PEMBUKAAN UNDANG – UNDANG DASAR 1945 SEBAGAI TERTIB HUKUM TERTINGGI

Uncategorized

PEMBUKAAN UNDANG – UNDANG DASAR 1945
SEBAGAI TERTIB HUKUM TERTINGGI

 

 

Undang – Undang Dasar 1945 dalam hubungannya  dengan tertib hukum Indonesia (legal order of Indonesia)  memiliki 2 (dua)  aspek yang sangat fundamental, yaitu: (1)  memberikan faktor – faktor mutlak bagi terwujudnya tertib hukum Indonesia, dan (2),  memasukkan diri dalam tertib hukum Indonesia sebagai tertib hukum terrtinggi (highest legal order). Essensi frame of  thinking  tersebut yaitu Pembukaan Undang – Undang Dasar  1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan Negara Indonesia serta yang mewujudkan suatu cita – cita hukum dengan menguasai hukum dasar tertulis (written basic law)  maupun hukum dasar yang tidak tertulis (unwritten basic law). Pokok – pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 dijewantahkan  dalam pasal – pasal UUD 1945 sebagai sumber hukum positif Indonesia.

Kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia, pada hakekatnya merupakan suatu dasar dan asas kerohanian dalam setiap aspek  penyelenggaraan negara termasuk dalam penyusunan tertib hukum Indonesia.  Kedudukan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia.  Dengan demikian, seluruh peraturan perundang – undangan yang berlaku di Indonesia (hukum positif, ius constitum) harus bersumber pada Pembukaan UUD 1945 yang mengandung asas kerohanian negara atau dasar filsafat negara Republik Indonesia.

Mengacu pada penjelasan isi Pembukaan UUD 1945, yang termuat dalam Berita Republik Indonesia tahun II No. 7, dijelaskan bahwa “ …. Pembukaan UUD 1945 yang didalamnya terkandung Pokok – Pokok Pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD Negara Indonesia, serta mewujudkan suatu Cita – cita Hukum, yang menguasai hukum dasar tertulis (UUD) maupun hukum dasar yang tidak tertulis (konvensi). Adapun Pokok – Pokok Pikiran tersebut dijelmakan (dikonkritisasikan) dalam pasal – pasal UUD 1945”. Secara garis besar pengertian dari penjelasan isi Pembukaan UUD 1945 tersebut  dapat disimpulkan bahwa “Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber hukum positif Indonesia”.

Sebagaimana isi yang terkandung dalam penjelasan resmi Pembukaan UUD 1945, maka konsekwensinya nilai – nilai yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 selanjutnya harus dikonkritisasikan  ke dalam pasal – pasal UUD 1945 dan selanjutnya dalam realisasinya kemudian dijabarkan dalam peraturan – peraturan hukum positif di bawahnya, seperti Ketetapan MPR, Undang – Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang, Peraturan Pemerintah, dan peraturan perundang – undangan yang lainnya. Dengan demikian seluruh peraturan perundang – undangan di Indonesia harus bersumber pada Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terkandung Asas Kerokhanian Negara atau Dasar Filsafat Negara Republik Indonesia.

Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 bersama – sama dengan pasal – pasal Undang – Undang Dasar 1945, disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, dan diundangkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun II No.7. Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 dalam ilmu hukum mempunyai kedudukan di atas pasal – pasal Undang – Undang Dasar 1945. Konsekwensinya, keduanya memiliki kedudukan hukum yang berlainan, namun keduanya terjalin dalam suatu hubungan kesatuan yang kausal dan organis.

Pembukaan UUD 1945 terdiri atas 4 (empat) alinea, dan setiap alinea memiliki spesifikasi jikalau ditinjau berdasarkan isinya. Allinea pertama, kedua dan ketiga memuat segolongan pernyataan yang tidak memiliki hubungan kausal organis dengan pasal – pasalnya. Bagian tersebut memuat serangkaian pernyataan yang menjelaskan peristiwa yang mendahului terbentuknya negara Indonesia, adapun bagian keempat (alinea keempat) memuat dasar – dasar fundamental negara yaitu: tujuan negara, ketentuan UUD negara, bentuk negara dan dasar filsafat negara Pancasila. Oleh karena it alinea keempat  (IV) ini memiliki hubungan “kausal organis” dengan pasal – pasal UUD 1945, sehingga erat hubungannya dengan isi pasal – pasal UUD 1945 tersebut.

Kedudukan Pembukaan UUD 1945 dalam tertib hukum Indonesia adalah:

  1. Menjadi dasar tertib hukum, karena Pembukaan UUD 1945 memberikan empat syarat adanya tertib hukum Indonesia.
  1. Menjadi ketentuan hukum tertinggi, sesuai dengan kedudukannya sebagai asas hukum dasar tertulis (UUD) maupun hukum dasar tidak tertulis (Konvensi) serta peraturan – peraturan hukum lainnya yang lebih rendah.

Syarat – syarat Adanya tertib hukum Indonesia, yang ditentukan oleh Pembukaan UUD 1945, meliputi:

  1. Adanya kesatuan subyek (penguasa) yang mengadakan peraturan – peraturan hukum. Syarat  ini terpenuhi dengan adanya pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  1. Adanya kesatuan asas kerohanian yang menjadi dasar keseluruhan peraturan hukum. Syarat ini terpenuhi oleh adanya dasar filsafat negara Pancasila.
  1. Adanya kesatuan daerah dimana keseluruhan peraturan hukum itu berlaku. Syarat ini terpenuhi oleh  penyebutan “seluruh tumpah darah Indonesia”.
  1. Adanya kesatuan waktu dimana keseluruhan peraturan hukum itu berlaku. Syarat ini terpenuhi  oleh penyebutan “disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD  Negara Indonesia”  yang berlangsung saat sejak timbulnya negara Indonesia sampai seterusnya selama  negara Indonesia exist.

Writer and Copy Right:
Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002

____________________________

HIMBAUAN PARTISIPASI:

Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya mengajak:

  • Mengajak VENDOR untuk memasang iklan pada artikel – artikel di website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dengan langsung menghubungi saya;
  • Mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.

Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.

#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK


https://www.youtube.com/watch?v=ta5IZN1JBTw

LAW  FIRM APPE  HAMONANGAN   HUTAURUK & ASSOCIATES
KETUA  UMUM  DPP LSM  KOMAKOPEPA
AKTIVIS’98

Leave a Reply

88 comments

  1. Pingback: ivermectin gel
  2. Pingback: stromectol 15 mg
  3. Pingback: 1tenacious
  4. Pingback: sildenafil
  5. Pingback: viagra
  6. Pingback: revatio
  7. Pingback: grandpashabet
  8. Pingback: grandpashabet
  9. Pingback: türk porno seks
  10. Pingback: sikiş
  11. Pingback: fuck google
  12. Pingback: madridbet
  13. Pingback: fuck google
  14. Pingback: Google
  15. Pingback: porn
  16. Pingback: meritking giriş
  17. Pingback: meritking
  18. Pingback: madridbet
  19. Pingback: meritking giriş
  20. Pingback: grandpashabet
  21. Pingback: child porn
  22. Pingback: canlı sex hattı
  23. Pingback: Grandpashabet
  24. Pingback: meritking
  25. Pingback: meritking
  26. Pingback: izmir escort
  27. Pingback: grandpashabet
  28. Pingback: xxlargeseodigi
  29. Pingback: porn
  30. Pingback: child porn
  31. Pingback: porn
  32. Pingback: child porn
  33. Pingback: porn
  34. Pingback: bağcılar escort
  35. Pingback: porn
  36. Pingback: child porn
  37. Pingback: porn
  38. Pingback: child porn
  39. Pingback: porn
  40. Pingback: porn
  41. Pingback: porn
  42. Pingback: porn
  43. Pingback: porn
  44. Pingback: child porn
  45. Pingback: child porn
  46. Pingback: porn
  47. Pingback: sex
  48. Pingback: child porn
  49. Pingback: porn
  50. Pingback: çeşme transfer
  51. Pingback: porn
  52. Pingback: porn
  53. Pingback: izmir travesti
  54. Pingback: hakkari escort
  55. Pingback: hd porno izle
  56. Pingback: porn
  57. Pingback: istanbul travesti
  58. Pingback: sikiş
  59. Pingback: yasam ayavefe
  60. Pingback: porn
  61. Pingback: kralbet
  62. Pingback: child porn
  63. Pingback: grandpashabet
  64. Pingback: grandpashabet
  65. Pingback: porn
  66. Pingback: child porn
  67. Pingback: cratosroyalbet
  68. Pingback: cild porn
  69. Pingback: porn
  70. Pingback: travesti.site
  71. Pingback: porn
  72. Pingback: porn
  73. Pingback: child porn
  74. Pingback: porn