ANEKA CARA PEMBEDAAN HUKUM

ANEKA CARA PEMBEDAAN HUKUM

 

Apabila dibicarakan masalah sistem hukum maka dapat dibedakan bahwa suatu sistem merupakan sesuatu yang bersifat menyeluruh dan berstruktur. Misalnya, apabila ditelaah badan manusia, maka badan tersebut merupakan suatu sistem yang menyeluruh dan berstruktur, yang mencakup anggota badan, sub – sistem syaraf, dan seterusnya. Kesemuanya itu bekerjasama dan antara unsur – unsurnya ada hubungan fungsionil. Dengan demikian, maka suatu sitem merupakan keseluruhan yang terangkai.

Oleh karena terdapat aneka pengertian hukum, maka sistem hukum dapat dikaitkan dengan pengertian – pengertian tersebut, umpamanya apabila hukum diartikan sebagai tata hukum maka sistem hukum merupakan sistem tata hukum. Kalau hukum diartikan sebagai jalinan nilai maka  sistem hukum diartikan sebagai sistem jalinan nilai.

Pengertian istilah sistem dapat diberikan pengertian yang sama, yaitu sebagai suatu keseluruhan yang terangkai. Pada istilah hukum dapat diberikan aneka macam arti, sebagai isi dari sistem. Apabila halnya demikian, maka dapatlah diidentifikasikan beberapa masalah yang menjadi problema pokok dari sistem, khususnya sistem hukum. Masalah – masalah pokok tersebut dikemukakan oleh A.M. BOS sebagai berikut:

A. Apakah yang menjadi elemen atau unsur dari sistem hukum?

Dalam ilmu – ilmu hukum terjadi suatu konsensus pragmatis, bahwa elemen – elemen atau unsur – unsur tertentu merupakan hukum, sedangkan yang lain adalah tidak. Lazimnya yang dianggap sebagai hukum adalah aturan – aturan hidup yang terjadi karena perundang – undangan, keputusan – keputusan hakim / yurisprudensi, dan kebiasaan (A,M. Bos).

B. Apakah yang menjadi bidang – bidang dari sistem hukum?

Pembidangan tersebut biasanya dilakukan atas dasar kriteria tertentu. Pembedaan antara bidang – bidang tersebut mungkin menghasilkan aneka dikotomi sebagai  berikut:

  1. Ius constitutum dan Ius constituendum;
  2. Hukum alam dan hukum positif;
  3. Hukum Imperatif dan hukum fakultatif;
  4. Hukum substantif dan hukum ajektif;
  5. Hukum tertulis, hukum tercatat dan hukum tidak tertulis, dan seterusnya;

C. Sampai seberapa jauhkan konsistensi sistem hukum tersebut?

Ada pelbagai kemungkinan, terjadinya pertentangan dalam suatu sistem hukum, misalnya:

  1. Pertentangan antara suatu peraturan perundang – undangan dengan suatu peraturan perundang – undangan yang lain;
  2. Pertentangan antara suatu peraturan perundang – undangan dengan hukum kebiasaan;
  3. Pertentangan antarab suatu peraturan perundang – undangan dengan yurisprudensi;
  4. Pertentangan antara yurisprudensi dengan hukum kebiasaan;

Masalah pokoknya adalah, bagaimana memecahkan terjadinya pertentangan – pertentangan tersebut, sehingga konsistensi sistem hukum dapat dipertahankan atau diciptakan;

D. Pengertian – pengertian dasar dari suatu sistem hukum yang mencakup:

  1. Sjubyek hukum;
  2. Hak dan kewajiban;
  3. Peristiwa hukum;
  4. Hubungan hukum;
  5. Obyek hukum;

E. Sampai sejauhmanakah sistem hukum itu lengkap?

Sistem hukum dapat dipergunakan baik untuk keperluan pengembangan teori hukum maupun praktek hukum. Pengembangan teori hukum mempersiapkan mereka yang akan berkecimpung dibidang praktek hukum, misalnya, dalam pengambilan keputusan untuk menyelesaikan suatu sengketa yang akan atau telah terjadi.

Created and Posted By:
Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002

 

Appe Hamonangan Hutauruk
I will serve the Lord where I am today

 

https://www.youtube.com/watch?v=NJBOTT7ldXE

LAW  FIRM APPE  HAMONANGAN   HUTAURUK & ASSOCIATES
KETUA  UMUM  DPP LSM  KOMAKOPEPA
AKTIVIS’98

Leave a Reply

News Feed