CIVIL EDUCATION DAN  DEMOKRATISASI

Uncategorized


CIVIL EDUCATION DAN  DEMOKRATISASI

 

Masyarakat yang terdidik merupakan prinsip penting dan mendasar dari suatu proses DEMOKRASI yang ideal dalam negara hukum dengan konsep RULE OF LAW. Pemerintah, organisasi – organisasi Pemerintah maupun organisasi – organisasi non Pemerintah harus melakukan “PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN” (Civil Education) untuk menjamin agar setiap warga negara memperoleh pemahaman dan pendidikan yang baik dan benar sehingga memungkinkan DEMOKRASI terselenggara di Indonesia, termasuk dalam hal Pemilihan Presiden, Pemilihan Anggota – Anggota Legeslatif melalui PEMILIHAN UMUM serta Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA).

Melalui pendidikan kewarganegaraan, semua elemen masyarakat tanpa terkecuali diberi penyadaran tentang KEWAJIBAN dan TANGGUNG JAWAB mereka untuk berperanan secara aktif memberikan kontribusi dan komitmen demi kepentingan eksistensi negara Indonesia.

Pemerintah dan lembaga – lembaga negara yang lain, perlu menyelenggarakan PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN yang dapat merangsang dan mendorong partisipasi aktif rakyat Indonesia untuk berperan dalam proses DEMOKRASI, tidak hanya sebatas dalam penyelenggaraan PEMILU, PILPRES atau PILKADA, tetapi juga untuk melakukan PENGAWASAN SOSIAL (Social Control) terhadap kebijakan – kebijakan publik (PUBLIC POLICIES) sehingga kepentingan negara, kepentingan rakyat dan kepentingan nasional benar – benar dijalankan oleh PEJABAT DAN APARATUR NEGARA secara bertanggung jawab sesuai hukum dan peraturan  perundang – undangan yang berlaku. 

Partisipasi Rakyat dalam proses demokratisasi sangat diperlukan terutama berkaitan dengan  perkembangan dan kemajuan peradaban modern, termasuk kemajuan teknologi. Oleh karena itu, Pemerintah, Politisi, Kalangan Birokrat, dan PARA PEMANGKU JABATAN DAN PEMEGANG PERANAN LAINNYA, harus menunjukkan sikap dan perilaku terpuji yang dapat dijadikan panutan oleh rakyat untuk turut berpartisipasi dalam proses demokratisasi.

Writer and Copy Right: Appe Hamonangan Hutauruk

_________________________________

HIMBAUAN PARTISIPASI:

Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website tersebut. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.

Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.

Salam Persaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK

 

 

Leave a Reply