UNIVERSITAS MPU TANTULAR
JAKARTA
________________________________
TIADA IMPERATIF TANPA SUATU IMPERATOR
Aplikasi dari asas logikal pada norma – norma kadang – kadang didasarkan pada suatu analogi yang dipandang mungkin untuk diasumsikan, memang tidak antara kebenaran dari sebuah pernyataan dan keabsahan dari sebuah norma, melainkan antara kebenaran dari yang satu (yakni pernyataan) dan pentaatan (observance) dari yang lain (yakni: norma). Sebagai sebuah contoh dapat dirujuk pada esei dari Walter Dubislav, “Zur Unbergrundbarkeit der Forderungssatze (Theroria 3, 1937), yang didalamnya ia meneliti persoalan tentang penginferensian (penyimpulan) dari keabsahan sebuah norma umum pada sebuah norma individual. Dublislay berpendapat bahwa tidak terdapat imperatif tanpa suatu imperator, bahwa yang satu tanpa yang lain adalah suatu “absurditas” dan bahwa terdapat suatu perbedaan fundamental antara affirmasi (pengiyaan) dan tuntutan, dalam hal bahwa tuntutan – tuntutan tidak dapat dihadapkan pada alternatif apakah benar atau salah. Karena itu, aturan logikal dari inferensi adalah tidak aplikabel pada tuntutan – tuntutan. Akan tetapi, ia melanjutkan mengatakan bahwa jika kita sekalipun demikian menyimpulkan dari sebuah tuntutan, seperti misalnya “Orang tidak boleh membunuh orang lain”, suatu tuntutan lain misalnya “Kain tidak boleh membunuh Abil” (p.339), ini hanya mungkin sejauh kita melaksanakan suatu “transformasi” dari tuntutan – tuntutan (p. 340), dan dengan cara yang demikian hingga mengubah mereka menjadi afirmasi – afirmasi yang dapat dihadapkan (ditunjukkan) pada alternatif apakah benar atau salah.
Tuntutan bahwa “Orang tidak boleh membunuh orang lain” ditransformasikan menjadi sebuah afirmasi yang oleh Dubislav diformulasi sebagai berikut: “Instansi tuntutan (demand – instance) menghimbau orang untuk mewujudkan suatu situasi yang dapat dilukiskan dengan cara berikut: Jika X adalah seorang manusia, maka tidak ada orang yang ia bunuh” – Pernyataan “jika – maka” ini dikatakan sebagai afirmasi yang berkenaan dengan tuntutan itu’. Ia juga dapat diformulasi jauh lebih sempurna, sebagai “Orang tidak membunuh orang lain”. Afirmasi yang berkenaan dengan tuntutan: “Kain tidak boleh membunuh Abil” telah tidak dirumuskan (diformulasikan) oleh Dubislav. Namun, dari apa yang ia katakan tentang transformasi itu, kira – kiranya ia akan berbunyi: “Kain tidak membunuh Abil”. Afirmasi “berkenaan” dengan tuntutan itu dengan demikian adalah sebuah pernyataan yang mengungkapkan (asserting) bahwa tuntutan itu telah dijalankan (dilaksanakan). Akan tetapi, dari fakta bahwa dari sebuah pernyataan mengenai penataan dari sebuah norma umum, secara logikal muncul pernyataan tentang penataan dari sebuah norma individual yang sesuai dengannya (dengan norma umum itu tadi), tidaklah dapat disimpulkan bahwa keabsahan dari norma individual itu secara logikal diikuti oleh keabsahan dari norma umum.
Menurut Dubislav, aplikasi dari aturan logikal tentang inferensi terhadap tuntutan – tuntutan berlangsung menurut asas berikut: “Sebuah tuntutan D dikatakan dapat diderivasi (diturunkan) dalam pengertian yang luas dari sebuah tuntutan C, jika afirmasi berkenaan dengan D sekurang – kurangnya dapat diderivasi dari afirmasi berkenaan dengan C, dalam perkaitannya (in conjunction) dengan afirmasi – afirmasi benar yang konsisten dengan afirmasi yang disebut pertama” (p. 34). Jika diterapkan pada contoh yang diberikan, ini memunculkan: Tuntutan “Kain tidak boleh membunuh orang lain” sejauh afirmasi “Kain tidak membunuh orang lain” dan “Kain dan Abil adalah orang”;
Created and Posted By: Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH. Lecturer, Advocate and Legal Consultant Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002
______________________________
HIMBAUAN PARTISIPASI:
Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya menyatakan:
- Mengajak VENDOR untuk memasang iklan pada artikel – artikel di website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dengan langsung menghubungi saya;
- Mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.
Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.
#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK