CONTOH SURAT PENGADUAN KEPADA PERUSAHAAN BERKAITAN DENGAN SENGKETA KEPENGURUSAN KOPERASI

Uncategorized

CONTOH SURAT PENGADUAN KEPADA PERUSAHAAN
BERKAITAN DENGAN SENGKETA KEPENGURUSAN KOPERASI

 

Jakarta,  17  Nopember 2014

Nomor       : 053/AR&Ass./Pengaduan – PT. BPR./XI/20014
Lampiran    : Dokumen Pendukung
Perihal     : Pengaduan

 

Kepada, Yth:

Direktur Utama PT. Banteng Pratama Rubber

Jl. Pangeran Jayakarta 68, Blok C.9 – 10

Jakarta Pusat 10730 Indonesia

 

Dengan hormat,

Untuk dan atas nama Klien kami, Para Anggota Koperasi Karyawan “Roda Kencana” PT. Banteng Pratama Rubber, beralamat di Jl. Pahlawan Km 1,5 Citeureup – Bogor;

Kami, Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH., Rosmaida Siahaan, SH., MH., Togap L. Panggabean, SH., masing – masing Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Office APPE HUTAURUK, ROSMAIDA SIAHAAN & ASSOCIATES, selaku Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 053/A/ORG.SP.KEP-BPR/9/14  Tanggal 10 September 2014, dengan ini menyampaikan pengaduan sebagai berikut:

  1. Bahwa saat ini telah terjadi sengketa pengelolaan Koperasi Karyawan “Roda Kencana” PT. Banteng Pratama Rubber antara Pengurus lama dibawah pimpinan Sdr. ABCDE  sebagai Ketua (demisioner) yang dianggap telah melanggar Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi Karyawan “Roda Kencana” PT. Banteng Pratama Rubber dengan Pengurus baru yang secara definitif telah terpilih melalui Rapat Anggota Luar Biasa (RALUB) Tanggal 22 Juni 2012, sebagaimana dalam pokok Surat Nomor: 076/AR&Ass./Som.1-Kop.PT.BPR/X/2014 Tanggal 4 Nopember 2014 Perihal: Somasi, yang telah kami tembuskan kepada Direktur Utama PT. Banteng Pratama Rubber dan Kepala Pabrik PT. Banteng Pratama Rubber;
  1. Bahwa latar belakang sengketa tersebut adalah semata – mata karena Pengurus lama dibawah pimpinan Sdr. ABCDE sebagai Ketua (demisioner)  tidak mau/ tidak bersedia menyerahkan pengelolaan Koperasi Karyawan “Roda Kencana” PT. Banteng Pratama Rubber  kepada Pengurus baru yang secara definitif telah terpilih melalui Rapat Anggota Luar Biasa (RALUB) Tanggal 22 Juni 2012;
  1. Bahwa sengketa kepengurusan koperasi tersebut telah menimbulkan dampak yang tidak baik bagi kenyamanan karyawan PT. Banteng Pratama Rubber sebagai anggota koperasi dan keharmonisan hubungan kerja antar sesama karyawan PT. Banteng Pratama Rubber dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan job description mereka masing – masing, yang pada akhirnya sangat berpengaruh pada kinerja (performance) dan produktivitas (productivity) perusahaan;
  1. Bahwa Koperasi Karyawan “Roda Kencana” PT. Banteng Pratama Rubber yang seyogyanya sebagai mitra (partner) perusahaan PT. Banteng Pratama Rubber dalam mencapai tujuannya, justeru telah menimbulkan iklim yang tidak kondusif dan menjadi faktor penekan kepentingan perusahaan akibat prilaku Pengurus Koperasi lama dibawah pimpinan Sdr. ABCDE sebagai Ketua (demisioner);
  1. Bahwa konflik internal (internal conflict) yang terjadi di dalam organisasi Koperasi Karyawan “Roda Kencana” PT. Banteng Pratama Rubber akan mengganggu Hubungan Industrial yang baik. Oleh karena tatanan Hubungan Industrial yang baik ditandai dengan adanya hubungan yang menggambarkan partnership dan introspeksi, partner in production, partner in profit, dan partner in responsibility;
  1. Bahwa oleh karena itu, mengingat perselisihan (conflict) kepengurusan Koperasi Karyawan “Roda Kencana” PT. Banteng Pratama Rubber telah berlangsung cukup lama (sejak bulan Juni 2012) dan demi kepentingan tujuan perusahaan PT. Banteng Pratama Rubber, maka kami mengharapkan agar manajemen PT. Banteng Pratama Rubber segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan secara tuntas pertikaian/perselisihan kepengurusan/pengelolaan  Koperasi Karyawan “Roda Kencana” PT. Banteng Pratama Rubber yang selama ini terjadi;
  1. Bahwa Pengurus Koperasi Karyawan tidak hanya sekedar harus memiliki knowledge, skill dan attitude, tetapi juga harus loyal  kepada perusahaan (in casu Banteng Pratama Rubber) mendukung kepentingan dan tujuan perusahaan;
  1. Bahwa memperhatikan dan merujuk pada fakta – fakta yang ada, maka sangat patut diduga bahwa kekisruhan (confusion/chaos) dan perselisihan (dispute) yang terjadi dalam organ Koperasi Karyawan “Roda Kencana” PT. Banteng Pratama Rubber adalah terjadi semata – mata karena sikap dan perilaku Pengurus Koperasi lama dibawah pimpinan Sdr. ABCDE sebagai Ketua (demisioner) yang sengaja melanggar peraturan perusahaan serta tidak mempedulikan kepentingan dan tujuan perusahaan tetapi hanya memperjuangkan kepentingan kelompoknya belaka;
  1. Bahwa sehubungan dengan pengaduan yang kami uraikan diatas, demi kelanggengan (eternity) dan keberadaan (existency) Koperasi Karyawan “Roda Kencana” PT. Banteng Pratama Rubber dan kepentingan perusahaan PT. Banteng Pratama Rubber, maka kami mengharapkan agar management Banteng Pratama Rubber memberi sanksi tegas terhadap Sdr. ABCDE selaku karyawan PT. Banteng Pratama Rubber;
  1. Bahwa tindakan tegas yang harus diberikan oleh management Banteng Pratama Rubber kepada  Sdr. ABCDE adalah sangat penting dan bersifat mendesak agar tercipta iklim yang kondusif di lingkungan karyawan PT. Banteng Pratama Rubber dalam hubungan kerja (employment relationship) antar sesama karyawan (pekerja) dan antara karyawan (pekerja) dengan perusahaan.

Demikian surat pengaduan ini disampaikan, terimakasih atas pengertian dan kebijaksanaan  yang diberikan.

Hormat kami
Kuasa Hukum


APPE HAMONANGAN HUTAURUK, SH., MH.

 
ROSMAIDA SIAHAAN, SH., MH.


TOGAP LEONARD PANGGABEAN, SH.

 

Tembusan:

  • Yth: Kepala Pabrik PT. Banteng Pratama Rubber;
  • Yth: Klien;

 

 

 

Writer and Copy Right:
 Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH. 
Lecturer, Advocate and Legal Consultant 
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002

 

____________________________

HIMBAUAN PARTISIPASI:

Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya mengajak:

  • Mengajak VENDOR untuk memasang iklan pada artikel – artikel di website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dengan langsung menghubungi saya;
  • Mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.

Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.

#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK












LAW  FIRM APPE  HAMONANGAN   HUTAURUK & ASSOCIATES
KETUA  UMUM  DPP LSM  KOMAKOPEPA
AKTIVIS’98

Leave a Reply