EKSISTENSI  BIROKRAT NEGARA atau APARATUR PEMERINTAHAN

Uncategorized

 

 EKSISTENSI  BIROKRAT NEGARA atau APARATUR PEMERINTAHAN

 

MODERN STATE  (modern state) membutuhkan birokrasi yang modern dan mumpuni. In actu, Birokrat Negara atau Aparatur Pemerintahan  yang melakukan eksekusi atau mengimplementasikan strategi political will  dan kebijakan publik (public policy) pemerintah/negara. Para menteri (sebagai pejabat politik dari bagian eksekutif) memiliki waktu yang terbatas dan sangat tidak  mungkin pada saat yang bersamaan berada di semua tempat untuk menangani berbagai permasalahan kehidupan berbangsa dan bernegara yang langsung berhubungan dengan masyarakat. Sehingga dengan demikian,  Birokrat Negara atau Aparatur Pemerintahan memiliki posisi dan kedudukan yang sangat significant sebagai pemegang peranan (role playing).

Sebagai komparasi ketatanegaraan dapat dikemukakan bahwa pada pemerintahan SISTEM PARLEMENTER, posisi Menteri sangat fluktuatif dan dapat  dipindah jabatannya (mutasi), dipromosikan, diturunkan dan digantikan begitu saja setiap waktu. Keadaan demikian,  memberikan daya insentif kepada birokrat/aparatur  untuk menolak perubahan posisi  mereka dengan cara “hanya perlu tidak berbuat sesuatu sampai sang menteri tak lagi menduduki jabatannya sesuai jangka waktu masa jabatannya”. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pada hakekatnya terdapat 2 (dua)  sumber kekuatan dari Birokrasi Negara/Aparatur Pemerintahan, yaitu: 1)Control over implementation and comparison between the career structure of civil servants and elected politicians” (pengawasan atas implementasi kebijakan), dan 2) “Perbandingan antara struktur karir pegawai negeri sipil dan politisi yang terpilih”.

Posisi birokrasi sebagai suatu kekuatan dalam sistem pemerintahan, dapat menjadi sesuatu yang positif, akan tetapi dapat pula  menjadi sesuatu yang negatif. Ilustrasi demikian dapat diklarifikasi bahwa “akan menjadi sesuatu yang positif jika dijalankan dalam kerangka pencapaian tujuan negara”, sebaliknya “akan menjadi sesuatu yang negatif apabila dijalankan atau diselenggarakan semata – mata  demi kepentingan birokrat sendiri dan/atau penguasa yang menjalankan roda pemerintahan negara”.

Rod Hague (1993) mengintrodusir bahwa ada 2 (dua) kekuatan yang berpengaruh terhadap efektif atau tidaknya suatu keputusan politik yang telah diambil para politisi. “First, civil servants and advisers may choose not to pass on information that they know the decision – makers will not life”. Dalam kondisi tertentu Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN)  akan memilih untuk tidak menyerahkan informasi yang mereka tahu tidak akan disukai para pengambil kebijakan. Keadaan demikian dapat terjadi karena informasi yang mereka miliki berperan penting dalam proses pengambilan keputusan. Sehingga tidak dapat diingkari bahwa   political will dan fungsi para Menteri menjadi sangat bergantung pada saran dan informasi yang diberikan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan demikian dapat dipahami bahwa  birokrasi/aparatur  memiliki potensi kekuasaan yang sungguh besar dengan informasi yang dimilikinya dalam rangka mempengaruhi diskresi pemerintah.

Secara umum, birokrasi/aparatur  adalah bentuk kecil pemerintahan, minus para politikus dalam suatu jejaring pemerintahan. Birokrasi adalah juga bagian dari pemerintahan, namun tidak termasuk didalamnya para pemimpin politik. Begitu hal yang sama dimana Ketua Partai Politik  (Ketua Parpol) termasuk dalam kelompok pemerintahan, sehingga posisi  Ketua Partai Politik  (Ketua Parpol)  harus dianggap disamakan dengan  alat negara, bukan politisi. Dari berbagai rangkaian posisi para elite dan birokrat/aparatur yang demikian, maka dapat disimpulkan bahwa pemerintahan adalah MESIN NEGARA.

Secara gambling, Michael G. Roskin mendeskripsikan  bahwa sekurang – kurangnya ada 4 (empat) fungsi Birokrasi Negara/Aparatur Pemerintahan  di dalam suatu Negara Modern (Modern State), yaitu:

  1. Fungsi Administrasi;

Fungsi administrasi pemerintahan modern, yang meliputi administrasi, pelayanan, pengaturan, perizinan, dan pengumpulan informasi. Dengan fungsi administasi dimaksudkan bahwa fungsi sebuah birokrasi adalah mengimplementasikan undang – undang yang telah disusun oleh legeslatif serta penafsiran atas undang – undang tersebut oleh eksekutif. Dengan demikian, administrasi berarti pelaksanaan  kebijaksanaan umum suatu negara, dimana kebijakan umum itu sendiri telah dirancang sedemikian rupa guna mencapai tujuan negara secara keseluruhan;

  1. Fungsi Pelayanan;

Birokrasi sesungguhnya diarahkan untuk melayani masyarakat atau kelompok – kelompok khusus. Badan meteorologi dan Geofisika (BMG) di Indonesia merupakan contoh yang bagus untuk hal ini, dimana badan tersebut ditujukan demi melayani kepentingan masyarakat yang akan melakukan perjalanan atau mengungsikan diri dari kemungkinan bencana alam. Untuk batas – batas tertentu, beberapa korporasi negara seperti PJKA atau Jawatan Pos dan Telekomunikasi juga menjalankan fungsi public service ini.

  1. Fungsi Pengaturan (Regulation);

Fungsi pengaturan dari suatu pemerintahan biasanya dirancang demi mengamankan kesejahteraan masyarakat. Dalam menjalankan fungsi ini, badan birokrasi biasanya dihadapkan antara dua pilihan: Kepentingan individu versus kepentingan masyarakat banyak. Badan birokrasi negara biasanya diperhadapkan pada dua pilihan ini.

  1. Fungsi Pengumpulan Informasi (Information Gathering);

Informasi dibutuhkan berdasarkan dua tujuan pokok: Apakah suatu kebijaksanaan mengalami sejumlah pelanggaran atau keperluan membuat kebijakan – kebijakan baru yang akan disusun oleh pemerintah berdasarkan sistuasi faktual. Oleh sebab itu badan birokrasi yang menjadi ujung tombak pelaksanaan kebijaksanaan negara tentu menyediakan data – data sehubungan dengan dua hal tersebut. Misalnya, pemungutan uang yang tidak semestinya (pungli) ketika masyarakat membuat SIM atau STNK tentunya mengalami pembengkakan. Pungli tersebut merupakan pelanggaran atas idealisme administrasi negara, oleh sebab itu harus ditindak. dengan ditemukannya bukti pungli, pemerintah akan membuat prosedur baru untuk pembuatan SIM dan STNK agar tidak memberi ruang bagi oknum birokrasi berkesempatan melakukan pungli.

 

Writer and Copy Right:
Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002

______________________________

HIMBAUAN PARTISIPASI:

Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya menyatakan:

  • Mengajak VENDOR untuk memasang iklan pada artikel – artikel di website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dengan langsung menghubungi saya;
  • Mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.

Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.

#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK 

 

 

https://www.youtube.com/watch?v=d_CyaemG5Sw

LAW  FIRM APPE  HAMONANGAN   HUTAURUK & ASSOCIATES
KETUA  UMUM  DPP LSM  KOMAKOPEPA
AKTIVIS’98

Leave a Reply