PENGERTIAN UNSUR – UNSUR DELIK

PENGERTIAN UNSUR – UNSUR DELIK

 

Rumusan yang berbunyi, “Barang siapa mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud hendak memilikinya dengan melawan hukum, dihukum karena pencurian ….. dst”, dapat dijelaskan bahwa:

Ketentuan tentang “PENCURIAN”  tersebut, terdiri dari  unsur – unsur sebagai berikut:

1)     barang siapa;

2)     mengambil;

3)     sesuatu barang;

4)     barang itu seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain;

5)     dengan maksud memilikinya dengan melawan hukum.

Misalnya, binatang liar di hutan yang tidak ada pemiliknya atau barang yang pemiliknya telah melepaskan haknya (res nullius) diambil oleh seseorang, yang mengambil tersebut tidak memenuhi unsur ke – 4 sebagaimana disebutkan diatas. Dengan demikian, berarti tidak ada pencurian. Atau misalnya, yang mengambil barang tersebut hanya memakainya sesaat (bukan untuk memilikinya) sehingga tidak terpenuhi unsur ke – 5 dari rumusan pengertian pencurian tersebut.

Mengenai unsur “barang siapa”, sebagaian pakar hukum pidana berpendapat bahwa “barang siapa” bukan merupakan unsur melainkan hanya untuk memperlihatkan bahwa si pelaku adalah “manusia”. Akan tetapi, pendapat tersebut disangkal pakar lainnya dengan mengutarakan pendapat bahwa “barang siapa” tersebut benar adalah unsur, tetapi perlu diuraikan siapa manusianya dan berapa orang. Jadi, identitasnya “barang siapa” tersebut harus jelas. Kekaburan identitas pelaku dapat membatalkan surat dakwaan. Itulah sebabnya “barang siapa” dianggap sebagai unsur.

Terhadap “unsur delik” terdapat perbedaan istilah. Mr. Tirtaamidjaja misalnya, menyebutnya dengan istilah “elemen – elemen”, Mr. Utrecht menyebutnya dengan istilah “anasir – anasir”. Akan tetapi, pada umumnya digunakan istilah “unsur – unsur”.

Created  and Posted By:
Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002

https://www.youtube.com/watch?v=R0VXASLovAE

Leave a Reply