SELAYANG PANDANG HUKUM PERTANAHAN
(Suatu Perbandingan dengan Adat Minangkabau)
TANAH ULAYAT NAGARI (menurut Hukum Adat Minangkabau) adalah hutan ataupun tanah yang berada dalam pengelolaan Nagari. Tanah Ulayat Nagari pada dasarnya dipergunakan untuk kepentingan yang bersifat umum (public interest) seperti untuk Mesjid, wakaf, balai pertemuan masyarakat (misalnya dalam hal ini balai tersebut dipergunakan untuk rembuk masalah – masalah besar sebagaimana dimaksud dalam prinsip “Musyawarah dengan orang banyak diperlukan bagi masalah – masalah besar ~ Consilia multorum quae runtur in magnis”) dan sebagainya.
TANAH ULAYAT SUKU (menurut Hukum Adat Minangkabau) adalah tanah – tanah yang dikelola/diusahakan oleh suatu suku tertentu dan hanya anggota – anggota dari suku tersebut yang dapat memperoleh, menggunakan dan mendapatkan manfaat tanah tersebut.
TANAH PUSAKA TINGGI (menurut Hukum Adat Minangkabau) adalah tanah yang dimiliki oleh kaum/kalangan yang merupakan milik bersama dari seluruh anggota kaum/kalangan dan diperoleh secara turun – temurun (berdasarkan tradisi), yang secara hierarki pengawasannya berada di tangan Mamak Kepala Waris Kaum.
TANAH PUSAKA RENDAH (menurut Hukum Adat Minangkabau) adalah harta yang diperoleh seseorang atau suatu pihak yang dinamakan PARIUK berdasarkan pemberian atau hibah maupun yang dipunyai oleh suatu keluarga berdasarkan pencariannya, pembelian, “TARUKO”, atau melalui cara – cara lain sebagainya.
Secara prinsip, landasan konstitusional kebijaksanaan pembangunan bidang pertanahan bersumber atau berpedoman pada regulasi yaitu ketentuan Pasal 33 Undang – Undang Dasar 1945 yang berbunyi: “Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar – besarnya kemakmuran rakyat”. Sedangkan Asas DOMEIN yang diintrodusir sebagai dasar dari peraturan perundang – undangan Agraria (Hukum Pertanahan) yang berasal dari Pemerintah Hindia Belanda dahulu, sama sekali tidak dikenal dan tidak diakui dalam Hukum Agraria Nasional. Pada pokoknya, eksistensi HAK ULAYAT diakui dan dilindungi secara hukum (yuridis) sepanjang menurut kenyataan masih ada, serta sesuai dengan kepentingan nasional negara Indonesia, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dan tidak bertentangan dengan undang – undang dan peraturan – peraturan lain yang lebih tinggi, dalam hal ini adalah Undang – Undang Dasar 1945 sebagai Hukum Dasar Tertulis yang tertinggi (Grund Norm) dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Writer and Copy Right: Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH. Lecturer, Advocate and Legal Consultant Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002
______________________________
HIMBAUAN PARTISIPASI:
Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website tersebut. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.
Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.
#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK