PENGERTIAN HUKUM PIDANA

Uncategorized

PENGERTIAN HUKUM PIDANA

 

Untuk dapat mengerti, apakah hukum pidana itu, terlebih dahulu harus difahami penertian dan pembagian atau pengelompokkan hukum. Pengertian dan pembagian hukum penting untuk mempermudah mempelajarinya secara sistematis, walaupun manfaatnya lebih banyak untuk pembahasan teorinya daripada nilai prakteknya.

Mengenai pengertian hukum (pada umumnya) terdapat perbedaan diantara para sarjana, yang karenanya perumusan atau batasannyapun berbeda. Apabila diperhatikan batasan – batasan hukum yang dikemukakan masing – masing sarjana hukum, akan terasa bahwa perbedaan perumusan terjadi karena sudut penglihatan masing – masing kepada hukum yang berbeda, sebagaimana dikemukakan beberapa ahli hukum sebagai berikut:

  • CICERO menyatakan: “Law is the highest reason, implanted in nature, which prescribes those things which ought to be done, and forbids the contrary”. De Legibus (Yonge Trans);
  • GROTIUS menyatakan: “Law is the rule of moral action obliging to that which is right”. De Jure Belli Ac Pacis (1625);
  • HOBBES menyatakan: “Whereas law, properly is the word of him, that by right hath command over others”. Leviathan (1936 ed);
  • VON JHERING menyatakan: “Law is the sum of the compulsory rules in force in a state. Law is a means to an end”. (Husik Trans. 1914);
  • HOLMES menyatakan: “The prophecies of what the courts will do in fact, and nothing more pretentious, are what I mean by law”. Collected Legal Papers (19210;
  • RUSSIAN PENAL CODE menyebutkan: “Law is a system of social relationship which serve the interests of the ruling classes and hence is supported by their organized power, the state”. (Article 590);
  • VAN VOLLENHOVEN menyatakan: “Recht is een verschijnsel der almaar stroomende samenleving, met andere verschijnselen in rusteloze wisselwerking van stuw tegenstuw”;
  • SUDIMAN KARTOHADIPRODJO menyatakan: “Hukum itu adalah sesuatu yang bersangkutan dengan manusia, dalam keadaan hubungan dengan manusia lainnya”;
  • TAMBUNAN A. menyatakan: “Hukum adalah refleksi kehidupan dan penghidupan masyarakat dalam mencapai cita – citanya”;

Berdasarkan definisi tentang hukum dari para sarjana, kiranya jelas bahwa tolak pangkal penglihatan dan pengamatan para sarjana tersebut berbeda – beda. Jika dibandingkan dengan uraian ROSCOE POUND tentang konsep hukum, sarjana ini telah mengatakan tidak kurang dari 12 macam tolak pangkal pengamatan, yang kiranya semua batasan – batasan hukum  dapat dimasukkan kedalam salah satu tolak pangkal tentang pengertian hukum.

Pancasila adalah dasar negara Republik Indonesia, pandangan hidup masyarakat dan tujuan Indonesia. Ia juga merupakan sumber dari segala hukum Indonesia. Dengan demikian konsepsi hukum Indonesia sudah tegas padat dituang-rumuskan dalam Pancasila. Didalam Pancasila terkandung ketentuan – ketentuan mengenai hubungan sesama manusia baik dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, maupun dengan segala sesuatu yang bersangkutan dengan manusia; martabat manusia harus dijunjung tinggi dalam arti melindungi kepengtingan individu dan kepentingan masyarakat dalam keseimbangan yang serasi; perwujudan cita – cita bangsa Indonesia untuk dapat hidup adil dan makmur dalam ketentraman.

 

Created and Posted By:
Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002

 

Appe Hamonangan Hutauruk
I will serve the Lord where I am today

 

LAW  FIRM APPE  HAMONANGAN   HUTAURUK & ASSOCIATES
KETUA  UMUM  DPP LSM  KOMAKOPEPA
AKTIVIS’98

Leave a Reply