Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

 

SEKILAS TENTANG PENGERTIAN KEBEBASAN

Manusia sebagai makhluk bebas merupakan gagasan filsafati  yang menegaskan bahwa manusia mempunyai kehendak bebas (free will)  untuk memilih dan menentukan sikapnya sendiri. Bahkan filsuf eksistensialis Jean – Paul Sartre menyatakan “manusia itu terkutuk untuk bebas”, dalam pengertian oleh karena manusia mempunyai kebebabsan untuk memilih maka manusia bertanggung jawab pula  atas pilihannya tersebut.  Dalam konteks negara hukum maka kebebasan tersebut dimaknai sebagai kebebasan yang bertanggung jawab

Esensi fundantal  Hak Asasi Manusia ~ HAM (Human Rights)  adalah kebebasan (freedom) dan hak atas  privasi (rights to privacy). Kebebasan merupakan suatu  kemampuan dari seseorang untuk menentukan sikap, tujuan, pendirian dan  pilihan – pilihan yang lain. Secara filosofis hakekat kebebasan manusia, terletak dalam kemampuan manusia menenentukan eksistensi dan jati diri sendiri. Kebebasan itu bersifat eksistensial karena merupakan suatu kesatuan yang tidak boleh dipisahkan  dengan hakekat manusia, termasuk eksistensi  manusia sebagai makhluk kodrati. Kebebasan merupakan pilihan manusia untuk menggunakan kemampuan atau kemandiriannya untuk tujuan  dan kehendak bebas  memberi arti dan arah hidup, serta kemampuan untuk menerima atau menolak kemungkinan – kemungkinan dan nilai – nilai yang ditawarkan, tanpa boleh dipaksa dan/atau dipangaruhi oleh pihak lain.

Lord Acton mendeskripsikan sejarah manusia dengan menelaah dari aspek  perjuangan manusia untuk mendapatkan  kebebasan yang hakiki.  Menurut perpektif Lord Acton bahwa  kebebasan bukanlah sesuatu yang sudah dimiliki oleh manusia sesuai dengan kodratnya sebagai manusia yang bermartabat, melainkan sesuatu yang masih harus  diperjuangkan oleh manusia (must be fought for by the people)Jean Jacques  Rousseau  memulai tulisan dalam bukunya yang berjudul  “Du Contract Social” dengan kalimat “manusia telah dilahirkan dalam keadaan bebas”.  Hak akan “kebebasan”  in concreto diintrodusir  oleh Lord Acton dan Jean Jacques  Rousseau melalui pendekatan yang  berbeda, keadaan tersebut disebabkan latar belakang kedua tokoh  yang berbeda. Roussoeau ditahbiskan sebagai salah satu pemikir yang memberikan cahaya terang bagi peradaban Eropa yang sedang dilanda kegelapan. Ia adalah salah seorang yang memelopori pemisahan antara kekuasaan sakral yang berasal wahyu Ilahi dengan kekuasaan profan di tangan kaisar. Ia menentang pemusatan kekuasaan di satu tangan. Ia juga filosof yang berjuang sekuat tenaga untuk meninggikan derajat akal budi di atas pengetahuan mistis. Maka lahirlah pencerahan dan kegelapan pun sirna.

Rousseau menolak konsep liberal mengenai keadilan di bawah hukum. Baginya, konsep ini mengabaikan ketidakadilan ekonomi dan sosial yang bertumbuh subur dalam masyarakat sipil. Bagi Rousseau, konsep keadilan di bawah hukum menyebabkan yang kaya mengantongi hukum dalam sakunya sementara yang yang miskin memilih roti ketimbang kebebasan (The rich have the law in their pockkets, and the poor choose bread rather than liberty). Menurut Rousseau, ketidakadilan sosial inilah yang menyebabkan demokrasi tidak bisa direalisasikan. Paradox antara kebebasan politik versus ketidakadilan ekonomi dan sosial, hingga kini terus menjadi perbincangan serius di kalangan pemikir dan penggiat demokrasi. Rousseau memang memilih untuk berpihak pada keadilan ekonomi dan sosial ketimbang kebebasan dalam pengertian politik. Bagi Rousseau, kebebasan yang dipahaminya adalah kebebasan untuk merealisasikan secara bersama keadilan melalui masyarakat, dengan menciptakan tata sosial dan moral baru (the creation of new moral dan social order).

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998


 

Leave a Reply

News Feed