TEORI NEGARA

 

SOCRATES adalah sarjana yang memperkenalkan istilah THEORIA sebagai ilmu pengetahuan, dimana tugas negara adalah mendidik warga negara dalam keutamaannya yaitu memajukan kebahagiaan para warga negara dan membuat jiwa mereka sebaik mungkin. Menurut Socrates keahlian yang sungguh – sungguh menjamin kesejahteraan negara adalah “pengenalan yang baik”.

Dr. K. BARTENS menjelaskan bahwa Socrates tidak mempunyai sistem pemerintahan demokratis yang berlaku di Athena, dimana pemegang kuasa dipilih oleh Majelis Rakyat atau ditentukan dengan undian, karena yang dipilih bukanlah seseorang yang mempunyai keahlian khusus.

PLATO menulis dalam bukunya yang berjudul POLITEIA tentang bagaimana corak negara yang sebaiknya atau bentuk negara yang bagaimana sebagai negara yang ideal. Ilmu Negara pada jaman Plato diajarkan sebagai Civics / Staatsburgerlijke opvoeding yang masih merupakan yang masih merupakan sosial moral dan differensiasi ilmu pengetahuan pada waktu itu belum ada.

Dalam bukunya yang berjudul Politeia, Plato menyamakan negara dengan manusia yang mempunyai 3 (tiga) kemampuan jiwa:

  1. Kehendak;
  2. Akal;
  3. Perasaan.

Behubungan dengan 3 (tiga) kemampuan jiwa yang ada pada manusia, menurut Plato dalam negara terdapat 3 (tiga) golongan masyarakat yang mempunyai kemampuannya masing – masing, yaitu:

  1. Golongan Pertama disebut golongan memerintah yang mempunyai kehendak/ kemauan yaitu raja yang bersifat tertinggi, yang merupakan otaknya didalam negara dengan mempergunakan akal pikirannya;
  2. Golongan Keduaadalah golongan ksatria/prajurit yang disamakan dengan hasrat manusia, yang bertugas menjaga keamanan negara;
  3. Golongan Ketiga adalah golongan rakyat biasa yang disamakan dengan perasaan manusia, seperti petani, pedagang dan lain – lain.

Dalam bukunya yang berjudul  POLITICA, filsuf ARISTOTELES (murid Plato) menyatakan tugas negara adalah menyelenggarakan kepentingan umum, akan tetapi kenyataan yang ada ialah bentuk kemerosotan karena penyelewangan pihak penguasa.

Dalam bukunya yang berjudul  POLITICA, filsuf ARISTOTELES menyatakan bentuk sempurna negara yaitu:

  1. MONARKHI;
  2. ARISTOKRASI;
  3. POLITEA;

Bentuk kemerosotan suatu negara , yaitu:

  1. Dari Monarkhi ke Despotie, Tiranie;
  2. Dari Aristokrasi ke Oligarkhie, Plutokrasi;
  3. Dari Politea ke Demokrasi.

THOMAS van AQUINO adalah tokoh yang penting dalam abad pertengahan, menurutnya dalam membedakan kedudukan negara dalam masyarakat berpangkal pada manusia sebagai makhluk masyarakat (animal social) disamping manusia sebagai makhluk politik (animal politicum).

Tugas negara menurut THOMAS van AQUINO adalah menyempurnakan tertib hukum kodrat, selain itu negara bertugas menyempurnakan tertib hukum serta menyelenggarakan kesejahteraan umum warganegaranya. Hukum Alam (natural law)  adalah hukum yang timbul dari kodrat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang berbudi luhur. Asas dari hukum alam  ini disebut  “ASAS PRIMER”.

Menurut THOMAS van AQUINO, asas primer merupakan peratudaran dasar dan dapat disertakan dengan hukum positif sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Hukum positif (positive law, ius constitutum) tidak boleh bertentangan dengan asas hukum alam yang timbul karena budi manusia. Ilmu Negara menurut faham KHATOLIK adalah sebagian dari ajaran yang bersifat solidaritas dan sebagai lawan dari faham liberal dan sosialisme.

Created  and Posted By:
Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002

 

https://www.youtube.com/watch?v=txuGxZGX_U0

 

Leave a Reply

News Feed