KAIDAH HUKUM DALAM PUTUSAN KASASI

KAIDAH HUKUM DALAM PUTUSAN KASASI

 

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 122K/Kr/1980 Tanggal 19 Oktober 1980, Kaidah Hukumnya berbunyi: Karena putusan PN adalah suatu pembebasan murni, berdasarkan Pasal 6 (2) UU No.1 Drt Tahun 1951 terhadap putusan itu tidak dapat diajukan banding.

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 209K/Kr/1980 Tanggal 15 Nopember 1980, Kaidah Hukumnya berbunyi: Kwalifikasi kejahatan tersebut pada Pasal 193 KUHP adalah: karena kealpaannya menyebabkan bangunan untuk lalu lintas tidak dapat dipakai.

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 157K/Kr/1980 Tanggal 3 Desember 1980, Kaidah Hukumnya berbunyi: Kwalifikasi daripada tindak pidana tersebut dalam Pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP adalah dengan melawan hukum memaksa orang lain dengan perlakuan yang tidak menyenangkan atau dengan ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain supaya tidak melakukan atau membiarkan sesuatu.

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 354K/Kr/1980 Tanggal 13 Desember 1980, Kaidah Hukumnya berbunyi: Dalam perkara ini (Pasal 359 KUHP) kesalahan si korban andaikata ada tidak menghapus kesalahan terdakwa.

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 468K/Kr/1979 Tanggal 18 Juni 1980, Kaidah Hukumnya berbunyi: Keberatan yang diajukan oleh penuntut kasasi tidak dapat dibenarkan karena hal yang dikemukakan adalah hal baru yang tidak pernah diajukan kepada Judex Facti (Novum).

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 167K/Kr/1980 Tanggal 14 Nopember  1980, Kaidah Hukumnya berbunyi: Kwalifikasi daripada tindak pidana termasuk dalam Pasal 385 (1) KUHP adalah: dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum telah menjual hak tanah Indonesia, sedang ia tahu orang lain yang berhak atas tanah tersebut.

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 192K/Kr/1979 Tanggal 27 Desember 1979, Kaidah Hukumnya berbunyi: “PT salah menerapkan hukum dengan menyatakan perbuatan tertuduh bukan merupakan tindak pidana melainkan suatu hubungan keperdataan, memutuskan membebaskan tertuduh daripada segala tuduhan, seharusnya tertuduh dilepaskan dari tuntutan hukum.

Dengan tidak memperhatikan alat – alat bukti dan kekuatan pembuktian yang telah diperoleh dalam persidangan PN. PT telah salah menerapkan hukum pembuktian”.

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 405K/Kr/1980 Tanggal 25 Pebruari 1981, Kaidah Hukumnya berbunyi: Meskipun terdakwa hanya banding sepanjang menyangkut barang bukti, tetapi karena putusan PN berisi pembebasan dari segala tuduhan terhadap putusan tersebut, tidak dapat diajukan banding.

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 53K/Kr/1980 Tanggal 15 Nopember  1980, Kaidah Hukumnya berbunyi: Mengenai ukuran hukuman  dalam perkara ini adalah wewenang Judex Facti yang tidak tunduk pada kasasi.

 

Created  and Posted By:
Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002

______________________________

HIMBAUAN PARTISIPASI:

Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya menyatakan:

  • Mengajak VENDOR untuk memasang iklan pada artikel – artikel di website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dengan langsung menghubungi saya;
  • Mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.

Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.

#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK

 

 

LAW  FIRM APPE  HAMONANGAN   HUTAURUK & ASSOCIATES
KETUA  UMUM  DPP LSM  KOMAKOPEPA
AKTIVIS’98

Leave a Reply

News Feed