INDIVIDU DAN ALAM SEMESTA

Uncategorized

INDIVIDU DAN ALAM SEMESTA

 

Filsafat Hukum (philosophy of law)  mencerminkan kontroversi fundamental dalam filsafat yang menyangkut nilai apakah alam semesta merupakan kreasi intelektual dari individu, atau apakah individu merupakan suatu unsur  dari alam semesta. Teori – teori hukum alam semesta sebagai suatu tertib  hukum (orderly law)  yang berada diatas manusia sebagai individu. Hal itu terutama diajarkan oleh ahli – ahli filsafat Yunani Kuno, ajaran – ajaran skolastik maupun teori – teori hukum alam rasional. Aristoteles menyoroti manusia dalam peranannya sebagai berikut:

  1. Bagian dari alam semesta, dan
  2. Sebagai makhluk yang berpikir yang berbeda dari alam semesta; akan tetapi, manusia merupakan bagian dari tertib alam semesta.

Peranan yang menonjol dari individu untuk pertama kali dikemukakan dalam filsafat modern oleh Descartes yang terkenal dengan adigiumnya, “Cogito, ergo sum”. Ajaran Descartes, kemudian dikembangkan oleh Kant yang menempatkan individu dalam peranannya sebagai pencipta dari dunia kenyataan yang dapat dipahami.  Ajaran tersebut kemudiaan dilanjutkan oleh Fichte yang berpendapat, bahwa dunia merupakan hasil ciptaan dari kesadaran individu. Proyeksi Hegel untuk menonjolkan peranan individu dalam alam semesta, kemudian dipertajam oleh filsafat aliran Fascisme.

Created  and Posted By:
Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002

____________________________

HIMBAUAN PARTISIPASI:

Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya menyatakan:

  • Mengajak VENDOR untuk memasang iklan pada artikel – artikel di website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dengan langsung menghubungi saya;
  • Mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.

Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.

#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK

 

 

https://www.youtube.com/watch?v=ty_DVAxD8R0&t=6s

LAW  FIRM APPE  HAMONANGAN   HUTAURUK & ASSOCIATES
KETUA  UMUM  DPP LSM  KOMAKOPEPA
AKTIVIS’98

Leave a Reply