FAHAM KEBANGSAAN DAN KEUTUHAN NKRI

Uncategorized

FAHAM KEBANGSAAN DAN KEUTUHAN NKRI

 

Sampai pada tahun 1965 dalam perkembangnnya Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, disingkat dengan nama ABRI (Tentara Nasional Indonesia/TNI dan Kepolisian Republik Indonesia/POLRI) mempunyai doktrin/wawasan korps (Corps Insight) yang berbeda – beda, yaitu:

  1. Angkatan Darat menganut Wawasan Benua, yang dirumuskan dalam doktrin “Tri Ubaya Cakti”;
  2. Angkatan Laut menganut Wawasan Bahari, yang dirumuskan dalam doktrin “Eka Gasana Jaya”;
  3. Angkatan Udara  menganut Wawasan Dirgantara, yang dirumuskan dalam doktrin “Swa Buana Pakca”;
  4. Kepolisian mempunyai doktrin “Tata Tentram Kerta Raharja’;

Doktrin tersebut menimbulkan sentimen dan persaingan yang tidak sehat diantara kesatuan TNI dan Polri, maka pada tahun 1966 diadakan satu doktrin “kesatuan dan persatuan” yang mencakup keempat matra tersebut dalam doktrin “Catur Dharma Eka Karma” sehingga mulai saat itu dikumandangkan istilah Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasional yang didalamnya termasuk Wawasan Pertahanan dan Keamanan Nasional (Wawasan Hankamnas).

Wawasan Nusantara resmi ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam TAP MPR No. IV Tahun 1973, TAP MPR No. IV Tahun 1978, dan TAP MPR No. II Tahun 1983.

Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya yang didasarkan pada Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945, sejarahnya dan lingkungan alamnya. Pancasila merupakan cermin sebagai pedoman pandangan hidup (way of life atau way of living) rakyat  Indonesia dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara, sedangkan Undang – Undang Dasar 1945 mengaplikasikan atau mengaktualisasikan nilai – nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila. Sedangkan Prof. Wan Usman menegaskan bahwa Wawasan Nusantara adalah cara pandang indonesia mengenai diri tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.

Secara implisit, dapat dikemukakan bahwa Implementasi Wawasan Nusantara adalah pengejawantahan  Wawasan Nusantara  dalam pola pikir, sikap tindak/perilaku, pada setiap aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara di berbagai bidang baik di bidang sosial, budaya, politik, maupun ekonomi dan sebagainya. Dalam konteks hubungan antara “FAHAM KEBANGSAAN DAN KEUTUHAN NKRI” dengan “IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA” maka posisi dan peran Apartur Negara/Aparatur Pemerintah (pusat maupun daerah)  sangat penting dan utama  dalam mewujudkan KETAHANAN NASIONAL, terutama dalam rangka menangkal, mengantisipasi dan mencegah bahaya disintegrasi bangsa.

 

Created  and Posted By:
Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002

 

____________________________

HIMBAUAN PARTISIPASI:

Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya mengajak:

  • Mengajak VENDOR untuk memasang iklan pada artikel – artikel di website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dengan langsung menghubungi saya;
  • Mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.

Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.

#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK

LAW  FIRM APPE  HAMONANGAN   HUTAURUK & ASSOCIATES
KETUA  UMUM  DPP LSM  KOMAKOPEPA
AKTIVIS’98

Leave a Reply