IUS CONSTITUTUM DAN IUS CONSTITUENDUM
Pengertian “HUKUM” secara umum adalah peraturan – peraturan (regulations) yang bersifat memaksa (imperative), yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yakni peraturan – peraturan yang dibuat oleh badan – badan resmi yang berwenang, dan pelanggaran terhadap peraturan – peraturan tersebut akan dikenakan tindakan hukum tertentu berupa sanksi dari pihak yang berwenang.
Hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa (regulate and force) yang merupakan peraturan – peraturan hidup kemasyarakatan (yang disebut norma atau kaidah) yang dapat memaksa orang supaya menaati tata tertib dalam masyarakat, serta memberikan sanksi tegas (berupa hukuman) terhadap setiap orang yang tidak mau patuh menaatinya.
Tata Hukum atau Hukum Positif (Ius Constitutum) adalah peraturan hukum yang berlaku pada saat ini (saat sekarang) bagi masyarakat dalam suatu daerah tertentu. Ius Constitutum merupakan hukum yang berlaku untuk suatu masyarakat dalam suatu tempat pada suatu waktu tertentu. Ius Constitutum adalah hukum positif suatu negara, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara pada suatu saat tertentu, misalnya hukum Indonesia yang berlaku dewasa atau saat ini dinamakan Ius Constitutum, atau bersifat hukum positif, juga dinamakan tata hukum Indonesia. Demikian pula hukum yang berlaku sekarang di Amerika, Inggris, Rusia, Jepang dan negara – negara lain.
Ius Constituendum (hukum yang diharapkan berlaku pada suatu masa mendatang) adalah hukum yang dicita – citakan dalam interaksi pergaulan hidup dan/atau negara, tetapi belum merupakan kaidah dalam bentuk undang – undang atau ketentuan lainnya. Ius Constituendum merupakan sebuah abstraksi dari fakta bahwa sebenarnya segala sesuatu adalah sebuah proses perkembangan, Pengertian dari konsep tersebut yaitu sebuah gejala yang ada sekarang akan musnah di masa mendatang, karena diganti dan dilanjutkan oleh gejala yang awalnya dicita – citakan. Akan tetapi, tidak jarang terjadi bahwa sulit ditentukannya batas–batas yang mutlak dari proses perkembangan tersebut, contoh Ius Constituendum yaitu: RAPBN, RUU, RAPBD.
Perbedaan antara Ius Constitutum dan Ius Constituendum didasarkan pada perkembangan sejarah tata hukum tertentu suatu negara. Sebagaimana dikatakan oleh W.L.G. Lemaire (1952) bahwa “Hukum menerbitkan pergaulan hidup manusia suatu tempat tertentu dan dalam jangka waktu tertentu. Ia merupakan hasil perkembangan sejarah yang terbentuk dan akan hilang”. Sehingga dapat dikatakan bahwa Ius Constitutum sekarang adalah Ius Contituendum pada masa lampau. Ius Constitutum dan Ius Contituendum adalah 2 (dua) istilah hukum yang mempunyai arti dan keberlakuan yang berbeda, tidak ada persamaan.
Sudikno Mertokusumo dalam bukunya Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar menjelaskan bahwa berdasarkan kriterium waktu berlakunya, hukum dibagi menjadi:
- Ius Constitutum, yaitu hukum yang berlaku di masa sekarang.
Dalam Glossarium di buku yang sama, Sudikno menambahkan bahwa ius constitutum adalah hukum yang telah ditetapkan.
- Ius Contituendum, yaitu hukum yang dicita – citakan (masa mendatang).
Created and Posted By: Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH. Lecturer, Advocate and Legal Consultant Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002
https://www.youtube.com/watch?v=VGNQJ0JrD4A
Comments are closed.