PENANGGULANGAN DAN PENCEGAHAN  KENAKALAN REMAJA

PENANGGULANGAN DAN PENCEGAHAN  KENAKALAN REMAJA

 

Upaya penanggulangan KENAKALAN REMAJA dapat diidentifikasi menjadi 2 (dua) cara yaitu: 1) secara REPRESIF, dan 2) secara KURATIF atau REHABILITATIF.

Tindakan represif merupakan jenis tindakan untuk menangani tingkah laku menyimpang dan kenakalan remaja seringan mungkin (dalam hal ini perlu pula dipertimbangakan upaya pemaksa dalam bentuk kurungan atau pidana penjara sebagai suatu tindakan yang harus dilakukan dalam rangka mewujudkan ketertiban umum). Sedangkan tindakan KURATIF dan REHABILITATIF merupakan tindakan untuk memperbaiki akibat yang timbul dari kenakalan remaja.

Sedangkan beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mencegah kenakalan remaja antara lain:

  • DOKTRIN MORALITAS

Moralitas adalah cara yang paling mendasar, apabila telah tertanam dalam hati dan pikiran remaja maka akan dapat mengontrol dan mengekang remaja melakukan segala tindakannya, apalagi apabila tindakan tersebut bertentagan dengan hati nuraninya.  Moral yang telah tertanam dalam hati, jiwa dan pikiran remaja akan menjadi benteng bagi mereka dalam menghadapi pengaruh negatif darimanapun juga datangnya.

  • ASPEK ABOLISIONIS

Abolisionis diawali dengan cara mencari penyebab yang mendorong remaja melakukan tindakan nakal (delinquent), kemudian dilakukan uapaya – upaya untuk mengatasinya. Biasanya faktor pencetus kenakalan remaja umumnya adalah berkaitan dengan EKONOMI, TARAF PENDIDIKAN, dan LINGKUNGAN PERGAULAN.

  • ASPEK PREVENTIF

Upaya preventif sebelum atau untuk mencegah kenakalan itu terjadi. Salah satu metode upaya preventif adalah dengan memberiakan ruang aktivitas bagi remaja untuk berkreasi sesuai dengan talentanya.

  • ASPEK PSIKHIS

Dalam hal ini dilakukan pendekatan untuk memahami pribadi remaja dan minatnya serta memberikan cinta kasih yang simpati, melalui teladan yang dapat dijadikan imitasi oleh para remaja.

  • ASPEK YURIDIS

Hal ini dilakukan dengan memberikan pengertian, pemahaman, penghayatan dan kesadaran perilaku untuk taat dan patuh pada hukum dan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

  • ASPEK SOLIDARITAS SOSIAL

Cara ini dilakukan untuk membimbing remaja menjadi anggota masyarakat yang berperilaku positif. Remaja dibimbing untuk berkarakter social oriented dan bertanggung jawab untuk berpartisipasi aktif menyelenggarakan ketertiban, keamanan, ketentraman dan kedamaian hidup bermasyarakat.

Created and Posted By:
Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002

_____________________________

HIMBAUAN PARTISIPASI:

Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya mengajak:

  • Mengajak VENDOR untuk memasang iklan pada artikel – artikel di website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dengan langsung menghubungi saya;
  • Mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.

Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.

#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK

LAW  FIRM APPE  HAMONANGAN   HUTAURUK & ASSOCIATES
KETUA  UMUM  DPP LSM  KOMAKOPEPA
AKTIVIS’98

Leave a Reply

News Feed