Penggabungan Tindak Pidana KORUPSI dan Tindak Pidana PENCUCIAN UANG

Uncategorized

Penggabungan Tindak Pidana KORUPSI dan Tindak Pidana PENCUCIAN UANG

 

Pada dasarnya penggabungan perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang  (Money Laundering) dalam satu surat  dakwaan  merupakan suatu bentuk dakwaan kumulatif, yang dimaksudkan bahwa dalam surat dakwaan yang demikian  terdapat beberapa tindak pidana yang didakwakan dan kesemuanya harus dibuktikan.

Bentuk dakwaan kumulatif  diterapkan  dalam suatu peristiwa pidana yang disebut CONCURSUS. Pada prinsinya,  dakwaan kumulatif dipergunakan dalam hal seorang  diduga  melakukan beberapa tindak pidana atau beberapa orang yang melakukan satu tindak pidana. Dengan demikian,  dakwaan kumulatif  dipergunakan dalam hal terjadinya kumulasi, baik kumulasi perbuatan, maupun kumulasi pelaku tindak pidana. Konsepsi yuridis demikian menimbulkan implikasi prosedural bahwa pada saat yang sama dalam pemeriksaan perkara di persidangan  pengadilan yang sama, kepada terdakwa diajukan gabungan beberapa dakwaan sekaligus. Tata cara pengajuan surat dakwaan kumulatif adalah sesuai dengan  ketentuan Pasal 141 Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menegaskan perihal  “penggabungan perkara” dalam “satu surat dakwaan”.

Berkaitan  dengan penggabungan beberapa tindak pidana dalam satu surat dakwaan, maka Pasal 141 KUHAP telah mengatur tentang penggabungan atau kumulasi perkara atau kumulasi tindak pidana, maupun kumulasi tentang Terdakwa atau Pelaku Tindak Pidana. Menururt Pasal 141 KUHAP, yang pada pokoknya menegaskan bahwa penuntut umum dapat mengajukan dakwaan yang berbentuk kumulasi apabila dalam waktu yang sama atau hampir bersamaan menerima beberapa berkas perkara dalam hal : 1) Beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh seorang yang sama dan kepentingan pemeriksaan tidak menjadikan halangan terhadap penggabungan, 2) Beberapa tindak pidana yang bersangkut paut satu dengan yang lain.

Berdasarkan rumusan bunyi dan penjelasan Pasal 141 KUHAP, kesimpulan yang dapat ditarik adalah adanya wewenang penuntut umum untuk mengajukan dakwaan yang berbentuk kumulasi, baik “kumulasi perkara tindak pidana” maupun sekaligus “kumulasi terdakwa” dengan kumulasi dakwaannya. Begitu pula mengenai kumulasi penggabungan tindak pidana atau penggabungan perbuatan, Penggabungan / Kumulasi dakwaan dapat dilakukan apabila Pasal 141 KUHAP dikaitkan dengan ketentuan concursus yang diatur dalam Pasal 63, 64, 65, 66 dan Pasal 70 KUHP, yaitu baik concorsus idealis maupun concursus realis.

Oleh karena KUHAP merupakan juga sumber hukum acara yang digunakan dalam pemeriksaan perkara Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan maka  dapat pahami sebagai suatu kesimpulan yuridis bahwa Penggabungan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana PENCUCIAN UANG dalam Satu Surat Dakwaan dapat diterapkan sekaligus untuk diperiksa dan diadili dalam persidangan pengadilan yang sama.

 

Writer and Copy Right:
Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002

______________________________

HIMBAUAN PARTISIPASI:

Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya menyatakan:

  • Mengajak VENDOR untuk memasang iklan pada artikel – artikel di website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dengan langsung menghubungi saya;
  • Mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.

Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.

#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK

 

 

LAW  FIRM APPE  HAMONANGAN   HUTAURUK & ASSOCIATES
KETUA  UMUM  DPP LSM  KOMAKOPEPA
AKTIVIS’98

Leave a Reply

1 comment

  1. Pingback: 1tardiness