PENGATURAN YANG TERKOORDINIR (COORDINATED LEGISLATURE)

Uncategorized

PENGATURAN YANG TERKOORDINIR (COORDINATED LEGISLATURE)

 

Kemampuan dan koordinasi (capability and coordination)  dalam “LEGAL DRAFTING”, khususnya dalam mempersiapkan Rancangan Undang – Undang (RUU), merupakan elemen yang sangat penting dan diperlukan, karena  menyangkut salah satu fungsi utama aparatur negara, khususnya aparatur pemerintahan (executive).

“Legal Drafting” sangat penting mengingat bahwa kebijakan regulasi dan birokratisasi sangat relevan dan dominan dalam penyelanggaraan tugas, fungsi dan kewenangan  aparatur negara/ pemerintahan, terutama dalam era reformasi pemerintahan dan pembangunan yang bersifat menyeluruh. Wacana “legal drafting” sebenarnya secara langsung ataupun tidak langsung berhubungan dengan public policy (kebijakan umum) karena public policy pada umumnya dirumuskan secara konkritisasi dalam bentuk peraturan perundang – undangaan (written law).

Prinsip – prinsip mendasar (fundamental principles) yang dianut dalam sistem administrasi pemerintahan Republik Indonesia antara lain adalah prinsip pembagian habis tugas – tugas pemerintahan dalam departemen – departemen dan lembaga – lembaga non – departemen. Selain itu, yang penting juga adalah prinsip fungsionalisasi dalam sistem administrasi pemerintahan Republik Indonesia, berarti bahwa masing – masing departemen secara fungsional bertugas dan bertanggung jawab atas sebagian tugas pokok pemerintahan, misalnya Departemen Kesehatan bertugas dan bertanggung jawab secara fungsional di bidang kesehatan, terlepas dari siapa yang melakukan kegiatan di bidang kesehatan tersebut.  Demikian pula misalnya, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan bertanggung jawab di bidang pendidikan, walaupun lembaga – lembaga pendidikan dapat dimiliki oleh departemen lain bahkan oleh masyarakat (swasta) atau Pemerintah Daerah (Pemda).

Peraturan perundang – undangan (baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah), dalam konteks yang dibuat dan berlaku di  Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum terhadap rakyat Indonesia (baik untuk sebagian ataupun untuk seluruhnya). Dengan demikian peraturan perundang – undangan tersebut mempunyai sifat mengikat, memaksa dan sanksi yang tegas sebagai suatu produk hukum.

Berkaitan dengan keberlakuan suatu peraturan perundang – undangan,  maka pada prinsipnya, minimal (paling sedikit)   dikenal  6 (enam)  asas peraturan perundang – undangan yang lazim (umum) diketahui orang (meskipun dalam prakteknya masih terdapat berbagai asas peraturan perundang – undangan yang lain),  sebagai berikut:

  1. Asas legalitas;
  2. Asas undang – undang tidak berlaku surut;
  3. Asas Lex superior derogat legi inferior;
  4. Asas Lex specialis derogat legi generali;
  5. Asas Lex posterior derogat legi priori;
  6. Asas Welvaarstaat;

 

Created  and Posted By:
Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002

______________________________

HIMBAUAN PARTISIPASI:

Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya menyatakan:

  • Mengajak VENDOR untuk memasang iklan pada artikel – artikel di website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dengan langsung menghubungi saya;
  • Mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.

Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.

#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK

 


 

Leave a Reply