KETERANGAN SAKSI BERBEDA DENGAN BERITA ACARA PEMERIKSAAN (BAP)

Uncategorized

KETERANGAN SAKSI BERBEDA DENGAN BERITA ACARA PEMERIKSAAN (BAP)

 

Secara yuridis prosedural, semua orang dapat menjadi saksi, kecuali yang ditentukan dalam Pasal 168 Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yaitu:

  1. Keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus keatas atau kebawah sampai derajat ketiga dari Terdakwa atau yang bersama – sama sebagai Terdakwa;
  2. Saudara dari Terdakwa atau yang bersama – sama sebagai Terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dan anak – anak saudara Terdakwa sampai derajat ketiga;
  3. Suami atau isteri Terdakwa meskipun sudah bercerai atau yang bersama – sama sebagai Terdakwa;

Disamping karena hubungan kekeluargaan (sedarah atau semenda), ditentukan oleh Pasal 170 KUHAP bahwa juga mereka karena pekerjaan, harkat martabat atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia, dapat minta dibebaskan dari kewajiban memberi keterangan sebagai saksi.[1]

Keterangan saksi yang diberikan pada saat pemeriksaan di depan Penyidik, sebagaimana terdapat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atau Berkas Perkara, merupakan pedoman dalam pemeriksaan perkara pidana di persidangan.

Apabila keterangan saksi di depan/dalam persidangan ternyata berbeda dengan yang terdapat dalam Berkas Perkara (Berita Acara Pemeriksaan), maka Ketua Majelis Hakim di persidangan mengingatkan saksi mengenai hal tersebut, serta meminta keterangan sehubungan dengan  perbedaan  tersebut dan dicatat dalam Berita Acara Persidangan (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 KUHAP).

Apabila terdapat perbedaan antara keterangan seorang saksi yang dinyatakan di depan sidang Pengadilan dengan keterangan yang diterangkan atau dinyatakan saksi dihadapan pemeriksaan oleh Penyidik, maka Hakim wajib menanyakan hal tersebut dengan sungguh-sungguh dan keterangan tersebut dicatat. Sehubungan dengan hal tersebut, agar keterangan seorang saksi dapat dinilai sebagai ALAT BUKTI  (evidence), maka keterangan saksi harus diberikan atau dinyatakan di sidang Pengadilan. Postulat  ini sesuai dengan ketentuan  Pasal 185 ayat (1) KUHAP.

Tidak semua keterangan saksi yang diberikan di depan sidang Pengadilan mempunyai nilai sebagai alat bukti. Keterangan saksi yang mempunyai nilai sebagai alat bukti adalah sesuai ketentuan Pasal 1 angka 27 KUHAP yang pada dasarnya menyatakan bahwa keterangan saksi adalah keterangan yang bersumber dari apa yang saksi lihat sendiri, dengar sendiri dan saksi alami sendiri. Hal ini mengandung pengertian  bahwa fakta – fakta hukum (legal facts) yang diperoleh dari keterangan saksi harus  bersumber dari pribadinya sendiri.

Keterangan saksi yang telah dinyatakannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada waktu dilakukan proses verbal oleh Penyidik, dapat dinyatakan dicabut oleh saksi di persidangan Pengadilan. Akan tetapi perlu diketahui bahwa pencabutan keterangan yang ada di BAP karena adanya perbedaan, harus disertai dengan alasan yang dapat diterima. Jika alasan yang dikemukakan oleh saksi tersebut dapat diterima, baru akan dicatat dalam Berita Acara Persidangan. Sebaliknya, apabila alasan tersebut tidak dapat diterima secara rasional, maka pencabutan keterangan saksi tersebut harus ditolak.


[1] Andi Hamzah, Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia, Penerbit Ghalia Indonesia, Jakarta, Cetakan Keempat, 1990, hlm. 239.

Writer and Copy Right:
Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002

____________________________

HIMBAUAN PARTISIPASI:

Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya mengajak:

  • Mengajak VENDOR untuk memasang iklan pada artikel – artikel di website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dengan langsung menghubungi saya;
  • Mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.

Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.

#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK

 

 

LAW  FIRM APPE  HAMONANGAN   HUTAURUK & ASSOCIATES
KETUA  UMUM  DPP LSM  KOMAKOPEPA
AKTIVIS’98

Leave a Reply