INVESTASI DALAM DUNIA BUSINESS
Investasi adalah suatu istilah atau terminologi dari beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi. Terminologi tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan pada masa depan. Dengan sebutan lain, investasi disebut juga sebagai penanaman modal.
Beberapa produk investasi dikenal sebagai efek atau surat berharga. Definisi efek adalah suatu instrumen bentuk kepemilikan yang dapat dipindah tangankan dalam bentuk surat berharga, saham/obligasi, bukti hutang (Promissory Notes), bunga atau partisipasi dalam suatu perjanjian kolektif (Reksa dana), Hak untuk membeli suatu saham (Rights), garansi untuk membeli saham pada masa mendatang atau instrumen yang dapat diperjual belikan.
Keuangan (finance) menelaah secara seksama mengenai bagaimana individu, bisnis, dan organisasi meningkatkan, mengalokasi, dan menggunakan sumber daya moneter sejalan dengan waktu, dan juga menghitung risiko (risk) dalam menjalankan proyek atau usaha (business) tertentu. Istilah KEUANGAN mengandung beberapa pengertian, yaitu:
– Ilmu keuangan, dan asset lainnya;
– Manajemen asset tersebut;
– Menghitung, dan mengatur risiko proyek;
Suatu dilematika adalah selain dapat menambah penghasilan seseorang, investasi juga membawa risiko keuangan jika investasi tersebut gagal. Kegagalan investasi dapat disebabkan oleh banyak faktor, diantaranya adalah faktor keamanan (baik dari bencana alam atau diakibatkan faktor manusia), atau ketertiban hukum.
Batasan makna atau pengertian atau definisi “investasi” identik dengan “penanaman modal”. Pengertian dan Jenis Penanaman Modal Investasi, yaitu “penanaman uang disuatu perusahaan atau perseroan (badan usaha) untuk mencari keuntungan (profit) atas sejumlah uang atau dana yang ditanam (diinvestasikan)”. Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan mananam modal baik dalam bentuk Penanam Modal Dalam Negeri” maupun “Pananam Modal Asing” untuk melakukan usaha di wilayah/negara Republik Indonesia.
Dalam rangka menciptakan iklim yang kondusif dan mendorong semangat para investor untuk berinvestasi di Indonesia, maka kebijakan POLITIK HUKUM Pemerintah yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa (despute) sebagai upaya untuk memperoleh kepastian hukum dalam berinvestasi (penanaman modal), yaitu Pemerintah Republik Indonesia telah meratifikasi “Convention on the setlement of investment dispute beetwen states and nationals of other satate” dikenal sebagai “Konvensi Washington” (Konvensi yang mengatur melakukan penyelesaian perselisihan antara suatu negara dengan perorangan atau perusahaan asing yang menanamkan modalnya di negara tersebut dengan jalan damai melalui Arbitrase), dengan dikeluarkannya Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1968 Tentang Penyelesaian Perselisihan Antara Negara dan Warga Negara Asing Mengenai Penanaman Modal. Dalam Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1968 Tentang Penyelesaian Perselisihan Antara Negara dan Warga Negara Asing Mengenai Penanaman Modal tersebut, dengan tegas disebutkan:
a. Menyetujui konvensi tentang Penyelesaian Perselisihan antara Negara dan Warganegara Asing mengenai Penanaman Modal (Convention on the Settlement of Investment Disputes Between States and National of other States) yang salinannya dilampirkan dalam undang – undang ini (Pasal 1);
b. Pemerintah mempunyai wewenang untuk memberikan persetujuan bahwa sesuatu perselisihan tentang penanaman modal antara Republik Indonesia dan Warganegara Asing diputuskan menurut Konvensi termaksud dan untuk mewakili Republik Indonesia dalam perselisihan tersebut dengan hak substitusi (Pasal 2);
c. Untuk melaksanakan Mahkamah Arbitrase sebagaimana dimaksud dalam konvensi tersebut mengenai perselisihan antara Republik Indonesia dan Warganegara Asing di wilayah Indonesia, diperlukan surat pernyataan Mahkamah Agung bahwa putusan tersebut dapat dilaksanakan (Pasal 3 ayat 1);
d. Mahkamah Agung mengirimkan surat pernyataan termaksud dalam ayat (1) pasal ini kepada Pengadilan Negeri dalam daerah hukum mana putusan itu harus dijalankan dan memerintahkan untuk melaksanakannya (Pasal 3 ayat 2);
e. Surat pernyataan dan perintah yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini disampaikan kepada Pengadilan Negeri yang bersangkutan melalui Pengadilan Tinggi yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum Pengadilan Negeri tersebut (Pasal 3 ayat 3);
Tindak lanjut dari “Konvensi Washington” tersebut adalah dengan dibentuknya “Lembaga Penyelesaian Sengketa Antar Penanam Modal Dengan Pemrintah” yang dikenal dengan “The international center for the settlement of investment disputes” (ICSID) pada tahun 1966. Lembaga yang dikenal dengan nama The international center for the settlement of investment disputes (ICSID) merupakan lembaga yang secara struktur organisasi berada dibawah Bank Dunia (World Bank), dimana pada prinsipnya tujuan utama ICSID adalah menyediakan fasilitas untuk konsiliasi dan arbitrase sengketa investasi asing, berdasarkan kesepakatan pihak – pihak yang bersengketa.
Pada mekanisme penyelesaian sengketa apakah melalui KONSILIASI atau ARBITRASE maka masing – masing dipimpin Ketua atau Dewan. Sedangkan dalam proses penyelesaian sengketa maka hukum yang diterapkan adalah hukum yang dipilih oleh pihak – pihak yang bersengketa (choice of law), dengan ketentuan bahwa Lembaga Arbitrase tidak boleh menerapkan hukum yang tidak dikenal oleh para pihak. Dalam hal ini, peranan utama PENGADILAN NASIONAL adalah untuk menguatkan putusan yang telah dijatuhkan oleh ARBITRASE tersebut.
Kewenangan yurisdiksi Dewan Arbitrase ICSID ditentukan oleh 3 (tiga) unsur utama, yaitu:
- Sengketa harus muncul secara langsung dari penanaman modal;
- Yang bersengketa harus negara anggota ICSID;
- Harus ada pernyataan tertulis dan kesepakatan dari kedua belah pihak yang bersengketa.
Beberapa contoh penyelesaian perselisihan yang telah pernah berproses melalui Lembaga ICSID, antara lain:
- Nusa Tenggara Partnership dan PT Newmont Nusa Tenggara versus Pemerintah Indonesia;
- Churccill Mining and Planet Mining vrsus Pemerintah Indonesia;
- Cemex Asia Holding versus Pemerintah Indonesia;
- Amco Asia Corporatian versus Pemerintah Indonesia.
Created and Posted By: Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH. Lecturer, Advocate and Legal Consultant Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002
_______________________________
HIMBAUAN PARTISIPASI:
Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya menyatakan:
- Mengajak VENDOR untuk memasang iklan pada artikel – artikel di website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dengan langsung menghubungi saya;
- Mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.
Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.
#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK