SISI LAIN KAJIAN NORMA DAN NORMA DASAR

Uncategorized

Views over the blue village of Jodipan in Malang Java

SISI LAIN KAJIAN NORMA DAN NORMA DASAR 

NORMA  atau KAIDAH adalah pedoman atau patokan yang ditetapkan untuk mengatur bagaimana seseorang berperilaku dalam interaksi kehidupan bermasyarakat. NORMA (norm) mengatur tindakan manusia dalam cara tertentu menuju suatu pola yang ajeg berdasarkan nilani – nilai (values) yang disepakati lazim juga dianggap sebagai ETIKA atau AKHLAK yang diakui umum (general morals). Norma tidak dapat dibuktikan keberadaannya secara nyata (factual) akan tetapi dapat dirasakan dalam wujud baik atauk buruk berdasarkan perikelakuan manusia. Norma semata-mata diturunkan dari norma lainnya, dan oleh sebab itu, keberlakuannya menjadi resmi atau abash (sahih).

Konsepsi elementer yang dianut dalam sistem hukum yaitu  NORMA DASAR secara imperatif merupakan  HUKUM AGUNG yang bersifat absolut, sebab ex hypothesi  norma dasar dasar tersebut  tidak diturunkan dari norma hukum yang lain. Norma dasar bersifat non-positif dan oleh karenanya bukanlah urusan ilmu hukum, namun norma dasar memang keberadaan sesungguhnya ada untuk memberi kesatuan terhadap sistem hukum dan dalam menarik garis batas untuk norma-norma yang menjadi subjek ilmu hukum

Kelsen, sebagai positivis filsosofis sejati, menolak segala entitas metafisik, seperti Negara atau hak atau kewajiban. Oleh sebab itu, imputasi sebuah tindakan terhadap Negara adalah sesuatu yang figuratif, yang, dalam konteks hukumnya semata-mata mengacu pada norma-norma tata hukum. Namun istilah “TATANAN HUKUM atau TATA HUKUM” bermakna lebih luas daripada Negara, sebab Negara hanyalah sebuah tata tertib yang dipusatkan dan diberi nama Negara.

Perlu ditegaskan bahwa HAK (sebagai suatu kebolehan) dan KEWAJIBAN  (sebagai suatau keharusan) bukanlah sebuah entitas yang bersifat mandiri, akan tetapi  diekspresikan oleh  norma -norma hukum yang terkait dengan sikap tindak/perilaku/perbuatan  konkrit seorang individu sebagai subjek hukum, misalnya perilaku yang bertentangan dengan hati nurani masyarakat (contra omnes gentes).

 

Writer and Copy Right:
Dr.  Appe  Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant

Leave a Reply