HAKEKAT HAK MILIK

 

Hak ialah peranan bagi seseorang atau suatu pihak (pemegangnya) untuk bertindak atas sesuatu yang menjadi obyek dari haknya itu terhadap orang lain. Merujuk pada  rumusan diatas, HAK MILIK  ialah peranan seseorang atau suatu pihak untuk memiliki sesuatu dan bertindak atas sesuatu yang menjadi miliknya itu.

Oleh karena “hak” berarti peranan tetapi yang boleh, jadi tidak harus dilaksanakan (boleh dilaksanakan dan boleh pula tidak ~ SIFAT KEBOLEHAN), maka pertama – tama  harus disadari bahwa setiap pemegang hak (hak apa saja) itu:

  1. Tidak dapat dipaksa agar menggunakan haknya bila ia seandainya tidak mau menggunakannya dan demikian pula sebaliknya;
  2. Tidak dapat dilarang atau dihalang – halangi bila ia hendak menggunakan haknya tersebut, sepanjang penggunaannya itu dilakukan dengan sebagaimana mestinya dalam arti tidak disalahgunakan dan tidak merugikan kepentingan orang lain;
  3. Demikian pula halnya dengan hak milik dan pemegangnya.

Komponen  kedua setelah “hak” ialah unsur “milik”. Dalam konteks ini,  yang menjadi obyek hak itu berupa sesuatu yang bersifat materiil/kebendaan. Sehingga  jelas bahwa hak milik itu merupakan hak kebendaan, yakni hak yang obyeknya adalah benda atau yang dipersamakan dengan benda.

Sebagai salah satu dari sekian banyak hak kebendaan, hak milik merupakan hak kebendaan yang terkuat dan terpenuh diantara hak – hak kebendaan lainnya. Dikatakan demikian karena pemegang hak milik itu dapat berbuat apa saja terhadap barang miliknya itu, misalnya baik memakai/menguasainya sendiri maupun menjual, menyewakan, meminjamkan kepada pihak atau menguasakan orang lain untuk bertindak atas namanya dan atas kehendaknya terhadap benda miliknya tersebut untuk mewakili dirinya sebagai pemegang hak milik atas benda yang bersangkutan. Bahkan sampai merusakkan atau memusnahkan benda miliknya tersebut pun secara yuridis tidak terlarang sepanjang perusakan atau pemusnahan tersebut tidak mengganggu ketertiban dan tidak merugikan kepentingan orang lain.

Hak milik juga   merupakan satu – satunya hak kebendaan yang langgeng (tidak dibatasi dengan jangka waktu keberlakukan). Akibatnya setiap orang dapat sampai kapan saja atau lebih tegas lagi seumur hidup dapat menikmati manfaat harta benda yang telah menjadi miliknya sepanjang hak milik atas benda itu tidak dialihkan kepada orang lain. Bahkan bila orang tersebut telah meninggal dunia sekalipun, hak milik atas segala harta benda yang ditinggalkannya dengan sendirinya beralih kepada ahli waris atau para ahli warisnya. Karena itulah maka hak milik merupakan pula satu – satunya hak yang dapat diperoleh dengan satu langkah pengorbanan saja, yakni usaha untuk mendapatkan benda – benda yang hendak dimiliki tersebut pada awal suatu pemilikan pada umumnya.

Created  and Posted By:
Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002

Leave a Reply

News Feed