PEMBUKAAN UNDANG – UNDANG DASAR 1945
SEBAGAI TERTIB HUKUM TERTINGGI
Undang – Undang Dasar 1945 dalam hubungannya dengan tertib hukum Indonesia (legal order of Indonesia) memiliki 2 (dua) aspek yang sangat fundamental, yaitu: (1) memberikan faktor – faktor mutlak bagi terwujudnya tertib hukum Indonesia, dan (2), memasukkan diri dalam tertib hukum Indonesia sebagai tertib hukum terrtinggi (highest legal order). Essensi frame of thinking tersebut yaitu Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan Negara Indonesia serta yang mewujudkan suatu cita – cita hukum dengan menguasai hukum dasar tertulis (written basic law) maupun hukum dasar yang tidak tertulis (unwritten basic law). Pokok – pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 dijewantahkan dalam pasal – pasal UUD 1945 sebagai sumber hukum positif Indonesia.
Kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia, pada hakekatnya merupakan suatu dasar dan asas kerohanian dalam setiap aspek penyelenggaraan negara termasuk dalam penyusunan tertib hukum Indonesia. Kedudukan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia. Dengan demikian, seluruh peraturan perundang – undangan yang berlaku di Indonesia (hukum positif, ius constitum) harus bersumber pada Pembukaan UUD 1945 yang mengandung asas kerohanian negara atau dasar filsafat negara Republik Indonesia.
Mengacu pada penjelasan isi Pembukaan UUD 1945, yang termuat dalam Berita Republik Indonesia tahun II No. 7, dijelaskan bahwa “ …. Pembukaan UUD 1945 yang didalamnya terkandung Pokok – Pokok Pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD Negara Indonesia, serta mewujudkan suatu Cita – cita Hukum, yang menguasai hukum dasar tertulis (UUD) maupun hukum dasar yang tidak tertulis (konvensi). Adapun Pokok – Pokok Pikiran tersebut dijelmakan (dikonkritisasikan) dalam pasal – pasal UUD 1945”. Secara garis besar pengertian dari penjelasan isi Pembukaan UUD 1945 tersebut dapat disimpulkan bahwa “Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber hukum positif Indonesia”.
Sebagaimana isi yang terkandung dalam penjelasan resmi Pembukaan UUD 1945, maka konsekwensinya nilai – nilai yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 selanjutnya harus dikonkritisasikan ke dalam pasal – pasal UUD 1945 dan selanjutnya dalam realisasinya kemudian dijabarkan dalam peraturan – peraturan hukum positif di bawahnya, seperti Ketetapan MPR, Undang – Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang, Peraturan Pemerintah, dan peraturan perundang – undangan yang lainnya. Dengan demikian seluruh peraturan perundang – undangan di Indonesia harus bersumber pada Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terkandung Asas Kerokhanian Negara atau Dasar Filsafat Negara Republik Indonesia.
Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 bersama – sama dengan pasal – pasal Undang – Undang Dasar 1945, disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, dan diundangkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun II No.7. Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 dalam ilmu hukum mempunyai kedudukan di atas pasal – pasal Undang – Undang Dasar 1945. Konsekwensinya, keduanya memiliki kedudukan hukum yang berlainan, namun keduanya terjalin dalam suatu hubungan kesatuan yang kausal dan organis.
Pembukaan UUD 1945 terdiri atas 4 (empat) alinea, dan setiap alinea memiliki spesifikasi jikalau ditinjau berdasarkan isinya. Allinea pertama, kedua dan ketiga memuat segolongan pernyataan yang tidak memiliki hubungan kausal organis dengan pasal – pasalnya. Bagian tersebut memuat serangkaian pernyataan yang menjelaskan peristiwa yang mendahului terbentuknya negara Indonesia, adapun bagian keempat (alinea keempat) memuat dasar – dasar fundamental negara yaitu: tujuan negara, ketentuan UUD negara, bentuk negara dan dasar filsafat negara Pancasila. Oleh karena it alinea keempat (IV) ini memiliki hubungan “kausal organis” dengan pasal – pasal UUD 1945, sehingga erat hubungannya dengan isi pasal – pasal UUD 1945 tersebut.
Kedudukan Pembukaan UUD 1945 dalam tertib hukum Indonesia adalah:
- Menjadi dasar tertib hukum, karena Pembukaan UUD 1945 memberikan empat syarat adanya tertib hukum Indonesia.
- Menjadi ketentuan hukum tertinggi, sesuai dengan kedudukannya sebagai asas hukum dasar tertulis (UUD) maupun hukum dasar tidak tertulis (Konvensi) serta peraturan – peraturan hukum lainnya yang lebih rendah.
Syarat – syarat Adanya tertib hukum Indonesia, yang ditentukan oleh Pembukaan UUD 1945, meliputi:
- Adanya kesatuan subyek (penguasa) yang mengadakan peraturan – peraturan hukum. Syarat ini terpenuhi dengan adanya pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Adanya kesatuan asas kerohanian yang menjadi dasar keseluruhan peraturan hukum. Syarat ini terpenuhi oleh adanya dasar filsafat negara Pancasila.
- Adanya kesatuan daerah dimana keseluruhan peraturan hukum itu berlaku. Syarat ini terpenuhi oleh penyebutan “seluruh tumpah darah Indonesia”.
- Adanya kesatuan waktu dimana keseluruhan peraturan hukum itu berlaku. Syarat ini terpenuhi oleh penyebutan “disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD Negara Indonesia” yang berlangsung saat sejak timbulnya negara Indonesia sampai seterusnya selama negara Indonesia exist.
Writer and Copy Right: Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH. Lecturer, Advocate and Legal Consultant Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002
____________________________
HIMBAUAN PARTISIPASI:
Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya mengajak:
- Mengajak VENDOR untuk memasang iklan pada artikel – artikel di website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dengan langsung menghubungi saya;
- Mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.
Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.
#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK
https://www.youtube.com/watch?v=ta5IZN1JBTw