CONTOH EKSEPSI (NOTA KEBERATAN)  DALAM PERKARA TIPIKOR PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN HUTAN KOTA UJUNG MENTENG

UNIVERSITAS MPU TANTULAR

 

CONTOH EKSEPSI (NOTA KEBERATAN)  DALAM PERKARA TIPIKOR PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN HUTAN KOTA UJUNG MENTENG

 

 

Kepada Yth:
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Dalam Perkara Nomor 27/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst.
Jl. H.R Rasuna said, Kav. C – 19 Kuningan
Jakarta

==========================================

EKSEPSI
(Nota Keberatan)

Terhadap:

SURAT DAKWAAN
Perk. No. PDS – 07/KOR/JKT.TM/04/2015
Tanggal 15 April 2015
Atas Nama Terdakwa Ir. WALUYO SUKARMAN

 

 

Nomor Perkara         : 27/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst.

 

Nama Terdakwa       : Ir. Waluyo Sukarman

Tempat lahir               : Jakarta

Umur/Tgl. lahir           : 55 Tahun/ 24 Pebruari 1959

Jenis Kelamin            : Laki – laki

Kebangsaan              : Indonesia

Tempat tinggal          : Kampong Kramat No. 17 RT 02/RW 015

Kelurahan Cililitan, Kecamatan Cililitan

Jakarta Timur

Agama                       : Islam

Pekerjaan                  : Wiraswasta (Direktur Utama PT. Catur Eka Cipta)

Pendidikan                : S – 1 Arsitektur

 

Dakwaan                  : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18

ayat (1)Undang – Undang  Nomor  31  Tahun 1999  Tentang

Pembernatasan Tindak  Pidana  Korupsi sebagaimana diubah

dengan  Undang – Undang   Nomor  20  Tahun  2001 Tentang

Perubahan atas Undang – Undang  Nomor  31 Tahun 1999

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo.  Pasal 55

ayat (1) ke – 1 KUHP.

 

Penahanan              :

A.  Tahap Penyidikan:

  • Terdakwa tidak dilakukan penahanan;

B.  Tahap Penuntutan:

  • Terdakwa ditahan oleh Penuntut Umum di Rutan Cipinang sejak tanggal 07 April 2015 sampai dengan tanggal 26 April 2015;

C.  Tahap Pemerikasaan Perkara di Persidangan:

  • Terdakwa ditahan berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Penetapan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 27/Pid.SUS/TPK/2015/PN.JKT.PST Tanggal 17 April 2015, terhitung mulai tanggal 17 April 2015 sampai dengan tanggal 16 Mei 2015;
  • Perpanjangan penahanan Terdakwa berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Penetapan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 27/Pid.SUS/TPK/2015/PN.JKT.PST Tanggal 8 Mei 2015, terhitung mulai tanggal 17 Mei 2015 sampai saat ini;

 

Majelis Hakim Yang Mulia;
Saudara Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati;
Sidang yang kami muliakan;

 

Perkenankanlah kami Penasehat Hukum dari Terdakwa Ir. Waluyo Sukarman mengajukan eksepsi (nota keberatan) terhadap Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Perk. No. PDS – 07/KOR/JKT.TM/04/2015  Tanggal 15 April 2015, sebagai berikut:

 

I. PENDAHULUAN

Setelah mempelajari dan menelaah secara seksama Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, maka kami selaku Penasehat Hukum Terdakwa Ir. Waluyo Sukarman selanjutnya memberikan tanggapan atas Surat Dakwaan   Jaksa Penuntut Umum Perk. No. PDS – 07/KOR/JKT.TM/04/2015  Tanggal 15 April 2015 yang telah disampaikan oleh Saudara Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang mulia ini pada persidangan terdahulu, yang pada pokoknya mendakwa Terdakwa Ir. Waluyo Sukarman dengan dakwaan, Primair: “Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP”, SUBSIDAIR: “Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1)  Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP”;

Adapun eksepsi (nota keberatan) yang kami sampaikan sebagai bentuk upaya dalam rangka membela kepentingan hukum Terdakwa Ir. Waluyo Sukarman selaku Klien kami, pada prinsipnya  kami klasifikasikan dalam 2 (dua) bagian, yaitu; Tanggapan Terhadap Surat Dakwaan dan Tanggapan Terhadap Dakwaan.

 

II. TANGGAPAN TERHADAP SURAT DAKWAAN JAKSA PENUNTUT UMUM

Majelis Hakim yang mulia;
Saudara Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati;
Sidang yang kami muliakan;

 

Bahwa Pasal 143 ayat (2) huruf b Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara tegas menentukan syarat – syarat materil yang harus dipenuhi dalam menyusun suatu surat dakwaan, yaitu: “ …uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan”.

Bahwa surat dakwaan yang tidak memenuhi syarat – syarat materil sesuai ketentuan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP tersebut adalah batal demi hukum, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 143 ayat (3) KUHAP yang berbunyi: “Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum”.

Bahwa mengenai Surat Dakwaan yang tidak cermat, berpedoman pada Buku Himpunan Modul PPPJ 2006 Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Jakarta, tentang Dakwaan, pada halaman 8 ditegaskan bahwa “Tidak memenuhi syarat materil”, apabila:

  1. Surat dakwaan batal demi hukum, Pasal 143 ayat (3) KUHAP;
  2. Tidak Cermat, yaitu:
  • Delik aduan yang pengaduannya sudah dicabut;
  • Penerapan hukum tidak tepat;
  • Terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan;
  • Tidak dapat dituntut demi hukum;
  • Surat Dakwaan disusun berdasarkan hasil penyidikan tidak sah;

Bahwa apabila ditelaah secara seksama, maka sangat jelas dapat diketahui bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dalam menyusun Surat Dakwaannya, oleh karena:

  1. Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum didasarkan pada penerapan hukum yang tidak tepat;
  2. Terdakwa Ir. Waluyo Sukarman tidak dapat dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya;

 

ad.1. Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak secara cermat  dan jelas menguraikan mengenai tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa, oleh karena Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum didasarkan pada Penerapan Hukum yang Tidak Tepat; 

  • Bahwa pada halaman 8 Surat Dakwaan Perk. No. PDS – 07/KOR/JKT.TM/04/2015 Tanggal 15 April 2015, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Terdakwa Waluyo Sukarman dengan Dakwaan Primair, yaitu: “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1)  jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP”;

Bahwa Jaksa Penuntut Umum sangat tidak cermat dalam menyusun Surat dakwaannya dengan menerapkan ketentuan Pasal 2 ayat (1)  Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, untuk mendakwa Terdakwa Ir. Waluyo Sukarman;

Bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1) tersebut, berbunyi: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”;

Bahwa adalah sangat tidak cermat dan tidak jelas uraian Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya yang menyatakan, “Bahwa dari kerugian negara sebesar Rp. 651.760.141,11 tersebut telah memperkaya Golfried Juni Andar secara tidak sah dan melawan hukum karena sebagai kontraktor pelaksana pekerjaan telah menerima seluruh pembayaran atas pekerjaan Pembangunan Hutan Kota sebagaimana dalam kontrak, tetapi dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut terdapat spesifikasi pekerjaan yang dikurangi yang mengakibatkan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak”, oleh karena:

a.  Bahwa sama sekali tidak ada relevansi yuridis dan hubungan kausalitas antara dugaan kerugian negara sebesar Rp. 651.760.141,11 (enam ratus lima puluh satu juta tujuh ratus enam puluh ribu seratus empat puluh satu koma sebelas rupiah) yang telah memperkaya Golfried Juni Andar secara tidak sah dan melawan hukum dengan perbuatan Terdakwa Ir. Waluyo Sukarman. Oleh karena Terdakwa Ir. Waluyo Sukarman sama sekali tidak pernah menandatangani atau mengetahui atau memberi persetujuan penandatangan Berita Acara Serah Terima, Berita Acara bobot Pekerjaan atau rekomendasi maupun dokumen yang berkaitan dengan pencairan anggaran dalam bentuk apapun sehubungan dengan pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Hutan Kota Ujung Menteng Pada Suku Dinas Pertanian dan Kehutanan Jakarta Timur Tahun Anggaran 2012;

b.  Bahwa dugaan kerugian negara sebesar Rp. 651.760.141,11 (enam ratus lima puluh satu juta tujuh ratus enam puluh ribu seratus empat puluh satu koma sebelas rupiah) yang disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut tidak didasarkan pada rujukan hasil audit yang valid dan akuntabel. Bahkan lembaga yang melakukan audit/pemeriksaan atas adanya dugaan kerugian negara tersebut adalah Tim Peneliti Jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri Semarang (Polines) yang bukan merupakan lembaga yang mempunyai tanggungjawab, kewajiban, hak dan kewenangan untuk melakukan audit/pemeriksaan berkaitan dengan dugaan adanya kerugian negara, sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 Tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);

c. Bahwa sangat keliru dan tidak cermat uraian Jaksa Penuntut Umum yang menyebutkan dalam Surat Dakwaannya unsur “kerugian negara sebesar Rp. 651.760.141,11 (enam ratus lima puluh satu juta tujuh ratus enam puluh ribu seratus empat puluh satu koma sebelas rupiah) yang telah memperkaya Golfried Juni Andar secara tidak sah dan melawan hukum”, padahal unsur kerugian negara tersebut sama sekali tidak ada hubungannya dengan perkara tindak pidana korupsi atas nama Terdakwa Ir. Waluyo Sukarman. Bahkan kerugian negara sebesar Rp. 651.760.141,11 (enam ratus lima puluh satu juta tujuh ratus enam puluh ribu seratus empat puluh satu koma sebelas rupiah) sama sekali tidak pernah dipergunakan oleh Terdakwa Ir. Waluyo Sukarman untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;

d. Bahwa uraian Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dengan cermat, jelas dan lengkap dengan cara bagaimana Terdakwa Ir. Waluyo Sukarman melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan negara sebesar Rp. 651.760.141,11 (enam ratus lima puluh satu juta tujuh ratus enam puluh ribu seratus empat puluh satu koma sebelas rupiah) sebagaimana diatur dan diancam oleh Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

e.  Bahwa justeru dalam Surat Dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum sangat tegas menguraikan bahwa Terdakwa Ir. Waluyo tidak pernah menandatangani atau menyuruh melakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima, Berita Acara bobot Pekerjaan atau rekomendasi maupun dokumen yang berkaitan dengan pencairan anggaran dalam bentuk apapun sehubungan dengan pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Hutan Kota Ujung Menteng Pada Suku Dinas Pertanian dan Kehutanan Jakarta Timur Tahun Anggaran 2012. Dengan demikian sangat jelas bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak secara cermat, jelas dan lengkap menguraikan tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa Ir. Waluyo Sukarman, sehingga sangat wajar dan beralasan apabila Majelis Hakim menyatakan Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum in casu batal demi hukum atau setidak – tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;

Bahwa begitu pula, adalah sangat tidak cermat dan tidak jelas uraian Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya yang menyatakan,“Selain itu dalam pelaksanaan Pembangunan dan Pengembangan Hutan Kota Ujung Menteng Jakarta Timur Tahun 2012 juga telah memperkaya Terdakwa Waluyo Sukarman secara tidak sah yaitu sebesar Rp. 9.000.000,- dari fee pinjam bendera perusahaan PT. Catur Eka Cipta”, oleh karena:

a. Bahwa Terdakwa Ir. Waluyo Sukarman sama sekali tidak pernah mendapat manfaat dan/atau keuntungan dalam bentuk apapun dari pelaksanaan Pembangunan dan Pengembangan Hutan Kota Ujung Menteng Jakarta Timur Tahun 2012;

b. Bahwa Terdakwa Ir. Waluyo Sukarman sama sekali tidak pernah memperkaya diri sendiri dengan cara tidak sah atau tidak pernah menerima uang sebesar 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) dari fee pinjam bendera perusahaan PT. Catur Eka Cipta. Uraian Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menyebutkan Terdakwa Ir. Waluyo Sukarman memperkaya diri sendiri dengan menerima uang sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) dari fee pinjam bendera perusahaan PT. Catur Eka Cipta, sama sekali tidak dapat dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum, sebab faktanya Terdakwa Ir. Waluyo Sukarman sama sekali tidak pernah menerima uang sebesar             Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) baik secara tunai maupun melalui transfer atau dengan cara lain dari Freddy Ahadiat dan/atau dari pihak manapun juga;

c.  Bahwa Terdakwa Ir. Waluyo Sukarman sama sekali tidak pernah meminjamkan bendera perusahaan PT. Catur Eka Cipta kepada Freddy Ahadiat untuk mengikuti tender/lelang Pekerjaan Pembangunan Hutan Kota Ujung Menteng Pada Suku Dinas Pertanian dan Kehutanan Jakarta Timur Tahun Anggaran 2012, dengan alasan – alasan:

  • Bahwa tidak pernah ada surat perjanjian kerjasama pinjam bendera perusahaan PT. Catur Eka Cipta antara Terdakwa Ir. Waluyo Sukarman dengan Freddy Ahadiat atau pihak manapun juga;
  • Bahwa tidak pernah ada surat perjanjian pemberian fee antara Terdakwa Ir. Waluyo Sukarman dengan Freddy Waluyo atau pihak manapun juga;
  • Bahwa Terdakwa Ir. Waluyo Sukarman hanya mempunyai komposisi saham minoritas yaitu sebanyak 15 % (lima belas persen) di perusahaan PT. Catur Eka Cipta, sehingga sangat keliru dan tidak cermat Jaksa Penuntut Umum dalam uraian Surat Dakwaannya yang menyebutkan bahwa Terdakwa Ir. Waluyo Sukarman sebagai pemilik perusahaan PT. Catur Eka Cipta;
  • Bahwa Terdakwa Ir. Waluyo Sukarman sama sekali tidak pernah menyerahkan stempel, amplove dan kop surat perusahaan PT. Catur Eka Cipta kepada Freddy Ahadiat untuk mengikuti proses tender/lelang Pekerjaan Pembangunan Hutan Kota Ujung Menteng Pada Suku Dinas Pertanian dan Kehutanan Jakarta Timur Tahun Anggaran 2012;

d.  Bahwa oleh karena Jaksa Penuntut Umum tidak menguraikan  secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa Ir. Waluyo Sukarman, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 2 (1) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum harus dinyatakan batal demi hukum atau setidak – tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima; 

  • Bahwa pada halaman 16 Surat Dakwaan Perk. No. PDS – 07/KOR/JKT.TM/04/2015 Tanggal 15 April 2015, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Terdakwa Waluyo Sukarman dengan Dakwaan Subsidair, yaitu: “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP”;

Bahwa Jaksa Penuntut Umum sangat tidak cermat dalam menyusun Surat dakwaannya dengan menerapkan ketentuan Pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, untuk mendakwa Terdakwa Ir. Waluyo Sukarman;

Bahwa Pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berbunyi sebagai beikut: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”;

Bahwa ketentuan Pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tersebut hanya ditujukan/dapat diberlakukan untuk mereka yang tergolong PEGAWAI NEGERI sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 yang berbunyi: “Pegawai Negeri adalah meliputi:

  1. pegawai negeri sebagaimana undang – undang tentang kepegawaian;
  2. pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana”;
  3. orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah;
  4. orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah; atau
  5. orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat”;

Bahwa Andi Hamzah menegaskan addresat Pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai berikut“dengan kata – kata menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, menunjukkan bahwa subyek delik pada Pasal 3 harus memenuhi kualitas sebagai pejabat atau mempunyai kedudukan”;

Bahwa rumusan unsur – unsur Pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001, yaitu:

  1. Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
  2. Menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
  3. Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;

Bahwa Terdakwa Ir. Waluyo Sukarman bukan Pegawai Negeri sebagaimana dikualifikasikan/dimaksudkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan demikian adalah sangat tidak tepat dan tidak cermat uraian Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menyebutkan Pasal 3 tersebut sebagai dasar dakwaan perbuatan/tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Terdakwa Ir. Waluyo Sukarman;

Bahwa oleh karena uraian Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dalam menyebutkan tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa  Ir. Waluyo Sukarman, maka sangat wajar dan beralasan apabila Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dinyatakan batal demi hukum atau setidak – tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;

 

ad.2.Terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya;

Bahwa dalam Surat Dakwaan tertanggal 15 April 2015 halaman 5 huruf b, Jaksa Penuntut Umum menyebutkan, “Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor: 4612/1.823./32 Tanggal 14 Desember 2012 dan Rekapitulasi Bobot Pekerjaan yang menyatakan pekerjaan telah mencapai 100%, yang ditandatangani salah seorang staf dari Freddy Ahadiat atas sepengetahuan dari Terdakwa Ir. Waluyo  Sukarman (Dir. PT. Eka Cipta/Konsultan Pengawas), Golfried Juni Andar (Dir. PT. Bunanta Indotama/Kontrak Pelaksana), dan diketahui oleh KPA Ir. A. Bambang Wisanggeni, MM”;

Bahwa sangat tidak cermat dan tidak jelas uraian Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, yang pada pokoknya menyatakan, “yang ditandatangani salah seorang staf dari Freddy Ahadiat atas sepengetahuan Terdakwa Ir. Waluyo  Sukarman”, oleh karena:

  • Bahwa yang menandatangani Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor: 4612/1.823./32 Tanggal 14 Desember 2012 dan Rekapitulasi Bobot Pekerjaan yang menyatakan pekerjaan telah mencapai 100% adalah staf dari Freddy Ahadiat dan sama sekali tidak ada hubungan kerja yang bersifat subordinasi dengan Terdakwa Ir. Waluyo Oleh karena itu, justeru fakta yang sangat logis dan patut dianggap sebagai kebenaran yaitu bahwa yang mengetahui penandatangan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor: 4612/1.823./32 Tanggal 14 Desember 2012 dan Rekapitulasi Bobot Pekerjaan adalah Freddy Ahadiat karena yang menandatangani Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dan Rekapitulasi Bobot Pekerjaan adalah stafnya/karyawannya;
  • Bahwa sama sekali tidak ada kepentingannya dan relevansinya bahwa Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor: 4612/1.823./32 Tanggal 14 Desember 2012 dan Rekapitulasi Bobot Pekerjaan harus diketahui oleh Terdakwa Ir. Waluyo  Sukarman, oleh karena fakta yang sebenarnya yaitu bahwa yang melakukan pekerjaan sebagai Konsultan Pengawas pada Pekerjaan Pembangunan Hutan Kota Ujung Menteng Pada Suku Dinas Pertanian dan Kehutanan Jakarta Timur Tahun Anggaran 2012 adalah Freddy Ahadiat;
  • Bahwa dengan demikian, dalil uraian dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada halaman 1 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa Ir. Waluyo Sukarman “telah melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, begitu pula dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada halaman 8 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa Ir. Waluyo Sukarman “telah melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”,  adalah TIDAK MEMENUHI SYARAT MATERIL oleh karena Terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam perkara a quo;

Bahwa oleh karena Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dan tidak jelas  menyusun Surat Dakwaan mengenai tindak pidana yang didakwakan terhadap Terdakwa Ir. Waluyo Sukarman, sehingga sangat wajar dan beralasan apabila Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut dinyatakan batal demi hukum (null and void) atau setidak – tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);

 

III.  TANGGAPAN TERHADAP DAKWAAN JAKSA PENUTUT UMUM 

A.  DAKWAAN TIDAK CERMAT

ad.1. Bahwa memperhatikan bentuk dakwaan Saudara Jaksa Penuntut Umum yang diformulasikan dalam Surat Dakwaan Perk. No. PDS – 07/KOR/JKT.TM/04/ 2015  Tanggal 15 April 2015, maka pada hakekatnya dakwaan tersebut adalah berbentuk Dakwaan Subsidaritas;

Bahwa menurut PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS DAN ADMINISTRASI PENGADILAN DALAM EMPAT LINGKUNGAN PERADILAN, Buku II, Edisi 2007 yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung RI, pada halaman 235, pada pokoknya disebutkan: “Dakwaan Subsidaritas terdapat beberapa tindak pidana yang dirumuskan secara bertingkat (gradasi), mulai dari tindak pidana yang terberat sampai dengan tindak pidana yang teringan ancaman pidananya”;

Bahwa selanjutnya disebutkan juga pada halaman 234 bahwa “Surat Dakwaan Tunggal, yaitu terhadap terdakwa hanya didakwakan satu perbuatan yang memenuhi uraian dalam satu pasal tertentu dari undang – undang”;

Bahwa apabila dicermati ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3  Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999, maka dapat dipahami bahwa ketentuan Pasal 3 sama sekali tidak dapat diterapkan untuk didakwakan terhadap diri Terdakwa Ir. Waluyo Sukarman, oleh karena Terdakwa Ir. Waluyo Sukarman bukan Pegawai Negeri;

Bahwa dengan demikian, seharusnya Jaksa Penuntut Umum menyusun Dakwaannya dalam bentuk Dakwaan Tunggal dan bukan berbentuk Dakwaan Subsidaritas, oleh karena dalam dugaan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa Ir. Waluyo Sukarman (yang notabene bukan Pegawai Negeri) tidak ada relevansi dan/atau tidak ada hubungan gradasi antara Pasal 2 ayat (1) dengan Pasal 3  Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Bahwa dakwaan berbentuk Subsidaritas hanya dapat disusun apabila ada relevansi  antara pasal yang satu dengan pasal yang lain. Hal ini sesuai dengan pendapat M. Yahya Harahap, SH.  dalam bukunya yang berjudul PEMBAHASAN PERMASALAHAN DAN PENERAPAN KUHAP, PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN, Edisi Kedua, Penerbit Sinar Grafika, Cetakan kesepuluh, Tahun 2008, halaman 392, yang pada pokoknya menjelaskan bahwa “setiap pasal pidana yang mempunyai hubungan relevansi harus disusun dengan dakwaan subsidair”;

Bahwa dengan demikian, oleh karena dakwaannya berbentuk Dakwaan Subsidaritas maka Jaksa Penuntut Umum telah tidak cermat dalam menyusun dakwaannya, sehingga konsekwensi yuridis dari ketidakcermatan Jaksa Penuntut Umum tersebut adalah Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum atas nama Terdakwa Ir. Waluyo Sukarman  harus dinyatakan BATAL DEMI HUKUM atau setidak – tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;

 

ad.2. Bahwa hasil audit atau hasil pemeriksaan ahli dari Tim Peneliti Jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri Semarang (Polines) tidak dilakukan dengan  memproses dan meneliti seluruh data – data yang relevan dan kompeten, sehingga hasil audit atau hasil pemeriksaan tersebut bersifat under standard dan tidak dapat dijadikan pedoman/rujukan untuk menentukan kerugian negara;

Bahwa secara kompetensi yurisdiksi, Tim Peneliti Jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri Semarang (Polines) bukan merupakan lembaga yang mempunyai tanggungjawab, kewajiban, hak dan kewenangan untuk melakukan audit/pemeriksaan berkaitan dengan dugaan adanya kerugian negara, termasuk dalam kaitannya dengan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Hutan Kota Ujung Menteng Pada Suku Dinas Pertanian dan Kehutanan Jakarta Timur Tahun Anggaran 2012;

Bahwa secara normatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan, yang mempunyai tugas, kewajiban dan kewenangan untuk menentukan dan/atau menghitung adanya kerugian negara adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 Tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan,  dan Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan;

Bahwa ketentuan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 Tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, disebutkan: “BPKP mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional”;

Bahwa ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan, menyatakan sebagai – berikut:

  1. BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara;
  2. Penilaian kerugian keuangan negara dan/atau penetapan pihak yang berkewajiban membayar ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan BPK;

Bahwa dengan demikian, sangat tidak cermat Jaksa Penuntut Umum yang menggunakan hasil audit/hasil pemeriksaan Tim Peneliti Jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri Semarang (Polines) sebagai pedoman atau rujukan dalam Dakwaannya yang menyatakan dalam pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Hutan Kota Ujung Menteng Pada Suku Dinas Pertanian dan Kehutanan Jakarta Timur Tahun Anggaran 2012 negara mengalami kerugian sebesar Rp. 651.760.141,11,- (Enam ratus lima puluh satu juta tujuh ratus enam puluh ribu seratus empat puluh satu koma sebelas rupiah);

Bahwa oleh karena untuk menentukan adanya kerugian negara dalam Surat dakwaannya Jaksa Penuntut Umum berpedoman pada hasil audit/hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh lembaga/badan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan, maka sangat jelas bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut adalah tidak cermat sehingga sangat wajar dan beralasan untuk dinyatakan batal demi hukum atau setidak – tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;

 

B. DAKWAAN KABUR (Obscure libelum)

ad.1. Bahwa Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang disusun secara subsidaritas tersebut dapat dikualifikasikan sebagai Surat Dakwaan bersifat kabur (obscuur libel), sehingga dakwaan Jaksa Penuntut Umum harus dinyatakan tidak dapat diterima;

Bahwa dalam Surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menyebutkan bahwa Freddy Ahadiat adalah sebagai orang yang bersama – sama Terdakwa lainnya dapat dipertanggungjawabkan atas adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Hutan Kota Ujung Menteng Pada Suku Dinas Pertanian dan Kehutanan Jakarta Timur Tahun Anggaran 2012. Hal tersebut sangat terang dan jelas diuraikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya, sebagai berikut:

  • Bahwa pada halaman 5 huruf b Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, yang menyebutkan: ”Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor: 4612/1.823./32 Tanggal 14 Desember 2012 dan Rekapitulasi bobot Pekerjaan yang menyatakan pekerjaan telah mencapai 100 %, yang ditandatangani oleh salah seorang staf dari Freddy Ahadiat ….”. Fakta hukum tersebut membuktikan bahwa secara hukum, FREDDY AHADIAT mempunyai tanggung jawab yang bersifat subordinasi (vicarious liability) atas tindakan stafnya yang menandatangani Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dan Rekapitulasi bobot Pekerjaan Sangat tidak mungkin dan irrasional apabila staf FREDDY AHADIAT  menandatangani Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dan Rekapitulasi bobot Pekerjaan tersebut tanpa persetujuan dan perintah dari  FREDDY AHADIAT;
  • Bahwa pada halaman 7 Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, disebutkan: “Atas peminjaman bendera perusahaan  Catur Eka Cipta terdapat perjanjian fee pinjam bendera sebesar 4 % dari nilai proyek setelah potong pajak  antara Terdakwa Waluyo Sukarman selaku pemilik perusahaan dan Rd. Freddy Ahadiat selaku peminjam perusahaan”. Fakta ini sangat jelas membuktikan bahwa FREDDY AHADIAT  selaku orang yang meminjam perusahaan (apabila merujuk pada uraian dakwaan Jaksa Penuntut Umum) adalah orang yang paling bertanggung jawab atas pengawasan Pekerjaan Pembangunan Hutan Kota Ujung Menteng pada Suku Dinas Pertanian dan Kehutanan Jakarta Timur Tahun Anggaran 2012;
  • Bahwa selain itu, juga pada halaman 7 Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, disebutkan: “Perbuatan Waluyo Sukarman dan Freddy Ahadiat tersebut, bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 huruf a, g, dan h, Perpres 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah 2 (dua) kali terakhir dengan Perpres No. 70 Tahun 2012 ….”. Sangat tidak konsisten dan tidak profesional Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya yang menyatakan secara tegas bahwa perbuatan FREDDY AHADIAT bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 huruf a, g, dan h, Perpres 54  Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah 2 (dua) kali terakhir dengan Perpres No. 70 Tahun 2012, akan tetapi faktanya Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sama sekali tidak menetapkan  FREDDY AHADIAT  sebagai Tersangka;
  • Bahwa pada halaman 8 alinea pertama Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, disebutkan bahwa Berita Acara Serah Terima, Berita Acara bobot Pekerjaan  atau dokumen yang berkaitan dengan pencairan anggaran, ditandatangani oleh salah seorang staf Freddy Ahadiat atas sepengetahuan Freddy Ahadiat.  Fakta tersebut membuktikan bahwa sudah sangat cukup beralasan dan meyakinkan untuk menetapkan  FREDDY AHADIAT  sebagai Tersangka, akan tetapi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sama sekali tidak menetapkan  FREDDY AHADIAT  sebagai Tersangka;

Bahwa dengan tidak ditetapkannya Freddy Ahadiat sebagai Tersangka, untuk kemudian diperiksa sebagai Terdakwa dalam perkara  a quo sesuai ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP, padahal Jaksa Penuntut Umum menyebutkan dalam Surat Dakwaannya secara berulang – ulang bahwa  Freddy Ahadiat juga dapat dipertanggungjawabkan atas adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Hutan Kota Ujung Menteng Pada Suku Dinas Pertanian dan Kehutanan Jakarta Timur Tahun Anggaran 2012, maka sangat jelas dakwaan Saudara Jaksa Penuntut Umum adalah bersifat kabur (obscuur libel);

 

ad.2.   Bahwa sangat kabur dan tidak jelas uraian  dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada halaman 8 dan halaman 15 yang menyatakan, “Bahwa dari kerugian negara sebesar Rp. 651.760.141,11 tersebut telah memperkaya Golfried Juni Andar secara tidak sah dan melawan hukum karena sebagai kontraktor pelaksana pekerjaan telah menerima seluruh pembayaran atas pekerjaan Pembangunan Hutan Kota sebagaimana dalam kontrak, tetapi dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut terdapat spesifikasi pekerjaan yang dikurangi yang mengakibatkan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak. Selain itu dalam pelaksanaan Pembangunan dan Pengembangan Hutan Kota Ujung Menteng Jakarta Timur Tahun 2012 juga telah memperkaya Terdakwa Waluyo Sukarman secara tidak sah yaitu sebesar Rp. 9.000.000,- dari fee pinjam bendera perusahaan PT. Catur Eka Cipta”, oleh karena:

a.  Bahwa dalam tindak pidana korupsi perkara a quo, bahwa unsur – unsur sifat melawan hukum dan kerugian keuangan negara merupakan delik inti (bestanddeel delict), sehingga unsur – unsur tersebut harus diuraikan secara cermat dan jelas dalam Surat Dakwaan. Oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum in casu, tidak menguraikan secara jelas, lengkap dan cermat mengenai sifat melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa Waluyo Sukarman dikaitkan dengan unsur “kerugian negara sebesar Rp. 651.760.141,11” dan “memperkaya Terdakwa Waluyo Sukarman secara tidak sah yaitu sebesar Rp. 9.000.000,- dari fee pinjam bendera perusahaan PT. Catur Eka Cipta”, maka sangat wajar dan beralasan apabila Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dinyatakan batal demi hukum atau setidak – tidaknya harus dinyatakan tidak dapat diterima, karena dakwaan tersebut  KABUR (obscuur libel);

Bahwa pertimbangan yang kami kemukakan diatas adalah sesuai dan sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 41 K/PID.SUS/2009, yang pada pokoknya menyatakan: “Perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan tetapi perbuatan terdakwa telah kehilangan sifat melawan hukumnya sehingga bukan merupakan perbuatan pidana dan harus diputus lepas dari segala tuntutan atau dakwaan”;

b.  Bahwa Jaksa Penuntut Umum sangat tidak jelas menguraikan “unsur kerugian negara” dalam Surat Dakwaannya. Penentuan nilai kerugian negara sebesar Rp. 651.760.141,11,- (Enam ratus lima puluh satu juta tujuh ratus enam puluh ribu seratus empat puluh satu koma sebelas rupiah) adalah bersifat spekulatif dan tidak didasarkan pada prosedur audit investigasi dan audit kinerja yang benar;

c.   Bahwa sama sekali tidak ada andil/peranan Terdakwa Ir. Waluyo Sukarman yang menyebabkan kerugian negara sebesar 651.760.141,11,- (Enam ratus lima puluh satu juta tujuh ratus enam puluh ribu seratus empat puluh satu koma sebelas rupiah) dengan cara memperkaya Golfried Juni Andar secara tidak sah dan melawan hukum. Oleh karena Terdakwa Ir. Waluyo Sukarman sama sekali tidak pernah menandatangani Berita Acara Serah Terima, Berita Acara bobot Pekerjaan  atau dokumen yang berkaitan dengan pencairan anggaran dalam bentuk apapun. Bahkan Terdakwa Ir. Waluyo Sukarman sama sekali tidak pernah mengetahui mengenai penandatanganan Berita Acara Serah Terima dan Berita Acara bobot Pekerjaan yang dilakukan oleh staf Freddy Ahadiat;

d.  Bahwa uraian Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan “memperkaya Terdakwa Waluyo Sukarman secara tidak sah yaitu sebesar Rp. 9.000.000,- dari fee pinjam bendera perusahaan PT. Catur Eka Cipta” adalah tidak jelas dan kabur, oleh karena:

  • Bahwa Terdakwa Ir. Waluyo Sukarman adalah bukan pemilik dari perusahaan PT. Catur Eka Cipta, sebagaimana disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya pada halaman 7 yang pada pokoknya menyatakan,” … melainkan dilaksanakan oleh Freddy Ahadiat dengan meminjam bendera perusahaan PT. Catur Eka Cipta milik Terdakwa”;
  • Bahwa Terdakwa Ir. Waluyo Sukarman hanya memiliki saham minoritas di perusahaan PT. Catur Eka Cipta, dengan komposisi saham sebesar 15 % (lima belas persen);
  • Bahwa dengan demikian, sama sekali tidak ada dasar kewenangan dan hak Terdakwa Ir. Waluyo Sukarman untuk memberikan pinjaman bendera perusahaan PT. Catur Eka Cipta kepada Freddy Ahadiat;
  • Bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan tindak pidana korupsi in casu, tidak menyebutkan dengan cara bagaimana dan/atau dari siapa dan/atau dimana Terdakwa Ir. Waluyo Sukarman menerima fee Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah) sebagai fee pinjam bendera perusahaan PT. Catur Eka Cipta;

Bahwa oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah kabur (tidak jelas) maka sangat wajar dan beralasan apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, mengadili dalam Putusan Sela dengan menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut harus ditolak karena batal demi hukum atau setidak – tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;

 

IV.  PERMOHONAN

Berdasarkan tanggapan sebagai eksepsi (nota keberatan) yang telah kami uraikan diatas, selanjutnya kami mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar berkenan memutuskan dalam Putusan sela sebagai berikut:

  1. Menerima Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa Waluyo Sukarman;
  1. Menyatakan menolak seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
  1. Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Perk. No. PDS – 07/KOR/JKT.TM/04/2015 Tanggal 15 April 2015 adalah batal demi hukum atau setidak – tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
  1. Demi hukum membebaskan atau melepaskan Terdakwa Waluyo Sukarman dari Rumah Tahanan Negara, segera dan seketika setelah putusan ini dibacakan;
  1. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara;

 

Jakarta, 21 Mei 2015
Hormat kami
Penasehat Hukum Terdakwa Waluyo Sukarman 

 

APPE HAMONANGAN HUTAURUK, SH.,MH.
 

ROSMAIDA SIAHAAN, SH.,MH.

 

___________________

HIMBAUAN PARTISIPASI:

Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam 1) Website:  https://beritahukum-kebijakanpublik.com2)  Website: https://appehamonanganhutauruk.com,   3) Blogger  www.beritahukumkebijakanpublik.com, dan Blogger: www.newsandstudies.com,   saya mengajak dan mengundang PARA ENDORSE  untuk berkenan memasang iklan berbayar pada seluruh media sosial yang saya kelola tersebut.

@appehamonangan68(appehamonangan68)TikTok

SnackVideo Appe Hamonangan Hutauruk

https://www.youtube.com/channel/UCedp8eUSKI0upnkURG7TRmw

#appehamonanganhutauruk

#BeritaHukumKebijakanPublik

LAW FIRM AHH & ASSOCIATES

 

 

News Feed