ARTI KATA YURISPRUDENSI

ARTI KATA YURISPRUDENSI

 

Istilah yurisprudensi berasal dari kata “Jurisprudentia” (bahasa Latin), yang berarti pengetahuan hukum Rechtsgeleerdheid). Kata yurisprudensi sebagai istilah teknis Indonesia, sama artinya dengan kata “Jurisprudentie” dalam bahasa Belanda, dan “Jurisprudence” dalam bahasa Perancis, yaitu Peradilan Tetap atau Hukum Peradilan.

Kata “Jurisprudence”  dalam bahasa Inggris berarti teori ilmu hukum (“Algemene Rechsleer”; “General Theory of Law”), sedangkan untuk pengertian yurisprudensi dipergunakan istilah – istilah “Case Law” atau “Judge made Law”.

Kata “Jurisprudenz” dalam bahasa Jerman berarti ilmu hukum dalam arti sempit (aliran Ajaran Hukum), misalnya Begriff – jurisprudenz, Interressen – jurisprudenz dan sebagainya. Istilah teknis bahasa Jerman untuk pengertian yurisprudensi, adalah kata “Ueberlieferung”.

 

Writer and Copy Right:
Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002

 

____________________________

HIMBAUAN PARTISIPASI:

Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website tersebut. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.

Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.

#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK

 

 

LAW  FIRM APPE  HAMONANGAN   HUTAURUK & ASSOCIATES
KETUA  UMUM  DPP LSM  KOMAKOPEPA
AKTIVIS’98

Leave a Reply

News Feed