TEORI SCHUTZNORM DALAM PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Teori Schutznorm atau disebut juga dengan ajaran “relativitas” berasal dari hukum Jerman, yang dibawa ke negeri Belanda oleh Gelein Vitringa. Kata “schutz” secara harfiah berarti “perlindungan”. Sehingga dengan istilah “schutznorm” secara harfiah berarti “norma perlindungan”. Teori schutznorm ini mengajarkan bahwa agar seseorang dapat dimintakan tanggung jawabnya karena telah melakukan perbuatan melawan hukum vide pasal 1365 KUHPerdata, maka tidak cukup hanya menunjukkan adanya hubungan kausal antara perbuatan yang dilakukan dengan kerugian yang timbul. Akan tetapi, perlu juga ditunjukkan bahwa norma atau peraturan yang dilanggar tersebut dibuat memang untuk melindungi (schutz) terhadap kepentingan korban yang dilanggar. Berkaitan dengan teori schutznorm dapat dikemukakn contoh putusan Hoge Raad Belanda dengan putusannya tanggal 17 Januari 1958, sebagai berikut: “Dalam kasus ini, seseorang telah bertindak sebagai dokter gadungan dan membuka praktek seolah – olah sebagai seorang dokter benaran. Karena tindakan praktek dokter gadungan tersebut, maka sejumlah dokter yang berpraktek di sekitar praktek dokter gadungan tersebut menderita kerugian berupa berkurangnya penerimaannya. Dalam kasus tersebut unsur melawan hukumnya terlihat dengan jelas karena memang ada peraturan yang melarang orang yang bukan dokter berpraktek sebagai dokter. Dan juga jelas terbukti bahwa karena tindakan melakukan praktek dokter gadungan tersebut, para dokter disekitar tempat prakteknya telah berkurang pendapatannya. Akan tetapi, dengan menggunakan teori schutznorm, Hoge Raad menolak ganti rugi tersebut, dengan alasan bahwa peraturan yang melarang orang yang bukan dokter berpraktek sebagai dokter mempunyai tujuan untuk melindungi masyarakat yang akan menjadi korban dari praktek dokter ilegal tersebut, bukan untuk melindungi pendapatan dari dokter – dokter yang berpraktek di sekitarnya”.
Teori schutznorm disebut juga dengan istilah “teori relativitas” karena penerapan dari teori ini akan membeda – bedakan perlakukan terhadap korban dari perbuatan melawan hukum. Dalam hal ini, jika seseorang melakukan suatu perbuatan, bisa merupakan perbuatan melawan hukum bagi korban X, tetapi mungkin bukan merupakan perbuatan melawan hukum bagi korban Y;
Terdapat pro dan kontra yang sangat kental terhadap teori schutznorm. Di negeri Belanda, para ahli hukum yang mendukung diterapkannya teori schutznorm, antara lain; Teders, van der Grinten dan Molengraaf. Bahkan putusan Hoge Raad lebih banyak yang mendukung teori schutznorm ini. Sebaliknya, para ahli hukum Belanda yang menentang teori schutznorm ini, antara lain; Scholten, Ribius dan Wetheim.
Ada ahli hukum yang berpendapat (antara lain: Meyers di negeri Belanda) bahwa schutznorm ini hanya tepat diberlakukan terhadap perbuatan melawan hukum oleh penguasa. Namun demikian, penerapan teori schutznorm ini sebenarnya dalam kasus – kasus tertentu sangat bermanfaat karena alasan – alasan sebagai berikut:
- Agar tanggung gugat berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata tidak diperluas secara tidak wajar;
- Untuk menghindari pemberian ganti rugi terhadap kasus dimana hubungan antara perbuatan dengan ganti rugi hanya bersifat normatif dan kebetulan saja;
- Untuk memperkuat berlakunya unsur “dapat dibayangkan forsee-ability” terhadap hubungan sebab akibat yang bersifat kira – kira (proximate causation).
Prof. Wirjono Prodjodikoro berpendapat bahwa karena KUHPerdata tidak memberikan indikasi tentang berlaku atau tidaknya teori schutznorm ini, hakim tidak harus bahkan tidak selamanya layak untuk menerapkan teori ini. Hanya sekedar, hakim hanya cocok untuk menggunakan teori ini kasus per kasus dan menjadi pedoman bagi hakim serta menjadi salah satu dari sekian banyak alat penolong, dalam mewadahi eksistensi “keadilan” dalam putusannya yang menyangkut dengan perbuatan melawan hukum (Prodjodikoro, 2000:16).
Created and Posted By: Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH. Lecturer, Advocate and Legal Consultant Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002
______________________________
HIMBAUAN PARTISIPASI:
Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya menyatakan:
- Mengajak VENDOR untuk memasang iklan pada artikel – artikel di website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dengan langsung menghubungi saya;
- Mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.
Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.
#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK
https://www.youtube.com/watch?v=FECHy4LkStA