EKONOMI PANCASILA MENUJU NEGARA KESEJAHTERAAN

Uncategorized

UNIVERSITAS MPU TANTULAR
JAKARTA
======================

EKONOMI PANCASILA MENUJU NEGARA KESEJAHTERAAN

 

Dalam kajian ekonomi secara teoritis, sangat jarang ahli atau  pakar ekonomi (economist) yang mendasarkan pemikiran pengembangan ekonomi atas dasar moralitas kemanusiaan dan nilai – nilai keagamaan.  Sehingga lazimnya   pengembangan  ekonomi mengarah pada persaingan bebas (free competition  atau  free fight liberalism system),  dan akibatnya  kelompok  capitalist  akan menguasai market dan menyingkirkan kelompok – kelompok  usaha dengan modal lemah.  Keadaan seperti itu terjadi  sebagai  implikasi dari perkembangan ilmu ekonomi pada akhir abad kedelapan belas, yang  menumbuhkan ekonomi kapitalis (capitalist economy). Akan tetapi, suatu fenomena paradoxs yaitu  di Eropa pada awal abad kesembilan belas muncul pemikiran sebagai reaksi atas perkembangan ekonomi  liberal yaitu sosialisme komunisme yang memperjuangkan nasib kaum PROLETAR  yang ditindas oleh kaum KAPITALIS.  Dengan demikian, menjadi sangat penting (very important)  bahkan mendesak (urgent) untuk dikembangkan suatu sistem ekonomi yang didasarkan pada prinsip moralitas humanistik, ekonomi yang berkemanusiaan.

Mubyarto adalah ekonom yang mengembangkan ekonomi kerakyatan, yaitu ekonomi  humanistik (humanistic economy)  yang berdasarkan pada tujuan demi kesejahteraan rakyat secara luas menyeluruh di Indonesia (for the welfare of the people at large in Indonesia). Pengembangan ekonomi bukan hanya mengejar pertumbuhan, melainkan demi kemanusiaan,  kemakmuran dan kesejahteraan, dan meningkatkan peradaban  seluruh bangsa.  Metode demikian disebut  sistem ekonomi Indonesia didasarkan atas kekeluargaan seluruh bangsa. Pengembangan ekonomi tidak bisa dipisahkan dengan nilai – nilai moral kemanusiaan. Konsep “EKONOMI KEKELUARGAAN”  didasarkan pada kenyataan bahwa tujuan ekonomi itu sendiri adalah untuk memenuhi kebutuhan manusia, agar manusia menjadi lebih sejahtera secara adil dan merata. Ekonomi harus didasarkan pada kemanusiaan, yaitu demi kesejahteraan kemanusiaan, ekonomi untuk kesejahteraan manusia sehingga kita harus menghindarkan diri dari pengembangan ekonomi yang hanya mendasarkan pada persaingan bebas yang tidak terkendali (uncontrolled free competition) , monopoli (monopoly, monopolie) dan sebagainya  yang menimbulkan penderitaan dan kesengsaraan rakyat, menimbulkan penindasan atas manusia satu dengan lainnya (human oppression of one another).

Ekonomi Pancasila adalah sebuah sistem perekonomian yang didasarkan pada lima sila dalam Pancasila.  Terminologi  “Ekonomi Pancasila”   muncul pada tahun 1967 dalam suatu artikel yang dikarang oleh Emil Salim.  Pada masa  itu belum begitu jelas apa yang dimaksud dengan istilah  “Ekonomi Pancasila”, kemudian  tahun 1979 menjadi jelas dipahami ketika  Emil Salim membahasnya. Pada esensinya, Ekonomi Pancasila adalah suatu konsep kebijaksanaan ekonomi, setelah mengalami pergerakan seperti  “bandul jam”  dari kiri ke kanan, hingga mencapai titik keseimbangan.  Ke kanan artinya bebas mengikuti aturan pasar, sedangkan ke kiri artinya mengalami intervensi negara dalam bentuk perencanaan terpusat.  Secara sederhana, Ekonomi Pancasila dapat disebut sebagai sebuah sistem ekonomi pasar dengan pengendalian pemerintah atau “ekonomi pasar terkendali”.  Mungkin ada istilah-istilah lain yang mendekati pengertian “Ekonomi Pancasila”, yaitu sistem ekonomi campuran, maksudnya campuran antara sistem kapitalisme dan sosialisme atau sistem ekonomi jalan ketiga. 

Kedua istilah sitem ekonomi global  yang dinamakan  “Sistem Ekonomi Kapitalisme”  dan “Sistem Ekonomi Sosialisme”   memiliki banyak variasi di dunia.  Sistem ekonomi yang berlaku di Amerika Utara dan Eropa Barat umpamanya, dapat disebut sebagai sistem ekonomi campuran, karena sudah tidak asli kapitalis, tetapi bukan pula sosialis. Namun  persepsi  umum menilai bahwa sistem ekonomi Amerika Serikat adalah sebuah model ekonomi kapitalis yang paling representatif, sedangkan sistem ekonomi di Uni Soviet (dulu sampai 1991) atau Republik Rakyat Tiongkok (RRT) adalah model ekonomi sosialis (socialist economy) yang paling baku.  Model ekonomi (economic modern)  yang mendekati model ekonomi campuran (mixed economy) adalah sistem ekonomi Inggris atau negara – negara  Eropa Barat yang lazim disebut juga sebagai “Negara Kesejahteraan”  (welfare state).

Ekonomi Pancasila merupakan prinsip fundamental  dari sistem ekonomi Indonesia yang telah diamanatkan dalam Konstitusi  Tertulis/Naskah  (written constitution) yaitu Undang – Undang Dasar  1945. Suatu sistem ekonomi yang digali dan dibangun dari nilai – nilai kearifan lokal (values of local wisdom)  yang  telah terkristalisasi dan menjadi rujukan dalam interaksi kehidupan bermasyarakat di kalangan rakyat Indonesia. Prinsip dasar (basic principles) yang terkandung dalam “Ekonomi Pancasila” antara lain;   kemanusiaan, nasionalisme ekonomi, demokrasi ekonomi yang diwujudkan dalam ekonomi kerakyatan, dan keadilan. Sebagaimana teori ekonomi neo-klasik yang dibangun atas dasar paham liberal dengan mengedepankan nilai individualisme dan kebebasan pasar, Sistem Ekonomi Pancasila juga dibangun atas dasar nilai – nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia, yang bisa berasal dari nilai-nilai agama, kebudayaan, adat-istiadat, atau norma-norma, yang membentuk perilaku ekonomi masyarakat Indonesia, yang tercermin dari budaya gotong royong (mutual cooperation culture) antara lain terjewantah melalui lembaga koperasi.

 

Writer and Copy Right:
Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002

_______________________________

HIMBAUAN PARTISIPASI:

Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya menyatakan:

  • Mengajak VENDOR untuk memasang iklan pada artikel – artikel di website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dengan langsung menghubungi saya;
  • Mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.

Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.

#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK

 

 

LAW  FIRM APPE  HAMONANGAN   HUTAURUK & ASSOCIATES
KETUA  UMUM  DPP LSM  KOMAKOPEPA
AKTIVIS’98

Leave a Reply