ISTILAH HUKUM PIDANA

Uncategorized

ISTILAH HUKUM PIDANA

 

Istilah hukum pidana mengandung beberapa arti atau lebih tepat jika dikatakan bahwa hukum pidana itu dapat dipandang dari beberapa sudut, yaitu:

  1. Hukum pidana dalam arti obyektif;
  2. Hukum pidana dalam arti suyektif;

Hukum pidana dalam arti obyektif disebut juga IUS POENALE  yaitu sejumlah peraturan yang mengandung larangan – larangan atau keharusan – keharusan dimana terhadap pelanggarannya diancam dengan hukuman;

Hukum pidana dalam arti subyektif disebut juga IUS PUNIEDI yaitu sejumlah peraturan yang mengatur hak negara untuk menghukum seseorang yang melakukan perbuatan yang dilarang;

Ius Poenale dapat dibagi 2, yaitu:

  1. Hukum Pidana Materil;
  2. Hukum Pidana Formil:

Hukum pidana materil berisikan peraturan tentang:

  • Perbuatan – perbuatan yang dapat diancam dengan hukuman (strafbare feiten), misalnya: mengambil barang milik orang lain, dengan sengaja merampas nyawa orang lain;
  • Siapa – siapa yang dapat dihukum atau dengan perkataan lain mengatur pertanggungan jawab terhadap hukum pidana;
  • Hukuman yang dapat dijatuhkan terhadap orang yang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan undang – undang atau juga disebut HUKUM PENETENTIAIR;

Hukum pidana formil yaitu sejumlah peraturan – peraturan yang mengandung cara – cara negara mempergunakan haknya untuk melaksanakan hukuman. Hak negara untuk menghukum, meliputi:

  1. Hak untuk mengancam perbuatan – perbuatan dengan hukuman yang dimiliki oleh negara. Ancaman hukuman ini misalnya terdapat dalam pasal 362 KUHP;
  2. Hak untuk menjatuhkan hukuman (strafbeplagging). Hak ini diletakkan pada alat – alat perlengkapan negara;
  3. Hak untuk melaksanakan hukuman (strafuitvoerdering), yang juga diletakkan pada alat – alat perlengkapan negara, yaitu misalnya Jaksa yang melaksanakan eksekusi hukuman;

Hubungan antara hukum pidana subyektif dan hukum pidana obyektif, yaitu:

Hukum pidana dalam arti subyektif yaitu hak negara untuk menghukum adalah bersandar pada hukum pidana dalam arti obyektif yaitu bahwa hak untuk menghukum itu baru timbul setelah di dalam hukum pidana obyektif dkitentukan sejumlah perbuatan yang dapat diancam dengan hukuman. Jadi, terang disini bahwa negara tidak dapat menggunakan haknya dengan sewenang – wenang. Dengan demikian, hukum pidana subyektif dibatasi oleh hukum pidana obyektif.

Hukum pidana adalah hukum publik (Publiek Recht), artinya hukum pidana mengatur hubungan antara individu dengan masyarakat atau dengan negara. Kebalikan dari hukum publik adalah hukum privaat yaitu yang mengatur hubungan antara individu dengan individu. Hukum pidana dilaksanakan semata – mata untuk kepentingan umum. Sifat hukum pidana sebagai hukum publik misalnya tampak dalam ketentuan yang tercantum dalam pasasl 344 KUHP.

Hak untuk menuntut sesuatu perbuatan yang dilarang oleh undang – undang dan yang diancam dengan hukuman tidak tergantung kepada gugatan si penderita / korban, tetapi terletak pada alat – alat negara yaitu Jaksa Penuntut Umum.

Dengan demikian, penuntutan itu merupakan kewajiban dari Penuntut Umum, bukan atas gugatan si korban. Dalam hukum perdata sebaliknya, gugatan dilakukan sendiri oleh si penderita / korban yang diajukan kepada Pengadilan/Hakim.

Perbedaan – perbedaan antara hukum publik dan hukum perdata menurut Prof. Mr. DJOKOSUTONO, yaitu:

  1. Dalam hal  mengenai Belangen Theorie  (kepentingan), yaitu:
  • Hukum Perdata mengatur kepentingan perorangan;
  • Hukum Publik mengatur kepentingan umum;
  1. Dalam kedudukan, yaitu:
  • Hukum Perdata: Mengatur hubungan – hubungan yang kedudukannya sejajar, yaitu antar penduduk dengan tidak memperhatikan tingkat kedudukannya di dalam masyarakat, tingkat intelektualnya, dan sebagainya;
  • Hukum Publik: Mengatur hubungan – hubungan yang bersifat subordinair, membawahi, dimana terdapat hierarkhi antara negara dan penduduk;
  1. Dalam hal fungsi mempertahankan hukum, yaitu:
  • Hukum Perdata: Yang ingin mempertahankannya diserahkan kepada orang – orang yang berkepentingan sendiri;
  • Hukum Publik: Harus dipertahankan oleh alat – alat negara, misalnya oleh Penuntut Umum;
  1. Dalam hal penerapan Teori Umum dan Khusus, yaitu:

Pemakaian istilah umum (algemeen) dan khusus (byzonder) oleh ahli – ahli hukum dari negara Belanda, dan teori ini dikemukakan Mr. HAMAKER, yaitu:

  • Hukum Perdata: Berlaku IUS COMMUNE, hukum perdata ini berlaku baik untuk pemerintah maupun untuk rakyat;
  • Hukum Publik: Merupakan hukum khusus (IUS SPECIALE), hukum ini memberi kekuasaan khusus kepada pemerintah untuk melakukan suatu tindakan, misalnya mencabut suatu hak untuk kepentingan umum (onteigening ten algemenen nutte);

Created  and Posted By:
Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002

 

Appe Hamonangan Hutauruk
I will serve the Lord where I am today

 

LAW  FIRM APPE  HAMONANGAN   HUTAURUK & ASSOCIATES
KETUA  UMUM  DPP LSM  KOMAKOPEPA
AKTIVIS’98

Leave a Reply