NEGARA HUKUM

NEGARA HUKUM

 

Negara hukum adalah sebuah negara yang dalam menjalankan pemerintahannya berdasarkan pada hukum. Penyelenggaraan pemerintahan (aparatur negara) di negara hukum seperti Indonesia tidak boleh menyalahi perangkat negara yang mengatur  tata laksana pemerintahan, berupa norma atau kaedah hukum dalam bentuk tata hukum (hukum positi),   seperti peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Negara Hukum bersandar pada keyakinan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik. Ada dua unsur dalam negara hukum, yaitu:

  1. Hubungan antara yang memerintah dan yang diperintah tidak berdasarkan kekuasaan melainkan berdasarkan suatu norma objektif, yang juga mengikat pihak yang memerintah;
  2. Norma obyektif itu harus memenuhi syarat bahwa tidak hanya secara formal, melainkan dapat dipertahankan berhadapan dengan idea hukum.

Hukum menjadi landasan dan dasar dari tindakan setiap penyelenggara Negara atau pemerintahan (supremacy of law). Terdapat 4 (empat) alasan mengapa negara atau pemerintah menyelenggarakan dan menjalankan tugasnya berdasarkan hukum (asas legalitas), yaitu:

  1. Demi kepastian hukum;
  2. Tuntutan perlakuan yang sama;
  3. Legitimasidemokrasi;
  4. Tuntutan akal budi;

Unsur – unsur  Negara hukum (rechtstaat):

  1. Hak asasi manusiadihargai sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia;
  2. Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu;
  3. Pemerintahan dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  4. Adanya peradilan administrasi dalam perselisihan antara rakyat dengan pemerintahannya;

Ciri – ciri Negara hukum:

  1. Kekuasaan negara/pemerintahan  dijalankan sesuai dengan hukum positif (peraturan perundang – undangan)  yang berlaku;
  2. Aktivitas  negara/pemerintah (baik pusat maupun daerah)  berada dibawah kontrol kekuasaan kehakiman (yudikatif) yang efektif dan independent;
  3. Terjaminnya perlindungan terhadap Hak – Hak Asasi Manusia (HAM) tanpa adanya diskriminasi dalam bentuk apapun;
  4. Adanya  pembagian atau pemisahan kekuasaan;

Created and Posted By:
Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002

Leave a Reply

News Feed