KESENGAJAAN (DOLUS) SEBAGAI UNSUR TINDAK PIDANA
Pengertian yang luas mengenai “kesalahan” dalam tindak pidana, meliputi: 1) sengaja, 2) kelalaian atau culpa, dan 3) dapat dipertanggungjawabkan. Ketiga unsur subyektif tersebut merupakan syarat pemidanaan atau dengan perkataan lain syarat seseorang dapat dipidana/dihukum atas suatu delik atau tindak pidana (strafbaar feit). Dikatakan sebagai unsur subyektif, karena hal tersebut berkaitan dengan diri pribadi pelaku kejahatan (criminals).
Secara redaksional dalam Crimineel Wetboek (Kitab Undang – Undang Hukum Pidana) Tahun 1809, disebutkan bahwa: “Kesengajaan adalah kemauan untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan – perbuatan yang dilarang atau diperintahkan oleh undang – undang”.
Dalam Memorie van Toelichting (MvT) Menteri Kehakiman pada waktu mengajukan Crimineel Wetboek Tahun 1881 (yang kemudian menjadi Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Indonesia Tahun 1915), diuraikan bahwa KESENGAJAAN adalah dengan sadar berkehendak untuk melakukan suatu kejahatan tertentu (de buweste richting van den wil op een bepaald misdriff).
Kemudian perlu dikemukakan tentang adanya teori – teori tentang “sengaja” (opzet) itu. Pertama – tama ialah yang disebut teori kehendak (wilstheorie). Menurut Teori ini, maka “kehendak” merupakan hakekat sengaja itu. Teori ini dikemukakan oleh von Hippel dalam bukunya “Die Grenze von Vorsatz und Fahrlassigkeit”, 1903. Sengaja berarti bahwa akibat suatu perbuatan dikehendaki dan ini ternyata apabila akibat itu sungguh – sungguh dimaksud oleh perbuatan yang dilakukan itu.[1]
Teori lain tentang sengaja yang merupakan bantahan terhadap teori kehendak, ialah teori membayangkan (Voorstellings – theorie). Teori ini dikemukakan oleh Frank dalam tulisan (Ueber den Aufbau des Schuldbegriffs, dalam Festschrift Gieszen, 1907). Ia mengatakan bahwa secara psikologis, tidak mungkin suatu akibat dapat dikehendaki. Manusia tidak mungkin dapat menghendaki suatu akibat. Ia hanya dapat membayangkan adanya suatu akibat. Suatu gerakan otot seperti menembak dengan sengaja tidak selalu menimbulkan akibat. Tembakan dapat meleset. Adalah sengaja jika suatu akibat (yang timbul karena suatu perbuatan) dibayangkan sebagai maksud (perbuatan itu) dan karena itu tindakan yang bersangkutan dilakukan sesuai dengan bayangan yang terlebih dahulu dibuat tersebut.[2]
Perlu dipahami bahwa pada hakekatnya unsur kesalahan dalam tindak pidana berhubungan dengan niat jahat (mens rea). Dalil tersebut mempunyai korelasi juga dengan asas hukum yang berbunyi “tiada pidana tanpa kesalahan” (Geen Straf Zonder Schuld”), dan asas hukum dalam bahasa Latin yang berbunyi “Nullum delictum nulla poena sine praaevia legi” (tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa peraturan lebih dahulu). Dengan demikian dapat dipahami bahwa sikap batin atau niat jahat (mens rea) pelaku menjadi faktor yang menentukan apakah seseorang itu dapat diduga telah melakukan tindak pidana atau tidak (pengecualiaan dari konsepsi yuridis ini adalah tindak pidana yang tergolong dalam “pertanggungjawaban mutlak” atau strict liability).
Prof. Satochid Kartanegara berpendapat bahwa yang dimaksud dengan opzet willens en weten (dikehendaki dan diketahui), yaitu: “Seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja harus menghendaki (willen) perbuatan itu serta harus menginsafi atau mengerti (weten) akan akibat dari perbuatan itu”.
Sebahagian ahli hukum membuat rumusan pengertian “de wil” sebagai “keinginan, kemauan, atau kehendak”. Sehingga dapat dikatakan bahwa “perbuatan merupakan pelaksanaan dari kehendak”. Sedangkan, kehendak dapat berupa: 1) perbuatan yang dilarang, atau 2) akibat yang dilarang. Pada masa lampau dikenal istilah “dolus malus” yang diartikan sebagai kesengajaan (opzet) dari suatu perbuatan yang dikehendaki dan si pelaku menginsafi bahwa perbuatan itu dilarang serta diancam dengan hukuman.
____________________________________________
[1] Andi Hamzah, Asas – Asas Hukum Pidana, edisi revisi 2008, Penerbit Rineka Cipta, Jakarta, Cetakan Keempat, Tahun 2010, hlm. 116.
[2] Andi Hamzah, Ibid, hlm. 116.
Writer and Copy Right: Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH. Lecturer, Advocate and Legal Consultant Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002
_____________________________
HIMBAUAN PARTISIPASI:
Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya mengajak:
- Mengajak VENDOR untuk memasang iklan pada artikel – artikel di website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dengan langsung menghubungi saya;
- Mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.
Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.
#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK
https://www.youtube.com/watch?v=FKHAt9dFSVQ