KELALAIAN KONTRIBUTOR (CONTRIBUTORY NEGLIGENCE) & KELALAIAN KOMPARATIF (COMPARATIVE NEGLIGENCE)

Uncategorized

KELALAIAN KONTRIBUTOR (CONTRIBUTORY NEGLIGENCE)
&
KELALAIAN KOMPARATIF (COMPARATIVE NEGLIGENCE)

 

I. KELALAIAN KONTRIBUTOR (CONTRIBUTORY NEGLIGENCE)

Doktrin kelalaian kontributor (contributory negligence) yang merupakan hukum ciptaan pengadilan (judge made law) sudah dikenal di Inggris sejak tahun 1809 dalam kasus terkenal Butterfield vs. Forrester. Doktrin contributory negligence ini mengajarkan bahwa agar seorang korban dari  perbuatan melawan hukum dapat menuntut pelakunya, korban tersebut haruslah dalam keadaan tangan yang bersih (clean hand). Maksudnya adalah bahwa pihak korban tidak boleh ikut lalai yang berarti ikut juga  mengkontribusi terhadap kerugian yang ada. Dengan demikian, berbeda dengan doktrin comparative negligence yang masih memberikan sebagian dari ganti rugi sesuai tingkat sebanding tingkat kontribusi kelalaian masing – masing, maka doktrin contibutory negligence melarang secara total pemberian ganti rugi kepada korban yang dinilai ikut juga bersalah. Prinsip pemberian ganti rugi dalam doktrin kelalaian kontributor ini adalah “all or nothing”. Pesan dibelakang teori kelalaian kontributor ini adalah seseorang (dalam hal ini korban) haruslah melindungi dirinya untuk tidak bertindak ceroboh (lalai) untuk dirinya sendiri.

 

Ada 1 (satu) doktrin yang merupakan turunan dari contributory negligence. Doktrin turunan tersebut adalah apa yang disebut dengan doktrin “kesempatan terakhir” (Last Clear Chance). Doktrin last clear chance ini mengajarkan bahwa jika dalam suatu perbuatan melawan hukum pihak korban sebenarnya dapat mengambil tindakan untuk menghindari terjadinya perbuatan tersebut, dimana kesempatan untuk menghindar tersebut tidak dimiliki oleh pihak pelaku, tetapi upaya menghindar tidak dilakukan oleh pihak korban, maka ganti rugi tidak dapat dimintakan kepada pelaku perbuatan melawan hukum, meskipun pelaku perbuatan melawan hukum tersebut terbukti memang dalam keadaan lalai. Logika dari doktrin kesempatan terakhir ini adalah bahwa pihak korban juga ikut sebagai penyebab (superseding cause) terhadap perbuatan melawan hukum tersebut. Misalnya, jika seorang pejalan kaki melihat mobil yang sedang berjalan tidak beraturan karena ada kerusakan pada komponen dari mobil tersebut dimana pengemudi mobil telah lalai karena tidak memeriksa terlebih dahulu komponen tersebut, tetapi pejalan kaki tersebut meskipun sangat mudah untuk menghindar, tetapi tetap tidak mau menghindar, maka pengemudi mobil tidak dapat dimintakan pertanggungjawabannya dari perbuatan melawan hukum (tabrakan) tersebut.  Dalam hal ini kesmpatan terakhir (last clear chance) ada pada korban tabrakan, yakni kesempatan untuk mengelak dari tabrakan, yang dalam hal ini tidak dilakukannya.

Pada awalnya,  ketika doktrin penyebab tunggal (single cause) diterima secara meluas, tidak sulit untuk menerapkan doktrin kesempatan terakhir ini. Menurut doktrin penyebab tunggal, maka penyebab dari perbuatan melawan hukum selalu tunggal. Jika ternyata ada beberapa penyebab (seperti kasus kelalaian kontributor), maka yang dianggap sebagai penyebab adalah penyebab yang terakhir sekali terjadi. Akan tetapi, dengan digantinya secara meluas doktrin penyebab tunggal dengan penyebab komparatif maka penerapan doktrin kelalaian komparatif menjadi semakin rumit.

 

II. KELALAIAN KOMPARATIF (COMPARATIVE NEGLIGENCE)

Kelalaian komparatif (comparative negligence) adalah doktrin yang merupakan reaktif terhadap doktrin kelalaian kontributor (contributory negligence). Jika dalam kelalaian kontributor, pihak penggugat (korban) tidak bakalan mendapat apa – apa jika penggugat sendiri ikut bersalah (lalai) yang menghasilkan kerugian tersebut, tanpa mempedulikan berapa besar kerugian yang dikontribusi oleh kesalahan (kelalaian) dari penggugat (korban) tersebut. Doktrin kelalaian komparatif menolak doktrin kelalaian kontributor yang bersifat “semua atau sama sekali tidak” (all or nothing) tersebut.

Menurut doktrin kelalaian komparatif, besarnya kerugian yang harus dibayarkan kepada korban sebanding dengan kontribusi kesalahan dari pelaku dan korban sendiri. Jika terhadap suatu perbuatan hukum yang disebabkan kelalaian, timbul kerugian dengan total sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), sedangkan pihak korban juga lalai sehingga mengkontribusikan sebesar 30 % (tiga puluh persen) terhadap kerugian tersebut, maka pihak pelaku perbuatan melawan hukum hanya membayar ganti kerugian  sebesar 70 % (tujuh puluh persen) dari total kerugian, yaitu sebesar Rp. 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah). Doktrin kelalaian komparatif hanya tepat diterapkan  untuk kasus – kasus perbuatan melawan hukum dengan unsur kelalaian, sama sekali tidak tepat diterapkan untuk kasus dengan unsur kesengajaan, apalagi kesengajaan dengan kesalahan berat.  Doktrin kelalaian komparatif atau doktrin “Kesempatan Terakhir”,  hanya tepat diterapkan untuk kasus – kasus perbuatan melawan hukum dengan unsur kelalaian. Sama sekali tidak tepat diterapkan untuk kasus dengan unsur kesengajaan, apalagi kesengajaan dengan kesalahan berat.

 

Created  and Posted By:
Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002


________________________________

HIMBAUAN PARTISIPASI:

Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya mengajak:

  • Mengajak VENDOR untuk memasang iklan pada artikel – artikel di website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dengan langsung menghubungi saya;
  • Mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.

Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.

#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK


 

LAW  FIRM APPE  HAMONANGAN   HUTAURUK & ASSOCIATES
KETUA  UMUM  DPP LSM  KOMAKOPEPA
AKTIVIS’98

Leave a Reply