PEMBEDAAN HUKUM dan FENOMENA YURISPRUDENSI

PEMBEDAAN HUKUM dan FENOMENA YURISPRUDENSI

Dalam kegiatan – kegiatan ilmiah diupayakan untuk mengadakan pembidangan atau pembedaan atau klasifikasi hukum, oleh karena ruang lingkup dan aspek – aspek hukum sangat luas Klasifikasi hukum dari sudut sumber formil dapat diidentifikasi sebagai berikut:

  1. Hukum Perundang – Undangan) (WETTENRECHTyaitu yang dicantumkan dalam perundang – undangan;

2.Hukum Kebiasaan (GEWOONTERECHT) yaitu keajegan – keajegan dan keputusan – keputusan (Penguasa dan Warga Masyarakat) yang didasarkan pada keyakinan dan kedamaian pergaulan hidup;

  1. Hukum Yurisprudensi (YURISPRUDENTIE – RECHT)yaitu hukum yang dibentuk oleh keputusan – keputusan Hakim;

4.Hukum Traktat (TRACTATEN – RECHT) yaitu hukum yang terbentuk berdasarkan perjanjian – perjanjian internasional;

  1. Hukum Ilmiah (WETENSCHAPS – RECHT)/DOKTRINyaitu hukum yang dikonsepsikan oleh kalangan Ahli Hukum atau Ilmuwan Hukum;

Sehubungan dengan hukum yurisprudensi, maka penting atau tidaknya yurisprudensi sebagai sumber hukum harus dihubungkan dengan anggapan – anggapan mengenai tugas Hakim, sebagai – berikut:

1. ANGGAPANALIRAN LEGISME

Aliran ini berpendapat bahwa jurisprudensi tidak atau kurang penting, oleh karena semua ketentuan hukum terdapat atau termaktub dalam undang – undang. Hakim dalam melakukan tugasnya terikat pada undang – undang, sehingga pekerjaannya hanya melakukan pelaksanaan undang – undang (wetstoepassing) dengan cara “jurisdische – sylogisme” yaitu suatu deduksi logis dari suatu perumusan yang luas (preposisi mayor) kepada suatu keadaan yang khusus (preposisi minor), sehingga sampai pada suatu kesimpulan (conclusion);

2. ANGGAPANALIRAN FREIE RECHTSBEWEGUNG

Aliran ini berpendapat bahwa dalam melaksanakan tugasnya, seorang Hakim bebas untuk melakukannya menurut ketentuan undang – undang atau tidak. Oleh karena pekerjaan Hakim adalah melakukan penciptaan hukum (rechtschepping). Kondisi demikian menimbulkan pemahaman bahwa yurisprudensi merupakan hal yang primer dalam mempelajari ilmu hukum, sedangkan undang – undang merupakan hal yang sekunder.

3. ANGGAPANALIRAN RECHTSVINDINGS

Aliran rechtsvinding dianggap sebagai aliran tengah antara aliran – aliran “LEGISME” dan “FREIE RECHTSBEWEGUNG”. Menurut aliran ini, memang benar bahwa Hakim terikat pada undang – undang, akan tetapi tidak seketat sebagaimana dimaksud oleh aliran Legisme, oleh karena Hakim juga mempunyai kebebasan. Akan tetapi, kebebasan Hakim bukanlah seperti anggapan aliran Freie Rechtsbewegung, sehingga dalam melakukan tugasnya Hakim mempunyai “Kebebasan yang terikat” (Gebonden – Vrijheid) atau “Keterikatan yang bebas” (Vrije – Gebondenheid). Oleh sebab itu tugas Hakim adalah melakukan rechtsvinding yaitu menyelaraskan undang – undang dengan tuntutan jaman (aanpassen van de wet de eisen van de tijd).

Writer and Copy Right:
Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002

____________________________

HIMBAUAN PARTISIPASI:

Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya mengajak:

  • Mengajak VENDOR untuk memasang iklan pada artikel – artikel di website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dengan langsung menghubungi saya;
  • Mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.

Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.

#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK

 

 

https://www.youtube.com/watch?v=TuSlCHjaJWw&t=2s

LAW  FIRM APPE  HAMONANGAN   HUTAURUK & ASSOCIATES
KETUA  UMUM  DPP LSM  KOMAKOPEPA
AKTIVIS’98

Leave a Reply

News Feed