PENGEJAWANTAHAN KONSEP KEADILAN  DALAM PANCASILA

Uncategorized

PENGEJAWANTAHAN KONSEP KEADILAN  DALAM PANCASILA

 

Konsep “KEADILAN” dalam Pancasila dirumuskan dalam Sila Kedua yang berbunyi, :”Kemanusiaan yang adil dan beradab”, dan Sila Kelima yang berbunyi, “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.  Sila Kedua dari Pancasila yaitu “Kemanusiaan yang adil dan beradab” pertama kali dijabarkan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaran Rakyat No. II/MPR/1978, akan tetapi kemudian ketetapan tersebut dicabut berdasarkan Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998. Dalam penjabaran tersebut, sikap adil digambarkan sebagai: bermartabat, sederajat, saling mencintai, sikap tepa salira, tidak sewenang – wenang, mempunyai nilai kemanusiaan, membela kebenaran dan keadilan, serta hormat menghormati dan bekerjasama dengan orang lain. Sedangkan makna adil dalam sila “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” mencakup:  gotong royong, keseimbangan antara hak dan kewajiban, memiliki fungsi sosial hak milik dan hidup sederhana.

Pancasila memberikan pengakuan dan penghargaan kepada kepentingan bersama secara seimbang. Hubungan dan interaksi – korelasi  kemanusiaan dan solidaritas sosial  dianggap sangat penting. Hubungan kerjasama yang disebut dengan istilah “gotong royong” yang dinyatakan dalam berbagai kiasan dan ungkapan seperti “Ke bukit sama mendaki, ke lurah sama menurun” merupakan fakta bahwa nilai – nilai  solidaritas masyarakat Indonesia  masih tetap hidup dan relevan dengan kemajuan jaman.

Konsep “keadilan” dan  “sistem demokrasi” yang diterapkan di Indonesia,  berbasis pada Pancasila sebagai falsafah atau filosofi pandangan hidup (way of living) yang mengejawantah dalam Undang – Undang Dasar  1945 sebagai Hukum Dasar Tertulis. Nilai – nilai keadilan yang dicita – citakan harus merujuk pada  nilai – nilai  luhur (noble values)  yang terkristalisasi dalam Pancasila, sebagaimana dirumuskan pada Sila Kedua dan Sila Kelima. Dengan demikian, konsep keadilan sebagaimana ditegaskan oleh Sila Kedua dan Sila Kelima dari Pancasila harus menjadi parameter bagi eksekutif dan legeslatif untuk membuat setiap regulasi, termasuk Hakim, Jaksa, Polisi dan Advokat serta perangkat Penegak Hukum yang lain dalam menjalankan tugas dan fungsinya menegakkan keadilan.

Writer and Copy Right:
Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002

_____________________________

HIMBAUAN PARTISIPASI:

Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya menyatakan:

  • Mengajak VENDOR untuk memasang iklan pada artikel – artikel di website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dengan langsung menghubungi saya;
  • Mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.

Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.

#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK

 

 

https://www.youtube.com/watch?v=ta5IZN1JBTw&t=2s

LAW  FIRM APPE  HAMONANGAN   HUTAURUK & ASSOCIATES
KETUA  UMUM  DPP LSM  KOMAKOPEPA
AKTIVIS’98

Leave a Reply