YURISPRUDENSI DALAM PRAKTEK PERADILAN PERDATA

YURISPRUDENSI DALAM PRAKTEK PERADILAN PERDATA

 

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 3909 K/Pdt/1994 Tanggal 7 Mei 1997, Kaidah Hukumnya: “Tidak ada kata sepakat antara Penggugat dan Tergugat, baik atas jumlah hutang dan barang jaminannya antara lain perjanjian kredit adalah merupakan cacat hukum, menurut Pasal 1320 BW, perjanjian tersebut tidak sah”;

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 3182 K/Pdt/1994 Tanggal 30  Juli 1997, Kaidah Hukumnya:

–  Pengadilan tidak dapat menjatuhkan putusan atas hal – hal yang tidak dituntut oleh Penggugat;

– Terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Pasal 1921 KUHPerdata, bila ada persangkaan menurut undang – undang tidak perlu pembuktian lebih lanjut”;

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1294 K/Pdt/1994 Tanggal 28  Mei 1997, Kaidah Hukumnya: “Bahwa dalam kasus ini telah terjadi manipulasi Hak Atas Tanah terperkara, yakni orang tua para Tergugat I s/d III telah memanipulasi status hak sewa yang dipegangnya menjadi hak tertentu dan berdasar manipulasi itu diajukanlah konversi dan permintaan itu mendapat bantuan dari para Tergugat IV s/d VI tanpa meneliti dengan seksama status kepemilikan atas tanah terperkara”;

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 316 K/Pdt/1994 Tanggal 28  Mei 1997, Kaidah Hukumnya: “Terhadap putusan sela tidak dapat diajukan banding secara berdiri sendiri, harus lebih dahulu ditunggu putusan akhir  No. 569/Pdt.G/1991, baru dapat diajukan Banding bersamaan dengan putusan akhir”;

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 962 K/Pdt/1995 Tanggal 17  Desember 1995, Kaidah Hukumnya: “Bahwa didalam suatu gugatan perkara Perdata dimana obyek perkara dan Tergugatnya berbeda, maka gugatan tersebut harus diajukan secara terpisah terhadap masing – masing obyek sengketa dan Tergugatnya, oleh karena itu bila dalam sengketa Penggugat mengajukan gugatan yang obyek sengketa dan Tergugatnya berbeda, digabungkan menjadi satu, terhadap gugatan tersebut haruslah dinyatakan tidak dapat diterima”;

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1074 K/Pdt/95 Tanggal 18  Mei  1995, Kaidah Hukumnya: “Perjanjian hutang piutang dengan jaminan tanah tidak dapat digantikan menjadi perjanjian jual  beli tanah jaminan bila tidak ada kesepakatan mengenai  harga tanah tersebut”;

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 410 K/Pdt/1995 Tanggal 26  Agustus  1996, Kaidah Hukumnya:”Warisan yang berasal dari harta gono gini haruslah dibagi secara adil kepada semua ahli warisnya”;

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 3275 K/Pdt/1995 Tanggal 25  September  1996, Kaidah Hukumnya:”Apabila Pembantah dapat membuktikan bahwa tanah sengketa dibeli oleh Pembantah didepan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan tanah itu masih tercatat atas nama si Penjual maka Pembantah yang beritikad baik”;

 

Writer and Copy Right:

Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.

Lecturer, Advocate and Legal Consultant

Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002

 

 

https://www.youtube.com/watch?v=khfQpx8EXsg

Leave a Reply

1 comment

  1. Pingback: 3surveys