PROBLEMATIKA PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN DALAM PERKARA  PIDANA

UNIVERSITAS MPU TANTULAR
JAKARTA
_________________________________

PROBLEMATIKA PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN
DALAM PERKARA  PIDANA

 

JAKSA PENUNTUT UMUM adalah lembaga yang diberi wewenang oleh undang – undang untuk melakukan fungsi “penuntutan” dan “pelaksanaan putusan dan penetapan pengadilan”. Pelaksanaan Putusan Hakim/Pengadilan  disebut juga execution/executie merupakan tindakan Jaksa Penuntut Umum untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Selain itu Penuntut Umum juga bertanggung jawab untuk melaksanakan penetapan yang dikeluarkan oleh Hakim/Majelis Hakim atau Pengadilan  yang berisi suatu perintah tertentu. Ketentuan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dipertegas dalam Pasal 270 Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi: “Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa yang untuk itu panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya”.

Merujuk pada rumusan ketentuan Pasal 270 KUHAP tersebut, seyogyanya secara serta merta setelah Jaksa Penuntut Umum menerima salinan putusan resmi yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Panitera Pengadilan maka secara serta merta demi hukum Jaksa Penuntut Umum melakukan eksekusi (pelaksanaan putusan) perkara pidana.  Tetapi sering dalam kenyataan praktek peradilan pidana tidak demikian. Banyak fenomena dalam penegakkan hukum pidana (criminal law enforcement), dimana Jaksa Penuntut Umum bersikap pasif  dan tidak responsif untuk menjalankan eksekusi (pelaksanaan putusan) atas suatu putusan  pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Keadaan demikian dapat terjadi karena penafsiran yang keliru seolah – olah terdapat  dikotomi ketentuan hukum antara  Pasal 270 KUHAP  dengan   Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang berbunyi: “Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan penetapan Hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”. Ketentuan yang demikian menimbulkan persepsi di sebagian kalangan Kejaksaan bahwa tugas Kejaksaan untuk melakukan eksekusi atas suatu putusan, harus terlebih dahulu ada penetapan Pengadilan yang menerangkan bahwa suatu putusan perkara pidana telah mempunyai  kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), dan disertai perintah dari Pengadilan agar Jaksa Penuntut Umum (Kejaksaan) segera melakukan eksekusi (pelaksanaan putusan) atas putusan perkara pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut.

Implikasi yuridis dari dikotomi pemahaman antar – institusi yang demikian, mengakibatkan tidak jelasnya konsep pelaksanaan putusan (execution/executie) dalam perkara pidana. Sehingga untuk menyikapi kesimpangsiuran yang demikian maka pihak – pihak yang berkepentingan harus mengajukan “PERMOHONAN KETERANGAN INKRACHT” dan “PERMOHONAN PERINTAH PELAKSANAAN PUTUSAN” kepada Ketua Pengadilan Negeri yang berhubungan dengan yurisdiksi Kejaksaan (Jaksa Penutut Umum) tersebut.


CONTOH PERMOHONAN KETERANGAN INKRACHT

Jakarta, 9 Juli 2019

Nomor       : 37/AHH&Ass./Permohonan – INKRACHT/VII/2019
Lampiran    : Copy Surat Kuasa Khusus
Perihal     : Permohonan      Keterangan    Putusan   Telah  Mempunyai Kekuatan
              Hukum   Tetap (     Inkracht)   atas   Putusan   Pengadilan  Tinggi DKI
              Jakarta  Nomor:  431/PID.SUS/2018/PT.DKI Tanggal 30 Januari 2019

 

Kepada, Yth:

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Jl. Bungur Besar Raya  No. 24, 26, 28

Gunung Sahari Selatan, Kemayoran

Jakarta  Pusat  10610

 

 

Dengan hormat,

Kami yang bertanda tangan di bawah ini, Dr. (Cand.) APPE HAMONANGAN HUTAURUK, SH., MH., YANRINO SIBUEA, SH., dan  AGUSTUS HUTAURUK, SH., masing – masing Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Firm  APPE HAMONANGAN HUTAURUK & ASSOCIATES, berkedudukan di Jl. I Gusti Ngurah Rai No. 13 A, Jakarta Timur 13470 Indonesia, selaku Penasehat Hukum  berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 13/AHH&Ass./PK-Pid/PT.Jkt.Pst/IV/2019 Tanggal 10 April 2019     (terlampir),  dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Terpidana BASAULI  SARINA SINAGA, selanjutnya disebut sebagai PEMOHON  PENINJAUAN  KEMBALI, dengan ini menyampaikan hal – hal sebagai berikut:

  1. Bahwa Terpidana Basauli Sarina Sinaga telah menerima pemberitahuan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 431/PID.SUS/2018/PT.DKI Tanggal 30 Januari 2019, pada  tanggal 20 Pebruari  2019, sesuai dengan Surat Pemberitahuan Isi Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 431/PID.SUS/2018/PT.DKI Jo. Nomor: 1154/Pid.Sus.2018/PN.JKT. PST.  Tanggal 20 Pebruari 2019;
  1. Bahwa atas Putusan Pengadilan  Tinggi DKI Jakarta Nomor:  431/PID.SUS/2018/PT.DKI Tanggal 30 Januari 2019, yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 769/Pid.Sus/2018/PN.JKT.PST. Tanggal 21 Nopember 2018 tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terpidana Basauli Sarina Sinaga, tidak mengajukan upaya hukum Kasasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia, meskipun Terpidana Basauli Sarina Sinaga menyatakan keberatan dan menolak  Putusan Pengadilan  Tinggi DKI Jakarta Nomor: 431/PID.SUS/2018/PT.DKI Tanggal 30 Januari 2019;
  1. Bahwa sehubungan dengan maksud Terpidana Basauli Sarina Sinaga untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan  Tinggi DKI Jakarta Nomor: 431/PID.SUS/2018/PT.DKI Tanggal 30 Januari 2019 jo, maka mohon kiranya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerbitkan Surat  Keterangan    Putusan   Telah  Mempunyai Kekuatan    Hukum   Tetap (Inkracht)   atas   Putusan   Pengadilan  Tinggi DKI Jakarta  Nomor:  431/PID.SUS/2018/PT.DKI Tanggal 30 Januari 2019;

Demikian surat permohonan ini disampaikan, terimakasih atas kebijaksanaan yang diberikan.

Hormat Kami

Penasehat Hukum  Pemohon Peninjauan Kembali

(Terpidana Basauli Sarina Sinaga)

Dr. (Cand.) APPE HAMONANGAN HUTAURUK, SH., MH.

 

 YANRINO SIBUEA, SH.

 

 AGUSTUS HUTAURUK, SH.

 Tembusan:

  • Yth: Terpidana Basauli Sarina Sinaga;
  • Arsip sebagai pertinggal.

CONTOH  PERMOHONAN PELAKSANAAN PUTUSAN (EXECUTIE)

 

Jakarta, 31  Juli 2019

Nomor       : 46/AHH&Ass./Permohonan –  Eksekusi/VII/2019
Lampiran    : Copy Surat Kuasa Khusus dan Dokumen Pendukung
Perihal     : Permohonan    Pelaksanaan (Eksekusi)  Putusan   Pengadilan  Tinggi
              DKI Jakarta  Nomor:  431/PID.SUS/2018/PT.DKI Tanggal 30 Januari 
              2019

 

Kepada, Yth;
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Jl. Bungur Besar Raya  No. 24, 26, 28
Gunung Sahari Selatan, Kemayoran 
Jakarta  Pusat  10610

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
Jl. Merpati Blok B XII No.5 RT 3/RW 10
Gunung Sahari, Kecamatan Kemayoran
Jakarta Pusat 10720


Dengan hormat,

Kami yang bertanda tangan di bawah ini, Dr. (Cand.) APPE HAMONANGAN HUTAURUK, SH., MH., YANRINO SIBUEA, SH., dan  AGUSTUS HUTAURUK, SH., masing – masing Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Firm  APPE HAMONANGAN HUTAURUK & ASSOCIATES, berkedudukan di Jl. I Gusti Ngurah Rai No. 13 A, Jakarta Timur 13470 Indonesia, selaku Penasehat Hukum  berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 13/AHH&Ass./PK-Pid/PT.Jkt.Pst/IV/2019 Tanggal 10 April 2019     (terlampir),  dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Terpidana BASAULI  SARINA SINAGA, selanjutnya disebut sebagai PEMOHON  PENINJAUAN  KEMBALI, dengan ini menyampaikan hal – hal sebagai berikut:

  1. Bahwa Terpidana Basauli Sarina Sinaga telah menerima pemberitahuan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 431/PID.SUS/2018/PT.DKI Tanggal 30 Januari 2019, pada  tanggal 20 Pebruari  2019, sesuai dengan Surat Pemberitahuan Isi Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 431/PID.SUS/2018/PT.DKI Jo. Nomor: 1154/Pid.Sus.2018/PN.JKT. PST.  Tanggal 20 Pebruari 2019;
  1. Bahwa berdasarkan Surat Nomor: W10.UI/10872/HK.01.VII.2019.03.Whd. Tanggal 19 Juli 2019 Perihal: Permohonan Keterangan Putusan Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (inkracht) atas Putusan Pengadilan  Tinggi DKI Jakarta Nomor:  431/PID.SUS/2018/PT.DKI Tanggal 30 Januari 2019 yang diterbitkan oleh PANITERA Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka Terdakwa  BASAULI SARINA SINAGA MENGETAHUI BAHWA Jaksa Penuntut Umum juga tidak mengajukan upaya hukum Kasasi atas atas   Putusan Pengadilan  Tinggi DKI Jakarta Nomor:  431/PID.SUS/2018/PT.DKI Tanggal 30 Januari 2019;
  1. Bahwa oleh karena Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan Kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor:  431/PID.SUS/2018/PT.DKI Tanggal 30 Januari 2019, yang baru diketahui oleh Terdakwa  BASAULI SARINA SINAGA pada tanggal 19 Juli 2019, maka Putusan Pengadilan  Tinggi DKI Jakarta Nomor:  431/PID.SUS/2018/PT.DKI Tanggal 30 Januari 2019 adalah telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sehingga harus segera dilakukan eksekusi atau pelaksanaan terhadap Putusan Pengadilan  Tinggi DKI Jakarta Nomor:  431/PID.SUS/2018/PT.DKI Tanggal 30 Januari 2019 tersebut;
  1. Bahwa berdasarkan fakta – fakta tersebut dan memperhatikan ketentuan Pasal 245 ayat (1) Pasal 246 ayat (1)  KUHAP, penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang  Nomor 22 Tahun 2002 Tentang Grasi, Pasal 270 Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia,   maka dengan ini kami menyampaikan permohonan:
  • Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar berkenan mengeluarkan penetapan yang memerintahkan  Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat  segera melakukan  eksekusi atau pelaksanaan Putusan Pengadilan  Tinggi DKI Jakarta Nomor:  431/PID.SUS/2018/PT.DKI Tanggal 30 Januari 2019 dengan memindahkan Terdakwa  BASAULI SARINA SINAGA dari Rumah Tahanan (RUTAN)  Kelas II A Jakarta Timur, Jl. Pahlawan Revolusi, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, ke Lempaga Pemasyarakatan (LAPAS) Perempuan Kelas II A Jakarta, Jl. Pahlawan Revolusi  RT 4/RW 9 Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur;
  • Agar penafsiran ketentuan undang – undang mengenai pelaksanaan putusan dalam perkara ini tdak merugikan kepentingan hukum Klien kami, maka Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat segera menerbitkan Surat Perintah pelaksanaan atau eksekusi Putusan Pengadilan  Tinggi DKI Jakarta Nomor:  431/PID.SUS/2018/PT.DKI Tanggal 30 Januari 2019 dengan memindahkan Terdakwa  BASAULI SARINA SINAGA dari Rumah Tahanan (RUTAN)  Kelas II A Jakarta Timur, Jl. Pahlawan Revolusi, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, ke Lempaga Pemasyarakatan (LAPAS) Perempuan Kelas II A Jakarta, Jl. Pahlawan Revolusi  RT 4/RW 9 Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur;

Demikian surat permohonan ini disampaikan, terimakasih atas kebijaksanaan yang diberikan.

Hormat Kami

Penasehat Hukum

Terdakwa/Terpidana Basauli Sarina Sinaga

 

Dr. (Cand.) APPE HAMONANGAN HUTAURUK, SH., MH. 

 

AGUSTUS HUTAURUK, SH.

 

Tembusan:

  • Yth: Kepala Rumah Tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur;
  • Yth: Terpidana Basauli Sarina Sinaga;
  • Arsip sebagai pertinggal.

 

____________________________

HIMBAUAN PARTISIPASI:

Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya mengajak:

  • Mengajak VENDOR untuk memasang iklan pada artikel – artikel di website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dengan langsung menghubungi saya;
  • Mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.

Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.

#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK

 

LAW  FIRM APPE  HAMONANGAN   HUTAURUK & ASSOCIATES
KETUA  UMUM  DPP LSM  KOMAKOPEPA
AKTIVIS’98

Leave a Reply

News Feed