ISI DAN SIFAT KAIDAH HUKUM

ISI DAN SIFAT KAIDAH HUKUM

 

Ditinjau dari  “isi kaidah hukum”, maka dapat  diklasifikasikan  3 ( tiga)  macam kaidah hukum (legal norms), yaitu:

  1. Kaidah – kaidah hukum yang berisikan suruhan (gebod);
  2. Kaidah – kaidah hukum yang berisikan larangan (verbod);
  3. Kaidah – kaidah hukum yang berisikan kebolehan (mogen);

Kaidah hukum yang berisikan “suruhan”  di bidang hukum perdata yaitu Pasal 45 ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, yang menyatakan bahwa “kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak – anak mereka sebaik – baiknya”. Sedangkan ketentuan Pasal 8 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan,  secara eksplisit  berisikan “larangan”, oleh karena didalam ketentuan Pasal 8  tersebut pada pokoknya dinyatakan “mengenai larangan  perkawinan”.

Hazairin berpendapat bahwa perkawinan dilarang antara dua orang yang:

  1. Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun lurus ke atas;
  2. Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping, antara saudara, antara  seorang dengan suadara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;
  3. Berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu dan ibu/bapak tiri;
  4. Berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan;
  5. Berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari satu;
  6. Mempunyai hubungan yang oleh agama atau peraturan lain yang berlaku dilarang kawin;

Sedangkan menurut ajaran agama Islam, yaitu: Islam melarang seorang laki-laki menikahi perempuan yang termasuk dalam maḥram muabbad dan maḥram gairu muabbad. Pertama, maḥram muabbad, yaitu larangan menikahi perempuan – perempuan tertentu selamanya. Kedua, maḥram gairu muabbad, yaitu larangan menikahi perempuan-perempuan tertentu sementara”. Terlepas dari norma agama (religious norms)  dan norma hukum (legal norms), pada hakekatnya adanya ketentuan mengenai larangan perkawinan/pernikahan  merupakan konsep yang tidak bersesuaian dengan (not in accordance with)  pendekatan konsep hak – hak asasi manusia.

Kaidah hukum yang berisikan “kebolehan”, yang terdapat dalam Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, yaitu pada Pasal 29 ayat (1) yang menyatakan, “pihak – pihak yang menikah dapat mengadakan perjanjian tertulis pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, asalkan tidak melanggar batas – batas hukum, agama dan kesusilaan”. Ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sebelumnya telah membatasi dibuatnya suatu “perjanjian perkawinan pisah harta”, yaitu hanya dapat dibuat sebelum atau pada saat perkawinan berlangsung. Akan tetapi, dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 Tahun 2015, maka perjanjian perkawinan tak lagi dimaknai hanya sebagai perjanjian yang dibuat sebelum perkawinan (prenuptial agreement) tetapi juga bisa dibuat setelah perkawinan berlangsung (postnuptial agreement). Meskipun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 Tahun 2015   tersebut pada awalnya dimohonkan oleh Warga Negara Indonesia (WNI)  yang melangsungkan pernikahan/perkawinan dengan Warga Negara Asing  (WNA) dalam suatu “perkawinan campuran”, namun demikian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 Tahun 2015   tersebut berlaku juga terhadap   pasangan menikah sesama Warga Negara Indonesia (WNI).

Sedangkan apabila ditinjau dari segi sifatnya, maka kaidah hukum dapat dibedakan menjadi:

  1. Kaidah – kaidah hukum yang bersifat Imperatif atau “norma hukum yang memaksa”  (berupa kaidah hukum yang berisikan suruhan dan larangan);
  2. Kaidah – kaidah hukum yang bersifat fakultatif  atau “norma hukum yang tidak memaksa”  (kaidah hukum yang berisikan kebolehan);

Writer and Copy Right:
Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002

https://www.youtube.com/watch?v=2-cY3BFHSYA

LAW  FIRM APPE  HAMONANGAN   HUTAURUK & ASSOCIATES
KETUA  UMUM  DPP LSM  KOMAKOPEPA
AKTIVIS’98

Leave a Reply

64 comments

  1. Pingback: cialis pill
  2. Pingback: ivermectine kory
  3. Pingback: ivermectine usa
  4. Pingback: 3playstation
  5. Pingback: ivermectin 24 mg
  6. Pingback: sikiş
  7. Pingback: masalokey.net
  8. Pingback: madridbet
  9. Pingback: madridbet
  10. Pingback: madridbet
  11. Pingback: madridbet
  12. Pingback: elexusbet
  13. Pingback: meritking
  14. Pingback: madridbet
  15. Pingback: meritking
  16. Pingback: madridbet
  17. Pingback: porn
  18. Pingback: fuck google
  19. Pingback: meritking giriş
  20. Pingback: takipçi satın al
  21. Pingback: puff bar
  22. Pingback: child porn
  23. Pingback: canlı sex hattı
  24. Pingback: porn
  25. Pingback: takipçi satın al
  26. Pingback: cialis
  27. Pingback: meritking
  28. Pingback: steroid satın al
  29. Pingback: sms onay
  30. Pingback: izmir escort
  31. Pingback: tekirdağ
  32. Pingback: steroid satın al
  33. Pingback: xxlargeseodigi
  34. Pingback: porn
  35. Pingback: child ponr
  36. Pingback: bağcılar escort
  37. Pingback: estddos
  38. Pingback: porn
  39. Pingback: child porn
  40. Pingback: porn
  41. Pingback: sex
  42. Pingback: çeşme transfer
  43. Pingback: izmir travesti
  44. Pingback: bursa escort
  45. Pingback: Opel Oto Çıkma
  46. Pingback: Blog
  47. Pingback: hd porno izle
  48. Pingback: sikiş
  49. Pingback: yasam ayavefe
  50. Pingback: grandpashabet
  51. Pingback: grandpashabet
  52. Pingback: child porn

News Feed