CONTOH SURAT PERMOHONAN PENGESAHAN
PENGURUS KOPERASI
Jakarta, 17 Nopember 2014
Nomor : 052/AR&Ass./Permohonan – D.Kop/XI/20014 Lampiran : Dokumen Pendukung Perihal : Permohonan Pengesahan Pengurus Koperasi Karyawan PT. Banteng Pratama Rubber
Kepada, Yth:
Kepala Dinas Koperasi UKM
Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bogor
Jl. Aman, Komplek Perkantoran Pemkab Bogor
Kelurahan Tengah
Cibinong 16914
Dengan hormat,
Untuk dan atas nama Klien kami, Para Anggota Koperasi Karyawan “Roda Kencana” PT. Banteng Pratama Rubber, beralamat di Jl. Pahlawan Km 1,5 Citeureup – Bogor;
Kami, Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH., Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Office APPE HUTAURUK, ROSMAIDA SIAHAAN & ASSOCIATES, selaku Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 053/A/ORG.SP.KEP-BPR/9/14 Tanggal 10 September 2014, dengan ini menyampaikan hal – hal sebagai berikut:
- Bahwa pada tanggal 22 Juni 2012 telah diadakan Rapat Anggota Luar Biasa (RALUB) Koperasi Karyawan “Roda Kencana” PT. Banteng Pratama Rubber, sebagai respon atas adanya keluhan dan aduan anggota terhadap kepengurusan koperasi dibawah pimpinan ADE KUSWARA sebagai Ketua yang dianggap telah melanggar Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi Karyawan “Roda Kencana” PT. Banteng Pratama Rubber (sebagaimana dalam pokok Surat Nomor: 076/AR&Ass./Som.1-Kop.PT.BPR/X/2014 Tanggal 4 Nopember 2014 Perihal: Somasi, yang telah kami tembuskan kepada Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bogor);
- Bahwa dalam Rapat Anggota Luar Biasa (RALUB) Koperasi Karyawan “Roda Kencana” PT. Banteng Pratama Rubber yang diadakan pada tanggal 22 Juni 2012 tersebut, Quorum telah memilih secara aklamasi pengurus koperasi yang baru, yaitu: 1) SUKEMI sebagai Ketua, 2) Bp. WIDODO sebagai Bendahara, dan 3) Ibu LINDA sebagai Sekretaris (terlampir sebagai bukti);
- Bahwa secara prosedural, sebelum Rapat Anggota Luar Biasa (RALUB) Koperasi Karyawan “Roda Kencana” PT. Banteng Pratama Rubber diadakan pada tanggal 22 Juni 2012, maka telah dilakukan pengumuman resmi dan bersifat terbuka pada tanggal 20 Juni 2012 (terlampir sebagai bukti);
- Bahwa dengan demikian, secara yuridis formal pemilihan pengurus koperasi yang baru tersebut adalah sah karena telah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar (AD) Koperasi Karyawan “Roda Kencana” PT. Banteng Pratama Rubber dan Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian;
- Bahwa agar Koperasi Karyawan “Roda Kencana” PT. Banteng Pratama Rubber dapat segera menjalankan fungsinya secara maksimal dalam rangka mencapai “tujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya”, sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, maka kami sangat mengharapkan Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bogor melakukan tindakan konkret “menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan serta pemasyarakatan koperasi, memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada koperasi”, sebagaimana ditentukan dalam pasal 60 Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian;
- Bahwa akan tetapi, kami sangat menyesalkan sikap ambivalence Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bogor yang melalaikan tanggung jawabnya untuk melakukan pelantikan dan pengesahan Pengurus Koperasi Karyawan “Roda Kencana” PT. Banteng Pratama Rubber yang telah terpilih berdasarkan Rapat Anggota Luar Biasa (RALUB) Tanggal 22 Juni 2012;
- Bahwa akibat sikap ambivalensi tersebut, terjadi dikotomi dalam kepengurusan Koperasi Karyawan “Roda Kencana” PT. Banteng Pratama Rubber, yang menimbulkan dampak timbulnya sikap skeptis dan apatis karyawan/anggota terhadap eksistensi Koperasi Karyawan “Roda Kencana” PT. Banteng Pratama Rubber;
- Bahwa sebagai Pembina, Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bogor selaku perwakilan Pemerintah, bertanggung jawab atas tidak efektifnya kinerja dan pengelolaan Koperasi Karyawan “Roda Kencana” PT. Banteng Pratama Rubber;
- Bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana diuraikan diatas, dengan ini kami menyampaikan permohonan agar Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bogor berkenan untuk melakukan pelantikan dan mengesahkan Pengurus Koperasi Karyawan “Roda Kencana” PT. Banteng Pratama Rubber yang telah terpilih melalui berdasarkan Rapat Anggota Luar Biasa (RALUB) Tanggal 22 Juni 2012;
- Bahwa dengan merespon permohonan kami tersebut maka benar – benar tercipta paradigma pembangunan koperasi yang selama ini seringkali dilakukan dengan pendekatan dari atas ke bawah (top-down), berubah menjadi pendekatan yang tumbuh dari bawah ke atas (bottom-up), sebagai organisasi ekonomi rakyat yang tumbuh dan berakar dalam masyarakat, dikelola oleh masyarakat sendiri, bagi kesejahteraan bersama anggota koperasi.
- Bahwa sebagai dokumen pengantar yang diperlukan berkaitan dengan pelantikan dan pengesahan tersebut, dengan ini kami lampirkan:
- Berita Acara Rapat Luar Biasa Pemilihan Pengurus Baru;
- Daftar Hadir;
- Pengumuman;
- Notulen Rapat;
- Bahwa mengenai Buku Laporan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku Tahun 2013, tidak dapat kami sampaikan sebagai lampiran oleh karena selama ini terjadi sengketa pengelolaan Koperasi Karyawan “Roda Kencana” PT. Banteng Pratama Rubber. Hal tersebut semata – mata disebabkan pengurus lama (Ade Kuswara selaku Ketua) tidak bersedia secara sukarela dan bertanggung jawab menyerahkan pengelolaan koperasi kepada pengurus baru yang secara definitif telah terpilih melalui mekanisme Rapat Anggota Luar Biasa (RALUB) Tanggal 22 Juni 2012;
- Bahwa apabila ada persyaratan – persyaratan lain yang perlu dilengkapi oleh Klien kami, maka kami sangat mengharapkan masukan dan petunjuk dari Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bogor, atau apabila diperlukan kami dan Klien kami sangat mengharapkan agar Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bogor mengundang kami dan Klien kami dalam suatu pertemuan resmi untuk membicarakan agenda pelantikan dan pengesahan pengurus baru Koperasi Karyawan “Roda Kencana” PT. Banteng Pratama Rubber yang secara definitif telah terpilih melalui mekanisme Rapat Anggota Luar Biasa (RALUB) Tanggal 22 Juni 2012;
Demikian surat permohonan ini disampaikan, terimakasih atas pengertian dan kerjasama yang diberikan.
Hormat kami
Kuasa Hukum
APPE HAMONANGAN HUTAURUK, SH., MH.
Tembusan:
- Yth: Menteri Koperasi dan UKM;
- Yth: Bupati Kabupaten Bogor;
- Yth: Direktur Utama PT. Banteng Pratama Rubber;
- Yth: Kepala Pabrik PT. Banteng Pratama Rubber;
- Yth: Klien;
~~~~~~~~~~~~~~~~~
HIMBAUAN PARTISIPASI:
Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya menyatakan:
- Mengajak VENDOR untuk memasang iklan pada artikel – artikel di website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dengan langsung menghubungi saya;
- Mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.
Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.
#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK
https://www.youtube.com/watch?v=FdIY47Lb02Q&t=1s