KEWAJIBAN KONSTITUSIONAL KALANGAN MILENIAL

KEWAJIBAN KONSTITUSIONAL KALANGAN MILENIAL

 

“Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia” adalah KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB seluruh elemen masyarakat yang disebut ANAK BANGSA.

Anak bangsa adalah setiap kita yang mempunyai komitmen pada IDEOLOGI PANCASILA dan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta memiliki KESADARAN MANDIRI untuk menjadi pandu dan  garda mengawal    KEDAULATAN dan PERSATUAN INDONESIA.

Kita hidup di bumi pertiwi dengan prinsip “NON SIBI, SED PATRIAE” yang berarti “TIDAK UNTUK DIRI SENDIRI, TETAPI UNTUK TANAH AIR”.

Menumbuhkembangkan SENSITIFITAS  dan LOYALITAS semangat kebangsaan (THE SPIRIT OF NATIONALIY) menjadi TUGAS MULIA yang dibebankan oleh negara kepada saya dan saudara, agar  tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara dapat menciptakan BONUM PUBLICUM (Kesejahteraan Umum). Sebab sejatinya, prinsip mendasar dalam negara WALFARE STATE seperti negara Indonesia  yaitu “KESEJAHTERAAN RAKYAT ADALAH HUKUM UTAMA (BONUM POPULI SUPREME LEX)”.

Akan tetapi, Pemerintah sebagai perangkat ORGANIK pengemban KEDAULATAN RAKYAT tidak dapat mengeksekusi berbagai KEBIJAKAN PUBLIK untuk mewujudkan “masyarakat adil dan makmur” apabila KELOMPOK – KELOMPOK PENEKAN (PRESURE GROUPS) terus – menerus merongrong, menggonggong dan memanipulasi kebenaran semata – mata bertujuan untuk menggembosi “SISTEM TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK” sebagai MAHA KARYA RANCANG BANGUN yang telah didesign oleh Pemerintah Pilihan Rakyat.

Oleh karena itu, seluruh lapisan mayarakat, terutama KALANGAN MILINEAL wajib mendukung kebijakan – kebijakan HUMANISTIK yang digagas pemerintah untuk mengoptimalkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik (Good Governance) dalam rangka menjadi  INDONESIa HEBAT, BERMARTABAT, ADIL DAN MAKMUR BUKAN SEKEDAR SIASAT.

Kalangan milenial harus berani melawan gerakan  KELOMPOK – KELOMPOK PENEKAN (PRESURE GROUPS) berwawasan picik, demi kemajuan bangsa Indonesia. Jangan pernah TAKUT, sebab “KETAKUTAN ITU MENANDAKAN SEMANGAT YANG RENDAH (DEGENERES ANIMOS TIMOR ARGUIT).

 

Writer and Copy Right:
Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002

 

______________________________

HIMBAUAN PARTISIPASI:

Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya menyatakan:

  • Mengajak VENDOR untuk memasang iklan pada artikel – artikel di website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dengan langsung menghubungi saya;
  • Mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.

Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.

#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK

 

LAW  FIRM APPE  HAMONANGAN   HUTAURUK & ASSOCIATES
KETUA  UMUM  DPP LSM  KOMAKOPEPA
AKTIVIS’98

Leave a Reply

News Feed