ~ Research center;
  • Putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ~ Inkracht van gewijsde;
  • Otoritas yang menetapkan norma ~ Norm positing authority;
  • Rencana (adalah salah satu bentuk dari perbuatan hukum Administrasi Negara yang menciptakan hubungan hukum mengikat antara Penguasa/Pemerintah dan Para Warga Masyarakat) ~ Plan;
  • Rencana penggunaan tanah ~ Land use plan;
  • Saluran – saluran perubahan sosial dan kebudayaan ~ Avenue or channel of change;
  • Sebab kira – kira ~ Proximate cause;
  • Sebaiknya hukum itu pendek, supaya mereka yang bukan ahli hukum dapat mengerti dengan mudah ~ Legem brevem esse oportet, quo facilius ab imperitis;
  • Serikat buruh yang anggotanya terbatas pada satu badan usaha. Sering diistilahkan dengan sebutan “Union under company domination ~ Organisasi buruh yang dikekang oleh pihak majikan ~ Company union;
  • Seseorang yang dengan sukarela mewakili orang lain untuk melakukan sesuatu baik diketahui atau tidak oleh yang diwakilinnya ~ Gestio Negotiorum;
  • Sesuatu yang tidak mungkin dieksekusi; Sesuatu yang tidak mungkin untuk dilaksanakan ~ Non executable;
  • Setiap orang yang ditahan atau dituduh terlibat sesuatu kejahatan, maka si Tertuduh dalam jangka waktu 24 jam harus dihadapkan pada sidang Pengadilan (Prosedur dalam Hukum Acara Pidana pada waktu dahulu) ~ Habeas corpus act;
  • Setiap pengenaan pidana didasarkan hanya pada undang – undang ~ Nulla poena sine lege;
  • Sistem pengenaan pajak yang didasarkan pada suatu fiksi (anggapan) ~ Fictive stelsel;
  • Sistem peradilan pidana yang terpadu ~ Integrated criminal justice system;
  • Solidaritas mekanis (menurut Durkheim: solidaritas yang terjadi dengan kuatnya apabila cita – cita bersama dari masyarakat yang bersangkutan secara kolektif, lebih kuat serta lebih intesensif daripada cita – cita masing – masing warganya secara individuil, dapat dijumpai pada masyarakat – masyarakat yang secara relatif lebih sederhana dan homogen) ~ Mechanical solidarity;
  • Solidaritas organis (menurut Durkheim: solidaritas ini terdapat pada masyarakat – masyarakat yang lebih modern dan lebih kompleks, yaitu masyarakat – masyarakat yang ditandai oleh pembagian kerja yang kompleks) ~ Organic solidarity;
  • Strata sosial dalam masyarakat yang bersifat tertutup ~ Closed social stratification;
  • Struktur sosial ~ Social structure;
  • Studi pengetahuan hukum dengan metode perbandingan dari pelbagai sistem hukum ~ Comparative jurisprudence;
  • Suatu anggapan bahwa pengetahuan manusia hanya terbatas pada gejala – gejala sebagaimana muncul dalam pengalaman keinderaan dan diberikan dalam kesadaran sehingga dengan demikian tidak mungkin akan menembus pada yang hakiki ~ Fenomentalisme;
  • Suatu kontrak tertulis, dimana sewaktu ditulisnya kontrak tersebut ternyata tidak sesuai seperti yang sudah secara lisan disepakati oleh Kedua Belah Pihak atau Para PihakMistranscription;
  • Suatu faham yang menyatakan bahwa suatu negara sebaiknya dibagi atas beberapa negara bagian yang berotonomi penuh mengenai urusan dalam negeri mereka (Federalisme) ~ Federalism;
  • Suatu metode dalam memandang/melihat suatu gejala sebagaimana adanya, sebelum menyatakan kesimpulan dan apa yang disebut hakekat ~ Fenomenologi;
  • Suatu perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut (Pasal 1365 KUHPerdata) ~ Elke onrechmatige daad, waardoor aan een ander schade wordt toegebragt, stelt degene door wiens schuld die schade veroorzaakt is in de verpligting om dezelve te vergoeden (1365 BW);
  • Suatu praktek bisnis yang dilakukan oleh para pengusaha swasta besar yang dapat mengganggu mekanisme pasar, serta ketertiban dan kepentingan umum dengan cara monopoli atau monopolization ~ Monopolization and intent to monopolize;
  • Suatu tuntutan hak harus mempunyai kepentingan hukum yang cukup, merupakan syarat utama untuk dapat diterimanya tuntutan hak itu oleh Pengadilan guna diperiksa ~ Point d’interest, point d’action;
  • Suatu ungkapan hukum yang menyatakan, “Walaupun langit runtuh, hukum tetap ditegakkan” atau “Tegakkan keadilan, sekalipun langit runtuh” ~ Fiat justitia roeat coelum;
  • Supaya masyarakat benar – benar takut melakukan kejahatan, maka perlu pidana yang ganas dan pelaksanaannya di depan umum ~ Nemo prudens punit, quia peccatum, sed net peccetur;
  • Suatu sistem sosial dan politik yang memberikan kekuasaan besar kepada golongan bangsawan ~ Feodalisme;
  • Surat – surat pengesahan ~ Brieven van wettiging;
  • Tanggung jawab pengganti/substitusi ~ Vicarious lability;
  • Tegakkan hukum dan aturan ~ Leges juraque serva;
  • Teori tanggung jawab atasan ~ Respondead superior; A superior risk bearing theory;
  • Tidak ada pidana/hukuman tanpa adanya aturan pidana yang mendahuluinya (yang telah ada) ~ Nulum delictum nulla poena sine praevia legi poenali (Nullum crimen sine lege stricta);
  • Tiada seorangpun boleh mendapat keuntungan karena suatu perbuatan kejahatan yang telah dilakukannya (etika Spinoza) ~ Ne malis expeidiat esse malos;
  • Tidak ada alasan pembenar atau alasan pemaaf ~ Rechtvaardigingsgrond;
  • Tidak dapat membedakan antara budi pekerti yang baik dan buruk (KRIMINOLOGI) ~ Moral insanity;
  • Tidak dengan sukarela melakukan sumpah ~ Consientious scruple;
  • Tidak tahu hukum adalah kesalahan besar ~ Ignorate legis est lata culpa;
  • Tidak tahu hukum, tidak bisa dimaafkan ~ Ignorantia legis excusat neminem;
  • Tindakan dari badan yang menerapkan hukum ~ Act of the law – applying organ;
  • Tindakan kemauan ~ Act of will;
  • Tindakan sosial ~ Social action;
  • Tuntutan ~ Petitum;
  • Undang – undang formal ~ Formell gesetz;
  • Undang – undang yang harus dilaksanakan ~ Legem ferenda;
  • Unsur yang pokok yang berdiri sendiri ~ Independent variable;
  • Usulan pihak debitur kepada Kreditur untuk pelunasan dengan tenggang waktu ~ Arrangement with credito.

 

Created  and Posted By:
Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002

____________________________

HIMBAUAN PARTISIPASI:

Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya mengajak:

  • Mengajak VENDOR untuk memasang iklan pada artikel – artikel di website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dengan langsung menghubungi saya;
  • Mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.

Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.

#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK

 

https://www.youtube.com/watch?v=FdIY47Lb02Q&t=6s

LAW  FIRM APPE  HAMONANGAN   HUTAURUK & ASSOCIATES
KETUA  UMUM  DPP LSM  KOMAKOPEPA
AKTIVIS’98

Leave a Reply

27 comments

  1. Pingback: cialis vs viagra
  2. Pingback: ivermectin cost uk
  3. Pingback: sildenafil
  4. Pingback: viagra
  5. Pingback: sildenafil citrate
  6. Pingback: revatio
  7. Pingback: madridbet
  8. Pingback: fuck google
  9. Pingback: canlı sex hattı
  10. Pingback: grandpashabet
  11. Pingback: xxlargeseodigi
  12. Pingback: child porn
  13. Pingback: sex
  14. Pingback: çeşme transfer
  15. Pingback: yasam ayavefe
  16. Pingback: grandpashabet
  17. Pingback: grandpashabet
  18. Pingback: child porn
  19. Pingback: yasamayavefe
  20. Pingback: child porn
  21. Pingback: casino porna

News Feed