CIRI – CIRI SISTEM POLITIK DEMOKRASI LIBERAL

CIRI – CIRI SISTEM POLITIK DEMOKRASI LIBERAL

 

Secara umum dapat dianggap bahwa  sistem POLITIK EKONOMI LIBERAL  dianut oleh negara – negara barat, yang  menganut paham  atau sistem DEMOKRASI LIBERAL (liberal democracy) disebut juga Demokrasi Konstitusional, yang menentukan bahwa keputusan – keputusan mayoritas (yang diperoleh berdasarkan proses secara langsung atau melalui perwakilan) berlaku untuk penyelenggaraan kebijakan umum pemerintah  (government’s public policy) dengan adanya pembatasan – pembatasan agar tidak melanggar kebebasan atau kemerdekaan hak – hak individu yang dijamin dalam konstitusi. Alan R. Ball mengemukakan bahwa  ciri – ciri sistem Politik Ekonomi Liberal   adalah sebagai berikut:

  1. Adanya lebih dari satu partai politik. Partai – partai politik tersebut secara bebas melakukan kompetisi satu sama lain dalam usahanya mendapatkan kekuasaan politik;
  1. Usaha atau kompetisi untuk mendapatkan kekuasaan politik tersebut terbuka dan didasarkan pada aturan permainan yang tetap dan telah diterima;
  1. Memasuki dan merekrut  (recruitment) untuk mendapatkan posisi – posisi dalam kekuasaan politik bersifat terbuka (secara relatif);
  1. Adanya pemilihan secara berkala (periodic) dan yang bersifat umum (a wide franchise);
  1. Golongan penekan (pressure groups) diberi kesempatan untuk mempengaruhi pemerintah dalam pengambilan keputusan;
  1. Kebebasan – kebebasan dasar manusia (civil liberties), seperti kebebasan berbicara dan menganut agama serta kebebasan untuk tidak ditahan secara tidak sah (freedom from arbitrary arrest) diakui dan dilindungi oleh pemerintah;
  1. Adanya kekuasaan peradilan yang bebas dan tidak memihak;
  1. Media massa seperti televisi, radio dan surat – surat kabar tidak dimonopoli oleh pemerintah dan dalam batas – batas tertentu dapat mengeritik pemerintah.

Ketentuan mengenai  “Adanya lebih dari satu partai politik”, berarti bahwa dalam sistem politik ini Warga Negara mempunyai kebebasan (kemerdekaan) membentuk partai politik dan setiap partai politik diberi kesempatan (kebebasan) ikut serta dalam pemilihan umum. Ciri ini juga mempunyai hubungan dengan dengan unsur “Usaha atau kompetisi untuk mendapatkan kekuasaan politik tersebut terbuka dan didasarkan pada aturan permainan yang tetap dan telah diterima” dan unsur “Memasuki dan merekrut  (recruitment) untuk mendapatkan posisi – posisi dalam kekuasaan politik relatif bersifat terbuka”.

Secara historis, Demokrasi Liberal pertama kali diintrodusir dan dipraktekkan pada “Abad Pencerahan”  yang digagas melalui “TEORI KONTRAK SOSIAL” oleh Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean Jacques Rousseaue. Dewasa ini, Demokrasi Liberal atau Demokrasi Konstitusional sering dijadikan rujukan sebagai komparasi dengan “Demokrasi Langsung” atau “Demokrasi Partisipasi”.

 

Created and Posted By:
Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant 
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002

______________________________

HIMBAUAN PARTISIPASI:

Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya mengajak:

  • Mengajak VENDOR untuk memasang iklan pada artikel – artikel di website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dengan langsung menghubungi saya;
  • Mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.

Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.

#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK

 

 

https://www.youtube.com/watch?v=KBLO8c0LND8&t=1s

LAW  FIRM APPE  HAMONANGAN   HUTAURUK & ASSOCIATES
KETUA  UMUM  DPP LSM  KOMAKOPEPA 
AKTIVIS’98

Leave a Reply

News Feed