SISTEM  KESEJAHTERAAN WARGA NEGARA

Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

 

SISTEM  KESEJAHTERAAN WARGA NEGARA

Sejatinya setiap warga negara (rakyat) mempunyai hak untuk memperoleh jaminan penciptaan lapangan kerja (job creation) maupun jaminan sosial lainnya yang diberikan secara langsung berupa pemberian bantuan dana atau pangan dan sandang kepada penduduk miskin, atau istilah yang  populer di masyarakat  yaitu; Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang seluruhnya merupakan bentuk dari Bantuan Sosial (Bansos) sebagai program  Pemerintah . Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Deklarasi Universal Tentang Hak – Hak Asasi Manusia (Universal  Declaration of Human Rights) yang berbunyi: “Setiap orang sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan berhak melaksanakan dengan perantaraan usaha – usaha nasional dan kerjasama internasional dan sesuai dengan organisasi – organisasi serta sumber – sumber kekayaan dari setiap negara, hak – hak ekonomi, sosial dan kebudayaan yang perlu untuk martabatnya dan untuk perkembangan bebas pribadinya (Everyone, as a member of society, has  the right to social security and is entitled to realization, through national effort and international co – operation and in accordance with the organization and resources of each State, of the economic, social, and cultural rights indispensable for his dignity and the free development of his personality).

Sehubungan dengan pemberian jaminan kesejahteraan (welfare guarantee) kepada warga negara pada umumnya, yaitu melalui penciptaan lapangan kerja, maka setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan kerja untuk mendapatkan pekerjaan di sektor pemerintahan sebagai aparatur negara maupun di sektor swasta, Badan Usahaw Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)  dan berbagai kegiatan usaha lainnya. tersebut maka setiap  pekerja  berhak memperoleh jaminan kesejahteraan pada masa kerja  maupun pada masa purna tugas (pensiun). Kesejahteraan rakyat yang berkeadilan pada dasarnya  ditandai oleh tiga hal yang fundamental, yaitu: Pertama, semakin berkurangnya jumlah penduduk miskin Kedua, semakin jumlah penduduk usia produktif yang masih menganggur. Ketiga, semakin mengecilnya kesenjangan ekonomi antar sesama penduduk suatu negara. (Dudley Seers, University of Sussex, Inggris, 1972).

Cakupan atau  lingkup sistem kesejahteraan warga negara sangat luas dan kompleks. Namun demikian yang terkait langsung dengan rumah tangga negara adalah sistem kesejahteraan bagi aparatur negara. Hal ini disebabkan karena pemerintah merupakan pemberi kerja bagi aparatur negara. Selain sebagai penyelenggara negara, seharusnya pemerintah bertindak sebagai regulator dan pemberi kerja bagi aparatur negara (aparatur pemerintahan).

Pembangunan yang lebih berkeadilan  menjadi strategi  dalam mengurangi kesenjangan (gap) yang dilakukan melalui serangkaian kebijakan redistribusi aset dan legalisasi tanah. Pada prinsipnya kebijakan tersebut dimaksudkan agar rakyat mendapatkan akses pada tanah untuk kegiatan ekonomi produktif melalui konsensi tanah untuk rakyat, berupa tanah-tanah adat, sertifikat untuk rakyat. Hal yang mendasar dan urgent berkaitan dengan kebijakan Pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan warga negara yaitu bahwa  Early warning System perlu terus dikembangkan  agar dapat memberikan umpan balik sebagai solusi kebijakan, utamanya terkait dengan mengatasi sumbatan-sumbatan pada tataran praktis,  yang berpotensi  mengganggu akselerasi pemerataan kesejahteraan rakyat,  mengurangi ketimpangan dan kemiskinan serta pengangguran sehingga cita-cita menuju  kesejahteraan rakyat  sebagai mana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 secara bertahap akan terwujud.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

 

Leave a Reply

News Feed