CONTOH SURAT KONFIRMASI KEPADA KANTOR BPN/AGRARIA DAN TATA RUANG KOTA MEDAN

Uncategorized

 

CONTOH SURAT KONFIRMASI KEPADA KANTOR BPN/AGRARIA DAN TATA RUANG KOTA MEDAN

 

Jakarta,  6  Agustus  2019

Nomor           : 031/AHH&Ass./Konf.-Som./VIII/2019
Lampiran        : Surat Kuasa Khusus dan Dokumen Pendukung
Perihal         : Konfirmasi dan Somasi berkaitan dengan adanya dugaan Perbuatan
                  Melawan  yang   Hukum  Terstruktur, Sistematis,  Masif dan Kolektif
                  (TSMK) untuk menghilangkan beberapa bidang  hak atas tanah milik
                  Klien kami (DR. Tarnama  Sinambela  yang berada di daerah hukum
                  (wilayah yurisdiksi) Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Medan,
                  Sumatera Utara.

 

Kepada, Yth:

Kepala Kantor BPN/Agraria dan Tata Ruang  Kota Medan

Jl. STM,  Sitirejo, II, Kec. Medan Amplas, kota Medan

Sumatera Utara 20217

 

 

Dengan hormat,

Untuk dan atas nama Klien kami, Prof. DR. KRHT.  TARNAMA  SINAMBELA, beralamat di Jl. Angkur/40,  RT 003/RW 001, Kelurahan  Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Kami, Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH., Riston Marpaung, SH. dan David Marojahan Sihombing, SH., masing – masing   Advokat,  Konsultan Hukum dan Asisten Advokat  pada “Law Firm APPE HAMONANGAN HUTAURUK & ASSOCIATES” selaku Kuasa Hukum dari Prof. DR. KRHT.  TARNAMA  SINAMBELA,  berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 032/SK/AHH&Ass./VII/2019  Tanggal 8 Juli   2019  (terlampir), dengan ini menyampaikan hal – hal sebagai berikut:

  1. Bahwa Klien kami memiliki beberapa bidang tanah yang dikenal umum dan terletak di Desa Tegalrejo, Kecamatan Medan Timur, Kotamadya Medan, Provinsi Sumatera Utara, sesuai:
  • Akta Pelepasan Hak Tanggal 17 Januari 1983 No. 51/I/3/MT/1983, (Bukti – Lampiran 1);
  • Akta Pelepasan Hak Tanggal 26 Mei 1984 No. 454/I/3/MT/1984, (Bukti – Lampiran 2);
  • Akta Pelepasan Hak Tanggal 28 Desember 1984 No. 413/I/3/MT/1984, (Bukti – Lampiran 3);
  • Akta Pelepasan Hak Tanggal 22 Februari 1995 No. 65/I/3/MT/1985 (Bukti – Lampiran 4);
  1. Bahwa bukti kepemilikan hak atas tanah milik Klien kami tersebut, sesuai pula dengan gambar/denah Situasi Lahan Pasar III, yang diterbitkan oleh Kantor Kecamatan Medan Timur (Bukti – Lampiran 5);
  1. Bahwa selain itu, bukti – bukti yang mendukung proses terjadi peralihan hak atas tanah sebagaimana dimaksud diatas, terungkap melalui fakta – fakta:
  • Surat Ketetapan Ipeda Perkotaan Tahun 1985, Nomor Kohir: 375/12/4/I/85 Tanggal 2 Januari 1985, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Dinas Luar TK. I Ipeda Medan (Bukti – Lampiran 6);
  • Surat Ketetapan Ipeda Perkotaan Tahun 1985, Nomor Kohir: 383/12/4/I/85 Tanggal 2 Januari 1985, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Dinas Luar TK. I Ipeda Medan   (Bukti – Lampiran 7);
  • Surat Ketetapan Ipeda Perkotaan Tahun 1985, Nomor Kohir: 384/12/4/I/85 Tanggal 2 Januari 1985, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Dinas Luar TK. I Ipeda Medan (Bukti – Lampiran 8);
  1. Bahwa akan tetapi, ternyata pihak – pihak tertentu yang bernama 1) XYZ dan 2) MR. ABC diduga telah melakukan Perbuatan Melawan HUkum melalui penyalahgunaan keadaan, dengan mengajukan permohonan pendaftaran untuk mendapatkan “Hak Atas Tanah” kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang Kota Medan, atas tanah – tanah milik Klien kami sebagaimana disebutkan diatas, sebagaimana termaktub dalam pokok Surat yang disampaikan oleh  Kantor Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang Kota Medan  (Bukti – Lampiran 9);
  1. Bahwa atas rangkaian tindakan/perbuatan pihak pemohon {1. XYZ dan 2. MR. ABC } dan Kantor Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang Kota Medan tersebut, Klien kami telah diserang kepentingan hukumnya, sehingga Klien kami telah menyampaikan surat keberatan dan penolakkan kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang Kota Medan, sehubungan dengan dugaan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh para Pemohon Pendaftaran Hak Atas Tanah {1. MR. XYZ dan 2. MR. ABC}  miik Klien kami tersebut, sebagaimana termaktub dalam Surat Tertanggal 29 Januari 2019 (Bukti – Lampiran  10);
  1. Bahwa namun demikian, kami sangat menyesalkan sikap Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang Kota Medan yang sama sekali tidak menanggapi bahkan tidak memberikan respon positif atas surat keberatan Klien kami tersebut, dan tidak memberikan konfirmasi dan/atau klarifikasi dalam bentuk apapun kepada Klien kami;
  1. Bahwa sangat urgent dan significant untuk kami kemukakan bahwa sampai saat ini Klien kami ( DR. KRHT. TARNAMA  SINAMBELA) sama sekali tidak pernah menjual, menghibahkan, membebani dengan hak tanggungan dan mengalihkan dalam bentuk apapun serta kepada siapapun juga tanah – tanah milik Klien kami sebagaimana disebutkan diatas;
  1. Bahwa perilaku diskriminatif yang dipertontonkan oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang Kota Medan dengan tidak memberikan tanggapan atas Surat Keberatan dan Penolakan yang diajukan oleh Klien kami tersebut, sangat jelas melanggar dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 26 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, yang berbunyi: “Jika dalam jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat (1) ada yang mengajukan keberatan mengenai data fisik dan atau data yuridis yang diumumkan, Ketua Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah sistematik atau Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik   mengusahakan agar secepatnya keberatan yang diajukan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat”;
  1. Bahwa diskresi Kepala Kantor BPN dan ATR Kota Medan juga telah melanggar Asas – Asas Umum Pemerintahan yang Baik, begitu pula ketentuan – ketentuan yang ditegaskan oleh:

 

a. Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, ketentuan               Pasal 7 yang menegaskan:

  • Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
  • Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
  • Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.
  • Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap Orang atas Informasi Publik.

 

b.  Undang – Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia, ketentuan          Pasal 1 angka 3 yang menegaskan:

“Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan”.

  1. Bahwa berkaitan dengan hal – hal yang diuraikan diatas, maka dengan ini kami menyampaikan teguran keras (sommatie) kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang Kota Medan, agar:
  • Segera memberikan tanggapan resmi tertulis terhadap Surat Klien kami ( DR. KRHT. TARNAMA  SINAMBELA) Tertanggal 29 Januari 2019 jo. Surat Nomor     : 031/AHH&Ass./Konf.-Som./VII/2019 Tanggal 23 Juli 2019 Perihal: Konfirmasi dan Somasi;
  • Tidak menerbitkan sertifikat dan/atau surat – surat dan/atau dokumen – dokumen lain atas permohonan MR. XYZ dan 2. MR. ABC dan/atau pihak – pihak lain yang bermaksud menghilangkan dan/atau mengurangi hak milik tanah Klien kami yang dikenal umum dan terletak di Desa Tegalrejo, Kecamatan Medan Timur, Kotamadya Medan, Provinsi Sumatera Utara, sebagaimana disebutkan diatas;
  • Apabila Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang Kota Medan telah terlanjur menerbitkan sertifikat dan/atau surat – surat dan/atau dokumen – dokumen lain atas permohonan MR. XYZ dan 2. MR. ABC dan/atau pihak – pihak lain yang berhubungan dengan Ha katas tanah milik Klien kami sebagaimana dimaksud diatas, maka secara ex officio demi hukum (ipso jure) Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang Kota Medan segera membatalkan sertifikat dan/atau surat – surat dan/atau dokumen – dokumen tersebut;
  1. Bahwa demi supremasi hukum dan terciptanya birokrasi pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance) maka kiranya Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang Kota Medan berkenan segera merespon secara positif surat kami ini;

Demikian surat konfirmasi dan somasi ini disampaikan, terimakasih atas pengertian dan kerjasama yang diberikan.

 

Hormat kami

Kuasa Hukum 

 

Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH. 

 

David Marojahan Sihombing, SH.

 

Tembusan:

  • Yth: Ketua Ombudsman RI;
  • Yth: Keua Komisi Informasi Publik RI;
  • Yth: Menteri Agraria & Tata Ruang/Kepala BPN RI
  • Yth: Kepala Kanwil BPN Sumatera Utara;
  • Yth: Klien
  • Arsip sebagai pertinggal

 

______________________________

HIMBAUAN PARTISIPASI:

Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website tersebut. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.

Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.

Salam Persaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK

 

 

LAW  FIRM APPE  HAMONANGAN   HUTAURUK & ASSOCIATES
KETUA  UMUM  DPP LSM  KOMAKOPEPA
AKTIVIS’98