PERBUATAN  MELAWAN  HUKUM (dalam teori)

UNIVERSITAS MPU TANTULAR
JAKARTA
_________________________________

 

 

PERBUATAN  MELAWAN  HUKUM (dalam teori)

 

SCHUTZNORMTHEORIE (Teori Norma Perlindungan) disebut juga ajaran  RELATIVITAS  (karena penerapan teori ini membeda – bedakan perlakuan terhadap  korban dari  perbuatan melawan hukum), berasal dari Jerman, dipelopori oleh  PITLO dan diperkenalkan di negeri Belanda oleh GELEIN VITRINGA, adalah suatu aliran yang  mengajarkan  bahwa agar  seseorang dapat dimintakan tanggung jawabnya karena telah melakukan perbuatan melawan hukum vide pasal 1365 KUHPerdata  maka tidak cukup hanya menunjukkan adanya hubungan kausal antara  perbuatan yang dilakukan  dengan  kerugian yang timbul. Akan tetapi perlu juga ditunjukkan bahwa norma atau peraturan yang dilanggar tersebut memang untuk melindungi (schutz) terhadap kepentingan korban yang dilanggar.

Teori AANPRAKELIJKHEID (teori tanggung gugat) adalah teori untuk menentukan siapakah yang harus menerima gugatan (siapa yang harus digugat) karena adanya suatu perbuatan melawan hukum. Terhadap tanggung gugat atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang lain, dalam ilmu hukum disebut dengan istilah VICARIOUS LAIBILITY (tanggung jawab pengganti).

Teori tanggung gugat atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan orang lain, dalam ilmu hukum dapat dibagi menjadi 3 (tiga) kategori yaitu:

  1. Teori tanggung jawab atasan (Respondeat Superior / a superior risk bearing theory);
  2. Teori tanggung jawab pengganti yang bukan dari atasan atas orang – orang yang menjadi (dalam) tanggungannya;
  3. Teori tanggung jawab pengganti dari barang – barang yang berada dibawah tanggungannya;

KUHPerdata merinci ketentuan mengenai tanggung gugat, sebagai berikut:

  1. Orang tua atau wali bertanggung gugat atas tindakan yang dilakukan oleh anak – anak dibawah tanggungannya atau dibawah perwaliannya (pasal 1367 KUHPerdata);
  2. Majikan bertanggung gugat atas tindakan yang dilakukan oleh pekerjanya (pasal 1367 KUHPerdata);
  3. Guru – guru sekolah bertanggung gugat atas tindakan murid – muridnya (pasal 1367 KUHPerdata);
  4. Kepala – kepala tukang bertanggung gugat atas tindakan yang dilakukan oleh tukang – tukangnya (pasal 1367 KUHPerdata);
  5. Pemilik binatang bertanggung gugat atas tindakan / perbuatan yang dilakukan oleh binatang peliharaannya (pasal 1368 KUHPerdata);
  6. Pemakai binatang bertanggung gugat atas tindakan / perbuatan yang dilakukan oleh binatang yang dipakainya (pasal 1368 KUHPerdata);
  7. Pemilik suatu gedung bertanggung gugat atas ambruknya / runtuhnya gedung, yang disebabkan karena:

ad.1. Kelalaian dalam pemeliharaan, atau;

ad.2. Karena cacat dalam pembangunan maupun dalam penataannya (pasal 1369 KUHPerdata);

Setiap orang yang menderita / mengalami kerugian karena adanya perbuatan melawan hukum, mempunyai dasar / alasan untuk mengajukan gugatan (CAUSE OF ACTION) berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata. Asal saja kerugian yang dialami / diderita orang tersebut mempunyai hubungan sebab akibat (KAUSALITAS) dengan perbutan yang dilakukan, baik hubungan sebab akibat yang faktual (SINE QUA NON) maupun sebab akibat kira – kira (PROXIMATE CAUSE).

Kategori yuridis dari pihak yang dirugikan / pihak korban atas suatu perbuatan melawan hukum, dapat diklasifikasikan sebagai berikut:

  1. Pihak yang dirugikan / korban itu sendiri secara langsung;
  2. Penerima nafkah, sesuai dengan pasal 1370 KUHPerdata yaitu:

ad.1 Suami atau isteri yang ditinggalkan;

ad.2. anak atau orang tua dari korban;

3. Keluarga sedarah garis lurus dan isteri atau suami, sesuai pasal 1375 KUHperdata yaitu:

ad.1. Orang tua;

ad.2. Kakek – nenek;

ad.3. Anak dan cucu;

4. Ahli waris pada umumnya, sesuai dengan prinsip – prinsip hukum waris yang berlaku;

Menurut  PURWAHID PATRIK, SH., syarat – syarat gugatan berdasarkan perbuatan melawan hukum, yaitu:

  1. Harus ada perbuatan;
  2. Perbuatan tersebut melawan hukum;
  3. Harus ada kesalahan;
  4. Harus ada hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian;
  5. Harus ada kerugian;

Pasal 1365 KUHPerdata mengatur tentang perbuatan positif, sedangkan pasal 1366 KUHperdata mengatur mengenai kelalaian atau tidak hati – hati;

Menurut VOLLMAR, kesalahan dalam unsur – unsur perbuatan melawan hukum terdiri dari:

  1. Kesalahan dalam arti SUBYEKTIF / ABSTRAKyaitu apakah orang yang bersangkutan umumnya dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya itu;

2. Kesalahan dalam arti OBYEKTIF / KONKRITyaitu apakah ada keadaan memaksa (OVERMACHT / FORCE MAJEURE) atau keadaan darurat (NOODTOESTAND). Dalam hal ini orang tersebut dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya, akan tetapi karena ada keadaan memaksa dianggap tidak ada kesalahan;

Ganti rugi atas perbuatan melawan hukum dapat berupa:

  1. Ganti rugi yang bersifat materil;

2. Ganti rugi yang bersifat immateril;

3. Uang paksa;

4. Memulihkan dalam keadaan semula;

4. Larangan untuk mengulangi perbuatan itu lagi;

5. Dapat minta putusn hakim bahwa perbuatannya adalah bersifat melawan hukum;

Menurut Prof. PURWAHID PATRIK, SH., gugatan yang dapat diajukan berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata, melipui:

  1. Perusakan barang (menimbulkan kerugian material);
  2. Ganguan / HINDER (menimbulkan kerugian immateril yaitu mengurangi kenikmatan atas sesuatu);
  3. Menyalahgunakan hak (orang menggunakan barang miliknya sendiri tanpa kepentingan yang patut, tujuannya untuk merugikan orang lain);

 

Writer and Copy Right:
Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002

 

______________________________

HIMBAUAN PARTISIPASI:

Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya menyatakan:

  • Mengajak VENDOR untuk memasang iklan pada artikel – artikel di website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dengan langsung menghubungi saya;
  • Mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.

Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.

#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK

 

 

https://www.youtube.com/watch?v=la77tIHowJo&t=5s

LAW  FIRM APPE  HAMONANGAN   HUTAURUK & ASSOCIATES
KETUA  UMUM  DPP LSM  KOMAKOPEPA 
AKTIVIS’98

Leave a Reply