SISI LAIN ISTILAH EKONOMI
COST OF PRODUCTION THEORY OF VALUE (Teori Nilai Biaya Produksi) ~ yaitu teori yang menyatakan bahwa nilai dari suatu barang yang dihasilkan tergantung pada jumlah tenaga kerja, dan jumlah waktu yang dibutuhkan untuk menghasilkannya. Teori tersebut lebih luas dari Teori Nilai Tenaga Kerja, karena tori itu memasukkan dalam nilai yang dihasilkan, efisiensi produktif yang disumbangkan oleh modal maupun oleh tenaga kerja (Teori ini dikemukakan oleh DAVID RICARDO pada permulaan abad ke 19).
COST OF SERVICE PRINCIPLE OF TAXATION (Asas perpajakan yang didasarkan atas biaya dan jasa yang diselenggarakan) ~ yaitu asas yang menyatakan bahwa pajak harus dikenakan terhadap para pembayar pajak individual atas dasar biaya yang dikeluarkan Pemerintah untuk jasa – jasa yang diselenggarakan bagi pembayar pajak individual trsebut.
EARNED SURPLUS (Laba yang diakumulasi) ~ Laba suatu perusahaan yang tidak dibagikan dan yang dicapai dari usaha yang dilakukan perusahaan yang bersangkutan.
__________
EARNINGS PER SHARE (Pendapatan yang dicapai per saham) ~ Salah satu alat pengukur biasa, guna mengukur nilai saham – saham biasa. Angka tersebut dicapai dengan jalan membagi pendapatan bersih (sesudah dibayarkan bunga modal dan deviden prioritas) dengan jumlah saham – saham biasa.
__________
ECONOMIC LAW (Hukum Ekonomi) ~ Suatu perkiraan rata – rata mengenai hasil – hasil yang kiranya akan terdapat dalam keadaan – keadaan ekonomi tertentu. Misalnya: harga sepatu yang diturunkan apabila hal – hal lain tak berubah, akan cenderung banyak orang akan membelinya, sehingga sepatu dapat dijual dalam jumlah lebih banyak daripada bila harganya tidak berubah.
__________
GENERAL AGENT (Agen/Wakil yang diberi kuasa penuh) ~ Seorang atau suatu pihak agen/wakil yang diberi kuasa penuh untuk bertindak tanpa menunggu keputusan dari pusat.
__________
GENETIC INDUSTRY (Industri peternakan atau pertanian) ~ Sebuah industri yang langsung bergerak dalam bidang penawaran tanaman atau hewan.
__________
HABEAS CORPUS (Tindakan menuntut orang) ~ Suatu tindakan berdasarkan hukum, untuk menuntut seorang (biasanya seorang pejabat pemerintah) atas dasar bahwa ia menahan atau berusaha untuk menahan seseorang secara tidak sah.
__________
HALSEY PREMIUM PLAN (Sistem premi dari Halsey) ~ Suatu sistem upah dengan perangsang, dimana pekerja menerima upah minimum untuk semua pekerjaan yang dilakukan, hingga dicapai output standard dan apabila standard tersebut dilampauinya, akan diterimanya suatu kompensasi untuk output adisional 30 % (tiga puluh persen) sampai 50 % (lima puluh persen) dari upah waktu yang dihemat.
__________
MEDIUM OF EXCHANGE (Alat Tukar) ~ Suatu alat dengan apa pertukaran secara tidak langsung dapat dilakukan, hingga dengan demikian dapat dicegah keburukan – keburukan apabila dilakukan pertukaran secara langsung dan secara barter;
__________
MECHANIZATION (Mekanisasi) ~ Tindakan mensubstitusi mesin – mesin terhadap tenaga kerja (manusia), yang menggunakan alat – alat perkakas dalam setiap proses produksi;
__________
NATURAL MONOPOLY (Monopoli Alamiah) ~ Sebuah monopoli yang timbul karena keadaan alamiah. Misalnya keadaan tanah tertentu pada daerah tertentu, uang memungkinkan pemilik tanah tersebut menanam tanaman yang tidak dapat ditanam di tempat lain (Contoh: Tembakau Deli);
__________
NATURAL ORDER (Orde Alam) ~ Sebuah konsep yang dikemukakan oleh kaum fisiokrat, yang sangat populer selama abad ke – 18. Sesuai dengan konsep ini, maka masyarakat dipengaruhi oleh hukum alam seperti halnya dunia fisik. Dengan demikian, semua aktivitas manusia perlu disesuaikan dengan hukum alam tersebut. Dalam konsep inilah timbul istilah LAISSEZ FAIRE.
Created and Posted By:
Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002
______________________________
HIMBAUAN PARTISIPASI:
Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya menyatakan:
- Mengajak VENDOR untuk memasang iklan pada artikel – artikel di website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dengan langsung menghubungi saya;
- Mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.
Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.
#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK