FENOMENA KAIDAH SEBAGAI PARAMETER PERILAKU
“KAIDAH” merupakan patokan atau pedoman atau acuan setiap pribadi manusia atau komunitas untuk bertindak atau berperilaku dalam interaksi kehidupan pribadi dan kehidupan bersama dalam masyarakat. Kaidah juga dapat dikatakan sebagai aturan yang mengatur perilaku manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Secara umum kaidah dibedakan antara “KAIDAH ETIKA” atau “KAIDAH HUKUM”. Kaidah etika merupakan kaidah yang meliputi norma susila, norma agama dan Norma Kesopanan. Pada dasarnya “Kaidah Etika” datang dari diri dalam manusia itu sendiri (bersifat internal): sebagai contoh dapat diintrodusir “menghormati orang yang lebih tua”, “berbuat baik pada orang sesama”, “saling menghargai dalam bentuk tenggang rasa tepa salira”, atau “malu melakukan perbuatan salah dalam bentuk apapun”. Akan tetapi, terdapat pula kenyataan bahwa “Kaidah Etika” merupakan kaidah yang datang dari luar diri manusia (bersifat eksternal), seperti ajaran agama berupa doktrinasi yaitu “tidak boleh berprilaku jahat pada orang/pihak lain”.
Pada sisi lain, KAIDAH HUKUM merupakan kaidah yang memiliki sanksi tegas. Kaidah hukum ialah kaidah yang mengatur hubungan atau intraksi antar pribadi, baik secara langsung atau tidak langsung oleh karena itu kaidah hukum ditujukan untuk mewujudkan kedamaian, ketentraman, dan ketertiban hidup bersama. Kaidah hukum mengandung unsur “paksaan” yang berwujud ancaman hukuman (sanksi pidana dan/atau sanksi perdata) terhadap setiap orang/pihak yang melanggarnya.
Apabila Ditinjau dari kenyataan kehidupan, maka sumber kaedah (norma) adalah hasrat untuk hidup pantas (seyogya; behoorlijk). Wacana kaidah (norma) sangat berhubungan dengan aspek hidup manusia. Secara umum terdapat 2 (dua) macam aspek hidup, yaitu; (1) Aspek hidup pribadi, dan (2) Aspek hidup antar pribadi (transpersonal atau interpersonal).
Tata kaedah hidup manusia secara besar dapat dibedakan menjadi:
- Kaedah – kaedah yang termasuk golongan aspek hidup pribadi, yaitu:
- Kaedah – kaedah kepercayaan, yang bertujuan untuk mencapai kesucian hidup pribadi atau kehidupan beriman (devout life);
- Kaedah – kaedah kesusilaan (sittlichkeit atau moral/etika dalam arti sempit), yang bertujuan untuk mencapai kebaikan hidup pribadi atau kebersihan hati nurani dan akhlak (kehidupan dengan geweten);
- Kaedah – kaedah yang termasuk golongan aspek hidup antar pribadi, yaitu:
- Kaedah – kaedah sopan santun (sitte), yang bertujuan untuk mencapai kesedapan hidup bersama (pleasant living together);
- Kaedah – kaedah hukum, yang bertujuan untuk mencapai kedamaian hidup bersama (peaceful living together);
Writer and Copy Right: Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH. Lecturer, Advocate and Legal Consultant Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002
______________________________
HIMBAUAN PARTISIPASI:
Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya menyatakan:
- Mengajak VENDOR untuk memasang iklan pada artikel – artikel di website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dengan langsung menghubungi saya;
- Mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.
Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.
#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK