UPAYA MEWUJUDKAN KEMANDIRIAN  MASYARAKAT  LOKAL

UPAYA MEWUJUDKAN KEMANDIRIAN  MASYARAKAT  LOKAL

 

Pertumbuhan ekonomi daerah sangat berhubungan dengan pertumbuhan ekonomi nasional, yang faktanya sekarang ini DIDOMINASI dan DIKOPTASI oleh jejaring business KONGLOMERASI. Paradigma aktivtas bisnis sering pula menimbulkan persaingan tidak sehat akibat perilaku “KELOMPOK KAPITALIS” yang memposisikan superioritas, sehingga terkesan menimbukan dampak sentimen segmentasi “PENGUSAHA PRIBUMI” dan “PENGUSAHA NON PRIBUMI”.

Selain itu, terdapat pula stigma  PENGUSAHA POLITIK yang memiliki kekuasaan mengendalikan arah kebijakan ekonomi Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah, bahkan memiliki akses untuk menguasai assets  perekonomian negara.

Berpedoman pada DEMOKRASI PANCASILA  yang diatur dalam Pasal 33 UUD 1945, sepatutnya demi hukum (ipso jure), Pemerintah dalam kapasitasnya sebagai REGULATOR dan EKSEKUTOR KEBIJAKAN, harus memberikan peluang berusaha yang cukup besar bagi masyarakat lokal untuk memberdayakan dirinya menjadi PENGUSAHA LOKAL YANG MANDIRI.

Dalam tataran penelitian, kolusi antara Pengusaha Politik dan Pengusaha Konglomerasi banyak terjadi di berbagai daerah – daerah di Indonesia, yang hakekatnya baik seara langsung maupun tidak langsung merusak etika business dan tata kelola perekonomian formal di Indonesia, yang berpotensi terjadinya TINDAK PIDANA KORUPSI yang merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian negara.

Oleh karena itu, dalam rangka BIROKRASI EKONOMI, sudah saatnya pemerintah memutus mata rantai konspirasi dengan modus “BUSINESS UPETI” dan   “PROYEK ATENSI”  atau “PROYEK TITIPAN” yang merusak tatanan sistem EKONOMI PANCASILA. Sebaliknya, pemerintah harus merangsang masyarakat lokal untuk memberdayakan dirinya atau kelompoknya menjadi PENGUSAHA – PENGUSAHA LOKAL yang mempunyai daya saing tangguh baik secara domestik maupun dalam skala perdagangan internasional.

 

Writer and Copy Right:
Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002

______________________________

HIMBAUAN PARTISIPASI:

Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya menyatakan:

  • Mengajak VENDOR untuk memasang iklan pada artikel – artikel di website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dengan langsung menghubungi saya;
  • Mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.

Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.

#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK

 

 

LAW  FIRM APPE  HAMONANGAN   HUTAURUK & ASSOCIATES
KETUA  UMUM  DPP LSM  KOMAKOPEPA
AKTIVIS’98

Leave a Reply

News Feed