HUKUM DAN MASYARAKAT
Immanuel Kant mengatakan: “Noch suchen die juristen eine definition zu ihrem begriffe von recht” (Hampir semua ahli hukum memberikan batasan pengertian hukum yang berlainan.
Kalangan “ontwikkelde leek” menyatakan: “Saya melihat hukum, saya melihatnya dalam undang – undang”. Bagi kalangan ini, hukum adalah sama dengan undang – undang. Hukum adalah deretan pasal undang – undang yang tiada berkesudahan. Pandangan demikian menyebabkan kelompok “de ontwikkelde leek” berkata, bahwa ilmu pengetahuan hukum adalah membosankan.
“Ontwikkelde leek” mempunyai pandangan yang buruk tentang hukum, tetapi dalam pandangannya terletak anasir kebenaran. Ia dapat mengajarkan kita sesuatu. Kita tidak melihat hukum dalam undang – undang, akan akan tetapi di dalamnya terlihat sesuatu tentang hukum, karena apa yang terlihat di dalam undang – undang pada umumnya (tidak selamanya) hukum. Tetapi ini tidak berarti bahwa siapa yang mempelajari undang – undang dengan pasal – pasal yang ribuan jumlahnya, juga akan mengetahui hukum, atau mengetahui apa yang disebut hukum.
Apabila dipelajari suatu undang – undang, maka sesuatu yang sama dalam undang – undang ialah bahwa ia memuat “peraturan tingkah laku”. Ini adalah sesuatu, yang dapat diterima sebagai ciri hukum. Selain itu dapat dikatakan bahwa undang – undang ialah keputusan pemerintah, yang ditetapkan dengan mengingat bentuk – bentuk yang tertentu. Dalam hal ini dapat diterima bahwa undang – undang dan hukum adalah sama.
Pada bangsa Romawi perundang – undangan tidak penting “Das Volk des Rechts ist nicht das Volk des Gesetzes”. Di Inggris masih ada “statute law” yakni hukum yang dibentuk pemerintah dan “common law” yakni hukum yang tidak dibuat oleh pemerintah. Di Indonesia sendiri mengenal hukum kebiasaan disamping hukum undang – undang. Jadi, di luar undang – undang ada juga hukum.
Pandangan “the man in the street” yang mengatakan hukum tidak membosankan karena mereka melihat hukum sebagaimana hukum itu hidup, adalah berbeda dengan pandangan dari kalangan “Ontwikkelde leek”.
Jabatan hakim mempunyai dua sifat, yaitu mengatur dan memaksa. Satu – satunya perbedaan antara putusan hakim dan peraturan hukum umum yang terbentuk ialah bahwa “putusan hakim” mengatur perbuatan yang konkrit antara pihak – pihak yang tertentu, sedangkan “peraturan hukum umum” memberi pedoman untuk siapa yang berhadapan dengan perhubungan yang demikian. Apa yang dilakukan hakim dalam hal yang konkrit, itu dilakukan oleh hukum pada umumnya jika ia menjelma dalam peraturan umum; ia menentukan peraturan – peraturan, yang harus diikuti orang jika berhadapan satu sama lain; dan ia memaksa orang – orang supaya mereka mengatur tingkah laku mereka sesuai dengan peraturan – peraturan tersebut.
Pandangan hukum sebagai yang menjelma di ruang pengadilan, memberi pengertian tentang arti hukum yaitu sebagai kekuasaan yang hidup, kekuasaan yang mengatur dan memaksa, akan tetapi juga sebagai kekuasaan yang senantiasa berkembang, bergerak, karena pengadilan selalu membentuk peraturan – peraturan baru.
Setiap hidup manusia dikuasai oleh hukum. Hukum mencampuri urusan manusia sebelum ia lahir dan masih mencampurinya. Sesudah ia meninggal. Hukum memberikan seseorang langsung setelah ia dilahirkan, hak – hak terhadap orang tuanya dan meletakkan kewajiban orang tuanya terhadap anak – anaknya.
Pergaulan hidup sebagai masyarakat yang teratur adalah penjelmaan hukum. Jadi hukum adalah masyarakat itu juga, hidup manusia sendiri, yakni sebagai pergaulan hidup yang teratur.
Created and Posted By: Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH. Lecturer, Advocate and Legal Consultant Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002
https://www.youtube.com/watch?v=ty_DVAxD8R0