PERTIMBANGAN PEMBERIAN KREDIT OLEH BANK

Bank Indonesia Governor Perry Warjiyo News Conference

PERTIMBANGAN PEMBERIAN KREDIT OLEH BANK

 

Pertimbangan esensial atau unsur penting dari pemberian KREDIT oleh BANK adalah adanya kepercayaan dari bank sebagai kreditur terhadap nasabah peminjam sebagai debitur. Kepercayaan tersebut timbul karena dipenuhinya segala ketentuan dan persyaratan untuk  memperoleh kredit yang ditentukan oleh bank, adanya benda jaminan atau agunan, dan unsur – unsur lain yang bersifat subyektif dari bank Pemberi Kredit.

Hakekat  kepercayaan dalam pemberian kredit adalah adanya keyakinan dari bank sebagai kreditur bahwa  kredit yang diberikan akan sungguh – sungguh dapat diterima kembali dalam jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan yang diformulasikan dalam AKTA PERJANJIAN KREDIT.

Secara umum, dapat dikemukakan  bahwa unsur – unsur pemberian kredit oleh BANK meliputi:

1) Kepercayaan, yaitu keyakinan dari Bank selaku pemberi kredit bahwa prestasi yang diberikannya baik dalam bentuk uang, barang, atau jasa akan benar – benar diterimanya kembali dalam jangka waktu tertentu di masa yang akan datang;

2)   Tenggang waktu, yaitu suatu masa yang memisahkan antara pemberian prestasi dengan kontraprestasi yang akan diterima pada masa yang akan datang. Dalam unsur waktu ini, terkandung pengertian nilai agio dari uang, yaitu uang yang ada sekarang lebih tinggi nilainya dari uang yang akan diterima pada masa yang akan datang;

3)   Degree risk,  yaitu tingkat resiko yang akan dihadapi sebagai akibat dari adanya jangka waktu yang memisahkan antara pemberian prestasi dengan kontraprestasi yang akan diterima kemudian hari. Semakin lama kredit diberikan semakin tinggi pula tingkat resikonya, oleh karena dalam hal pemberian kredit selalu terdapat unsur ketidaktentuan yang tidak dapat diperhitungkan. Keadaan demikian pasti akan menyebabkan timbulnya unsur resiko. Dengan adanya unsur resiko, maka timbul ketentuan perlunya jaminan dalam pemberian kredit.

4)   Prestasi atau obyek kredit itu tidak saja diberikan dalam bentuk uang, tetapi juga dapat berbentuk barang, atau jasa. Akan tetapi, dalam perikehidupan ekonomi modern dewasa ini, UANG merupakan sarana  transaksi – transaksi kredit, maka obyek kredit selalu bekaitan dengan uang.

Dalam pemberian kredit ditentukan juga mengenai unsur waktu. Unsur waktu merupakan jangka waktu atau tenggang waktu tertentu antara pemberian atau pencairan kredit oleh bank dengan pelunasan kredit oleh debitur. Lazimnya pelunasan kredit tersebut dilakukan melalui angsuran dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kemampuan dari debitur, misalnya Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dengan jangka waktu pelunasannya sampai dengan 20 tahun.

Prof. Subekti, SH., menegaskan bahwa yang dimaksud dengan RESIKO adalah kewajiban memikul kerugian yang disebabkan karena suatu kejadian diluar kesalahan salah satu pihak. Dalam konteks PEMBERIAN KREDIT, Resiko adalah  kemungkinan ketidakmampuan dari debitur untuk membayar angsuran atau melunasi kreditnya karena sesuatu hal tertentu yang tidak dikehendaki. Oleh karena itu, semakin lama jangka waktu atau tenggang waktu yang diberikan untuk pelunasan kredit, maka semakin besar pula kemungkinan  resiko yang akan dialami pihak Bank.

Sebagai konklusi dapat dikemukakan bahwa Bank sebagai kreditur berkewajiban untuk memberikan kredit sesuai dengan jumlah yang disetujui, dan atas prestasi yang diberikan oleh BANK tersebut, maka BANK berhak untuk memperoleh pelunasan kredit dan bunga dari debitur sebagai kontraprestasi yang wajar dan patut diterima oleh bank sesuai dengan ketentuan hukum.

 

Writer and Copy Right:
Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant



 

 

 

 

Leave a Reply

News Feed