HUKUM DALAM KENYATAAN

 

HUKUM DALAM KENYATAAN

 

 

Immanuel Kant mengatakan: “Noch suchen die juristen eine definition zu ihrem begriffe von recht” (Hampir semua ahli hukum memberikan batasan pengertian hukum yang berlainan.

Pada posisi lain kalangan “ontwikkelde leek” menyatakan: “Saya melihat hukum, saya melihatnya dalam undang – undang”. Bagi kalangan ini, hukum adalah sama dengan undang – undang. Hukum adalah deretan pasal undang – undang yang tiada berkesudahan. Pandangan demikian menyebabkan kelompok “de ontwikkelde leek” berkata, bahwa “Ilmu pengetahuan hukum adalah membosankan”.

“Ontwikkelde leek” mempunyai pandangan yang buruk tentang hukum, tetapi dalam pandangannya terletak anasir kebenaran. Ia dapat mengajarkan kita sesuatu. Kita tidak melihat hukum dalam undang – undang, akan akan tetapi di dalamnya terlihat sesuatu tentang hukum, karena apa yang terlihat di dalam undang – undang pada umumnya (tidak selamanya) hukum. Tetapi ini tidak berarti bahwa siapa yang mempelajari undang – undang dengan pasal – pasal yang ribuan jumlahnya, juga akan mengetahui hukum, atau mengetahui apa yang disebut hukum.

Apabila dipelajari dan ditelaah secara seksama  suatu undang – undang, maka suatu yang sama dalam undang – undang (bersifat universal) ialah bahwa pada dasarnya semua peraturan perundang – undangan  memuat “pedoman dan aturan mengenai tingkah laku”. Keadaan demikian merupakan sesuatu fakta (yuridis, filosofis dan sosiologis) yang dapat diterima   sebagai identitas utama dari suatu  hukum. Berdasarkan sudut pandang yang lain  dapat pula  dikatakan bahwa “peraturan perundang – undangan  merupakan  keputusan pemerintah (diskresi penguasa), yang ditetapkan dengan cara dan  bentuk – bentuk  tertentu”. Secara kontekstual, dalam hal ini dapat dipahami  bahwa undang – undang dan hukum adalah sama.

Bagi bangsa Romawi (paling tidak pada masa yang lampau) maka suatu peraturan perundang – undangan sifatnya  tidak penting, yang mereka katakana dengan sebutan  “Das Volk des Rechts ist nicht das Volk des Gesetzes”. Sedangkan pada territorial yang lain, di Inggris masih ada yang dikenal  “statute law” yakni hukum yang dibentuk pemerintah dan “common law” yakni hukum yang tidak dibuat oleh pemerintah. Kenyataan yang hampir mirip dengan di Inggris yaitu di negara Indonesia dikenal Hukum Kebiasaan disamping Hukum Undang – Undang.

Menurut kalangan lain yang dinamakan  “the man in the street”  menyebut bahwa  “hukum tidak membosankan”. Hal demikian disebabkan bahwa karena mereka memandang dan memahami   hukum dengan paradigma  bahwa “hukum itu hidup”. Pandangan demikian sangat  berbeda dengan pandangan dari kalangan “Ontwikkelde leek”.

Apabila fenomena yuridis sebagaimana dideskripsikan diatas dihubungkan dengan tugas dan jabatan Hakim yang mempunyai dua sifat, yaitu mengatur dan memaksa, maka  perbedaan perbedaan utama (apabila dikomparasi)  antara “putusan hakim” dan “peraturan hukum umum”   ialah bahwa “putusan hakim” mengatur perbuatan yang konkrit antara pihak – pihak yang tertentu, sedangkan “peraturan hukum umum”  mengatur atau memberi pedoman mengenai perbuatan yang konkrit antara pihak – pihak yang tertentu dalam interaksi jalinan  kehidupan bersama (living together). Peraturan konkrit mempunyai daya paksa untuk mengatur agar setiap orang atau setiap pihak  (selaku subjek hukum) berperilaku atau bersikap tindak sesuai dengan peraturan perundang – undangan.

Anggapan yang menyatakan bahwa  “hukum  berproses dan menjelma di ruang Pengadilan”, mendoktrinasi nalar dengan pengertian bahwa  hukum merupakan  kekuasaan yang hidup, kekuasaan yang mengatur dan memaksa, akan tetapi juga sebagai kekuasaan yang senantiasa berkembang, bergerak, karena Pengadilan selalu membentuk peraturan – peraturan baru melalui “penemuan hukum”  (rechtsvinding) maupun “penciptaan hukum”  (rechtsschepping).

 

Copy Right: Appe Hamonangan Hutauruk

 

______________________________

HIMBAUAN PARTISIPASI:

Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website tersebut. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.

Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.

#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK

 

LAW  FIRM APPE  HAMONANGAN   HUTAURUK & ASSOCIATES
KETUA  UMUM  DPP LSM  KOMAKOPEPA
AKTIVIS’98

Leave a Reply

News Feed