BESCHREIBENDE STAATSWISSENSCHAFT
ILMU NEGARA mempunyai sifat deskriftif yang hanya menggambarkan dan menjelaskan peristiwa – peristiwa yang terjadi yang berhubungan dengan negara. Peristiwa – peristiwa itu merupakan salah satu gejala atau fenomena dalam masyarakat yang ditetapkan dan disusun dalam suatu rangkaian peristiwa – peristiwa sejarah tetapi tidak diterangkan apakah sebab – musababnya yang menimbulkan peristiwa – peristiwa itu dan bagaimana hubungannya satu terhadap yang lainnya. Hasil daripada penyelidikan Ilmu Negara ini dapat merupakan bahan – bahan bagi penyelidikan lebih lanjut dalam mencari ketentuan – ketentuan (wetmatigheiden) yang menerangkan hubungan antara peristiwa – peristiwa serta sebab musababnya.
Ilmu Pengetahuan yang menggambarkan peristiwa – peristiwa kenegaraan juga disebut sebagai Edzahlende Staatswissenschaft atau staatenkunde, dengan contohnya yang konkrit kita dapat memberi gambaran yang lebih jelas: “Dewan Perwakilan Rakyat adalah suatu lembaga negara yang merupakan suatu kenyataan di dalam negara. Lembaga negara ini tidak hanya terdapat pada suatu negara saja tetapi ada pula di setiap negara. Apa yang ada sebelumnya, waktu negara masih dalam bentuknya yang sederhana, tidak dikenal orang suatu lembaga perwakilan seperti Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam negara yang masih sederhana hanya dikenal orang suatu musyawarah dari rakyat seluruhnya untuk membicarakan soal – soal kenegaraan. Perkembangan masyarakat yang makin lama makin menjadi maju merubah musyawarah rakyat dalam bentuk demokrasi langsung menjadi musyawarah dari wakil – wakil rakyat, oleh karena jumlah rakyat bertambah banyak sehingga tidak mungkin rakyat seluruhnya dikumpulkan untuk mengadakan musyawarah lagi”.
Suatu ILMU PENGETAHUAN tidak dapat dipisahkan dengan ilmu pengetahuan lainnya. Dengan perkataan lain, suatu ilmu pengetahuan tidak dapat berdiri sendiri tanpa berhubungan timbal balik atau dipengaruhi oleh ilmu pengetahuan lainnya. Ilmu Negara merupakan salah satu cabang dari Ilmu Pengetahuan Sosial, sebagaimana juga dengan Politik, Hukum, Kebudayaan dan sebagainya. Semua Ilmu Pengetahuan pada akhirnya akan terkonsentrasi pada ILMU PENGETAHUAN INDUK (mater scientarium) yaitu FILSAFAT. Dengan demikian, Ilmu Negara juga tidak dapat berdiri sendiri dan harus bekerja sama atau berhubungan dengan ilmu pengetahuan lainnya. Selain memiliki hubungan yang bersifat umum dengan ilmu pengetahuan lainnya, maka Ilmu Negara juga memiliki hubungan yang bersifat khusus dengan ilmu pengetahuan sosial tertentu yang memiliki obyek penelitian yang sama, yaitu negara. Dalam hal ini maka Ilmu Negara memiliki hubungan yang khusus dengan Ilmu Politik, Ilmu Hukum Tata Negara, Ilmu Perbandingan Hukum Tata Negara.
Writer and Copy Right: Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH. Lecturer, Advocate and Legal Consultant Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002
______________________________
HIMBAUAN PARTISIPASI:
Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website tersebut. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.
Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.
#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK
https://www.youtube.com/watch?v=txuGxZGX_U0